Aneh, Kantor Pajak Pekanbaru Mencabut Tagihan Utang PT Hutahaean Rp30 Miliar Lebih

Medan, Detak Indonesia--Kuasa Debitor PT Hutahaean, Jonathan Tampubolon & Partners Advocates and Counsellors at Law (dalam PKPU) di depan sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara, Rabu (5/4/2023) menegaskan pihak Principal PT Hutahaean siap untuk dipailitkan (dibangkrutkan).

Kata Kuasa Debitor PT Hutahaean, alasan PT Hutahaean mem-PHK karyawannya bukan tanpa alasan. Sebenarnya principal PT Hutahaean (Opung Hutahaean, red) tidak mau membayar pesangon mantan karyawannya.

Sementara Kuasa Kreditor sebagai lawan PT Hutahaean menerangkan bahwa eks karyawan PT Hutahaean sudah menang di sidang PHI hingga Mahkamah Agung (MA) dan inkrah, dan diputuskan PT Hutahaean harus membayar pesangon untuk 11 eks karyawannya sebesar Rp757.515.202,70,-- dan keputusan ini sejak 3-10 tahun lalu tetap tak dibayarkan Opung Hutahaean.

Makanya mantan karyawan PT Hutahaean ini menggugat manajeman PT Hutahaean melalui PKPU di Pengadilan Niaga Medan.

Dalam sidang Rabu (5/4/2023) Kuasa Debitor PT Hutahaean dalam Rapat Proposal Perdamaian (perpanjangan masa PKPU), PT Hutahaean menawarkan pembayaran cicil tiga kali sampai tahun depan 2024. Tapi Kuasa Kreditor yang membela eks karyawan menolak.

Kanwil DJP Riau Jalan Sudirman Pekanbaru

 

Akhirnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Medan Dahlia Panjaitan SH memediasi sehingga pembayarannya disepakati dua kali bayar dalam 2023 ini diselesaikan paling lama Oktober 2023. Sidang PKPU PT Hutahaean ini akan dilanjutkan Senin ini 10 April 2023. Dalam sidang Rabu 5 April 2023 perwakilan Kantor Pajak Pekanbaru tak hadir, biasanya dihadiri Dina Silalahi.

Di tempat terpisah di Pekanbaru Kamis siang (6/4/2023), Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Pekanbaru melalui Humas Janitha yang ditemui wartawan untuk diwawancara tak bersedia memberi keterangan kenapa Kantor Pajak Pekanbaru ini mencabut kembali tagihan utang PT Hutahaean Rp30.492.391.778,-- paska diangsur PT Hutahaean
Rp86.552.963.

"Saya tak bisa kasih keterangan, karena saya kan tak tahu tak hadir di sidang itu," jelas Janitha saat ditemui di Kantornya di Jalan Sudirman Pekanbaru.

Sebelumnya, awak media ini konfirmasi ke Kantor Pajak Jalan SM Amin Pekanbaru. Namun disuruh konfirmasi ke kantor Pajak Sudirman Pekanbaru. Humas Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru Janitha ditanya soal pencabutan kembali tagihan utang pajak PT Hutahaean sebesar Rp30 miliar lebih itu, dia enggan menjawab.

Diminta juga janjian tiga hari ke depan ingin konfirmasi kepada Kepala Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru, atau sama Humas sekalian kenapa dicabut kembali tagihan utang pajak PT Hutahaean Rp30 miliar lebih yang menguntungkan negara itu, dianjurkan Janitha silakan buat surat resmi. Itu baru utang pajak satu perusahaan saja di Riau sejak 2014 sampai 2023 ini tak dibayarkan tuntas PT Hutahaean. Bagaimana utang pajak perusahaan lainnya di Riau yang jumlahlah cukup banyak barangkali?

