Tim Mabes Polri Periksa Petinggi Polda Riau dan Polres Siak

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sejumlah penyidik dan petinggi Ditreskrimum Polda Riau serta penyidik Satreskrim Polres Siak diperiksa Tim Penyidik Paminal Mabes Polri sejak pekan lalu dan masih berlanjut.

Di Ditreskrimum Polda Riau, penyidik polisi yang diperiksa dilakukan sejak pagi hari hingga sampai tengah malam dinihari Ahad (5/2/2023). Penyidik polisi hingga Kabag Wassidik hingga Dirreskrimum Polda Riau yang memiliki keterkaitan penyelidikan dan penyidikan kasus PT DSI dan dugaan penerbitan surat palsu PT DSI oleh mantan Bupati Siak Arwin AS SH mendapat perhatian Tim Penyidik Paminal Mabes Polri.

Sementara oknum polisi Polres Siak yang memukul warga Dayun saat berlangsug Constatering dan eksekusi lahan di Desa Dayun Siak Riau pada 12 Desember 2022 lalu sudah ditahan Tim Penyidik Paminal Mabes Polri.

"Kami bersyukur dan memberi atensi yang tinggi atas turunnya Tim Paminal Mabes Polri ke Polda Riau dan Polres Siak atas Laporan kami dari DPP LSM Perisai Riau," jelas Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH kepada wartawan, Ahad (5/2/2023).

Menurut Sunardi, pihaknya beberapa waktu laku ada mengirimkan surat ke Ditreskrimum Polda Riau terkait penetapan tersangka Arwin AS SH yang berkasnya dari Ditreskrimum Polda Riau belum dilimpahkan ke Kejaksaan dan belum disidangkan di Pengadilan.

Belum ada pelimpahan di Kejaksaan dari Ditreskrimum Polda Riau padahal berkas itu dinyatakan sudah lengkap. Hal ini juga atas dasar perintah Mabes Polri yang menyatakan dari gelar perkara itu semuanya cukup bukti. 

"Kami sangat menyayangkan dari 2015 lalu sampai 2023 ini kurang lebih 8 tahun, lalu terjadi penghentian penyidikan Polda Riau atau SP3 hasil gelar 16 Agustus 2022 ini sangat disayangkan. Kenapa? Berkas yang sudah cukup bukti dihentikan dengan aladan tidak cukup bukti. Ini ada sesuatu yang aneh. Sehingga kami mencurigai kenapa terjadi penghentian ini karena tak cukup bukti," kata Sunardi SH.

DPP LSM Perisai Riau mencurigai berkas ini sengaja dihilangkan atau disembunyikan oleh pihak yang menangani kasus Arwin AS ini. Ketika diantarkan bukti penghentian 10 Januari 2023 lalu sangat menyayangkan ini mengapa Kabag Wassidik Polda Riau menghentikan kasus mantan Bupati Siak itu tanpa melibatkan si Pelapor.

Sehingga tak ada hak dan kesempatan Pelapor menyampaikan argumennya dalam kesimpulan sebelum diambilnya penghentian penyidikan. Ini hal aneh yang patut dipertanyakan. 

Saat ini kata Sunardi jajaran Ditreskrimum Polda Riau dan Satreskrim Polres Siak masih diperiksa oleh Penyidik Ditpropam Mabes Polri di Pekanbaru dan Siak Sri Indrapura.

Alasan dihentikannya kasus Arwin AS SH, sebelumnya mantan Kadisbun Siak Ir Teten Effendi dan Suratno Konadi dan Arwin AS SH ketiganya ini memiliki peran berbeda. Baik Teten, Suratno Konadi, maupun Arwin, sehingga menurut pantauan DPP LSM Perisai Riau yang aktif dalam pemantauan dan kontrol sosial dan pemantauan kinerja aparatur Negara, ini ada kejanggalan.

