Diimbau Eks Karyawan PT Hutahaean Mendaftarkan Diri

Pekanbaru, Detak Indonesia--Perwakilan eks karyawan PT Hutahaean di Riau dan Sumut Dra Murniati Purba SH mengimbau kepada seluruh eks karyawan ataupun buruh PT Hutahaean yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau, dan pabrik tepung tapioka di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk segera mendaftarkan diri kepadanya.

Pendaftaran ini menurut Murniati Purba dalam rangka penagihan hak eks karyawan apakah dalam bentuk pesangon atau lainnya yang belum dibayarkan oleh manajamen PT Hutahaean, masalah ini telah diputuskan sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, Selasa (24/1/2023).

Menurut Murniati Purba, masih banyak eks karyawan PT Hutahaean yang belum mengetahui putusan sementara PN Medan ini. Oleh sebab itu dia mengharapkan eks karyawan PT Hutahaean yang jumlahnya puluhan bahkan mungkin ratusan segera mendaftarkan diri kepadanya via ponsel nomor 08111734464.

Seperti diberitakan media Detakindonesia.co.id Selasa lalu (24/1/2023), PT Hutahaean, bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik tepung tapioka dituntut ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Sumut melalui sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh delapan eks karyawannya untuk melunasi/membayar kewajiban berupa utang hampir Rp1 miliar dalam tempo 20 hari kalender. 

Hakim PKPU Niaga Medan yang menyidangkan kasus ini di Ruang Cakra 7 dipimpin Hakim Ketua Abd Kadir SH, didampingi hakim anggota Firza Andriansyah SH MH, dan DR Ulina Marbun SH MH, Selasa (24/1/2023) mulai pukul 14.35 WIB berakhir pukul 15.04  WIB.

Kuasa hukum PT Hutahaean Grup yakni dari Law Firm Gusdianto Harmee & Partner Pekanbaru. Sementara kuasa hukum dari eks karyawan PT Hutahaean yakni  M Ramli Tarigan SH, M Andrie Pratama SH, Jeffrey Jeremias SH, dan Elhanan Garingging SH. Kemudian Pengurus PKPU yang ditunjuk dan diangkat oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan adalah Benyamin Purba SE SH, Erikson Purba SH, Josua Nainggolan SH, dan Fransisko Samuel Halomoan Purba SH.

Pemohon PKPU I, Parsaroan Manullang, Pemohon PKPU II Mantar Sianipar. Kedua mereka ini adalah eks karyawan PT Hutahaean di Provinsi Riau.

Kasus ini antara keduabelah pihak (eks karyawan dan PT Hutahaean Group) sudah melewati bipartit dan tripartit dan sudah dua kali aanmaning. Namun manajemen PT Hutahaean tidak mau membayar kewajibannya ini.

Dalam sidang awal pihak yang mewakili perusahaan mengira bisa ditunda 20 hari untuk membayar kewajibannya (utang), seperti pesangon, dan lain-lain kepada delapan eks karyawannya. Namun dalam sidang PKPU ini tidak bisa ditunda dan dalam 20 hari dilakukan putusan PKPU Sementara pada Selasa 24 Januari 2023 di Pengadilan Niaga Medan.

Delapan eks karyawan PT Hutahaean ini, dua orang berasal dari karyawan perkebunan sawit di Riau yakni Pemohon PKPU I dan II tersebut, sedangkan enam orang lagi karyawan dari Laguboti Sumut eks karyawan pabrik tepung tapioka PT Hutahaean.

Salah seorang eks karyawan PT Hutahaean di Laguboti Sumut di pabrik pengolahan Tapioka, Sudirman Sitinjak (39) kepada wartawan di PN Niaga Medan Selasa siang (24/1/2023) mengisahkan sudah lima tahun dia bekerja di pabrik tapioka itu lalu di PHK. Mulai kerja 2011 hingga 2016. Tidak ada dikasih pesangon. Sudah pernah menuntut PHI Sumut 2017 hasilnya Sudirman menang, dan kepada  PT Hutahaean harus bayar pesangon sekitar Rp48 juta, tapi tidak dibayar oleh PT Hutahaean.

PT Hutahaean lalu kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tapi ditolak MA. PT Hutahaean tetap tidak mau membayar. Akhirnya Januari 2023 Sudirman Sitinjak dkk menuntut melalui sidang PKPU Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan. Sejak Selasa 24 Januari 2023 sidangnya sudah diputuskan dan masuk agenda PKPU Sementara.

Setelah sidang PKPU Sementara ini diputus majelis hakim Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, dibuka pendaftaran baru bagi ratusan eks karyawan PT Hutahaean yang diberhentikan tanpa pesangon untuk menuntut di PN Medan ini dan silahkan mendaftarkan diri melalui perwakilan eks karyawan kuasa Dra Murniati Purba SH nomor ponsel 08111734464.

"Tak hanya untuk PT Hutahaean Riau dan Sumut saja, bagi eks karyawan perusahaan lainnya di Indonesia yang tak dibayarkan pensiun, pesangonnya dan lain-lain oleh perusahaan baik di Riau, Sumut, Jambi, Sumsel, Aceh, Bengkulu, Lampung, dan di Pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, NTT, NTB, Papua bisa berkonsultasi masalah PKPU ini kepada kepada tim kami ini," kata Dra Murniati Purba SH, mantan pencipta Senam Riau Sehat ini.

Informasi di lapangan pabrik pengolahan tepung tapioka PT Hutahaean terdapat di Desa Bahalbatu Siborong-borong Kabupaten Tapanuli utara pembangunannya sekitar 2012, beroperasi hingga 2016, setelah itu tutup. Pabrik di Bahalbatu ini dibongkar dan pindah ke Perdagangan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara sampai saat ini 2023. Produksi tepung tapiokanya dikemas dalam karung 25 kg dan 50 kg. (azf)


Baca Juga