Kenapa? Arwin AS SH kan memiliki peran berbeda di sini ada membuat keterangan palsu, surat palsu. Itu semestinya sesuai hasil gelar perkara di Mabes Polri, Arwin AS pada 2003 dan 2004 sudah dua kali menerbitkan surat resmi atas nama Pemkab Siak, Bupati Siak bahwa pengajuan surat oleh PT DSI ditolak. Dwngan aladan tidak sesuai lagi dengan peraturan dan RTRW Kabupaten Siak. 

Lalu pada 2006 Arwin AS SH mengeluarkan izin lokasi PT DSI disini Bupati membuat keterangan dan alibi yang tidak benar. Pertama 2003 dan kedua 2004 kan Arwin sudah menolak tapi 2006 memberi izin lokasi jadi ini memberikan keterangan yang tidak benar. Itu membingungkan masyarakat. 

"Jadi kami menganalisa berkas perkara Pak Arwin AS SH itu sengaja dihilangkan atau disimpan. Jadi atas masalah ini kami dari DPP LSM Perisai Riau dalam waktu dekat ini bersama massa kami akan mendatangi lagi Mapolda Riau/Ditreskrimum Polda Riau agar memberikan keterangan yang terbuka termasuk kepada Pelapor. Di surat penyidikan itu yang dikirimkan ke Pelapor ada dicantumkan nama Ngadiman dkk, padahal pelapor tak ada melaporkan nama Ngadiman dkk. Tapi yang dilaporkan Arwin AS SH, Teten Effendi dan Suratno Konadi. Laku pihak Polda Riau mengantarkan surat pengganti yang salah itu, tapi ditolak oleh Pelapor," kata Sunardi SH.

Menurut Sunardi lagi pihaknya ada menerima surat dari Kompolnas RI 31 Januari 2023 lalu. Di surat itu menjelaskan tentang Polda Riau menghentikan kasus Arwin AS SH sebagai tersangka alasan tidak cukup bukti di gelar perkara 16 Agustus 2022. Namun di surat penghentian penyidikan yang diberikan kepada Pelapor tidak tertuang adanya gelar perkara pada 16 Agustus 2022. Menurut Sunardi inikan hal yang aneh juga.

Kenapa? Kompolnas diberikan informasi tentang masalah penghentian penyidikan dasarnya ada gelar perkara. Padahal di surat pemberitahuan hasil penyidikan itu sendiri tidak ada. Ini patut dipertanyakan juga. Apakah informasi yang diberikan kepada Kompolnas ini benar atau tidak, ini perlu dipertanyakan atau perlu koreksi. Benar tak pada 16 Agustus 2022 itu ada gelar perkara tentang Arwin AS itu. 

Dirreskrimum Polda Riau Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur

Di tempat terpisah, Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep Dermawan yang juga mabtan Kasubdit II itu saat dikonfirmasi wartawan baru-baru ini menegaskan pihaknya sudah sesuai prosedur. Tidak dilimpahkannya berkas Arwin AS ke Kejaksaan karena tak cukup bukti, dua tersangka sebelumnya (Teten Effendi dan Suratno Konadi/Asun) sudah bebas.

Demikian juga Kabag Wassidik Polda Riau yang menangani kasus Arwin AS ini, AKBP DR Azwar yang dikondirmasi via whatappsnya tak memberikan jawaban.

Informasi di lapangan hasil investigative reporting wartawan, oknum penyidik Polda Riau dan Polres Siak yang diperiksa penyidik Ditpropam Mabes Polri dari pagi hingga tengah malam di Mapolda Riau Jalan Pattimura 13 Pekanbaru dan Mapolres Siak di Siak Sri Indrapura di antara mereka saling komunikasi walau ada jabatan mereka sudah pindah tugas.

Tiga orang penyidik Ditpropam Mabes Polri hingga Ahad tadi (5/2/2023) masih melanjutkan pemeriksaan intensif terhadap petinggi di Mapolda Riau Pekanbaru dan Mapolres Siak di Siak Sri Indrapura. (tim)


Baca Juga