Kantor Pelayanan Pajak Jalan SM Amin Panam Pekanbaru

 

Layangkan Surat ke Pimpinan Kantor Pajak SM Amin Pekanbaru

Sebelumnya Tim Pengurus PT Hutahaean (dalam PKPU) melalui suratnya 21 Maret 2023 Nomor: 067/PKPU/TP-HUTA/III/2023 telah melayang suŕat kepada Pimpinan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jalan SM Amin Pekanbaru, perihal Tanggapan Terhadap Surat Tembusan Nomor: S-889/KPP.0210/2023 tertanggal 16 Maret 2023.

Disebutkan, sehubungan dengan surat tembusan saudara tertanggal 16 Maret 2023, Kami selaku Tim Pengurus PT Hutahaean (Dalam PKPU), yang diangkat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan dengan Register Perkara Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mdn. tanggal 24 Januar 2023, dengan ini menanggapi pemberitahuan tersebut sebagai berikut:

1. Bahwa melalui surat Saudara Nomor: S-592/KPP 0210/2023 tanggal 13 Februari 2023, Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru telah melakukan pengajuan tagihan kepada Tim Pengurus PT Hutahaean (Dalam PKPU) yang dilakukan oleh Kuasanya yang bernama Muhammad Fandy Zainuddin dengan menyerahkan dokumen-dokumen terkait tagihannya tersebut;

2 Bahwa pada tanggal 27 Februari 2023 telah diadakan Rapat Kreditor "Pencocokan Piutang PT Hutahaean (Dalam PKPU) yang telah dihadiri oleh Kuasa dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru menyatakan tetap mendaftarkan tagihan pajak tersebut dalam proses PKPU, juga oleh Kuasa tersebut telah melakukan verifikasi tagihan kepada Tim Pengurus PT Hutahaean (Dalam PKPU);

3. Bahwa pada 6 Maret 2023 diadakan Rapat Kreditor dengan Agenda Pembahasan Proposal Perdamaian yang diajukan oleh Debitor di mana Kuasa Hukum Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbanu sudah menanggapi tetap meminta penyelesaian melalui mekanisme PKPU;

Rapat pembahasan proposal perdamaian di Pengadilan Niaga Medan dihadiri Kuasa debitor PT Hutahaean vs Kuasa Kreditor mantan karyawan PT Hutahaean

 

Bahwa sahubungan dengan Surat dari Pimpinan PT Hutahanan (Debitor)-Nomor 040/HTH/11/2023 tertanggal 2 Maret 2023 Hal: Permohonan Keluar sebagai Kreditor dalam perkara PKPU Nomor 2/Pdt. Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mdn yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru, tanpa sepengetahuan Tim Pengurus Debitor telah melakukan pembayaran atas utang pajak yang sudah jatuh tempo tanggal 16 Maret 2023 sebesar Rp 86.552.963,- (delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah).

Ketentuan UUK-PKPU Nomor 37/ 2004 bahwa karena PT Hutahasan telah dinyatakan berada dalam PKPU sejak tanggal 24 Januari 2023, maka berdasarkan Pasal 240 ayat 1 UUK-PKPU:

(1) Selama Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Debitor tanpa persetujuan Pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya

(2) Debitor melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengurus berhak melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk memastikan bahwa harta Debitor tidak dirugikan karena tindakan Debitor Pasal 245 UUK PKPU Pembayaran semua utang, selain sebagaimana dimaksud dalam pasal 244 yang sudah ada sebelum diberikannya Penundaan Kewajiban. Pembayaran Utang, selama berlangsungnya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak boleh dilakukan, kecuali pembayaran utang tersebut dilakukan kepada semua Kreditor, menurut pertimbangan piutang masing-masing.

Bahwa terkait dengan adanya informasi, dalam Surat Tembusan Nomor S- BPP 0210/2023 tertanggal 16 Maret 2023, oleh karena pentingnya tagihan yang Saudara ajukan terkait dengan Pendapatan Negara, kami meminta Saudara dan/atau melalui kuasa hukumnya dapat memberikan atau mengirimkan dokumen-dokumen yang belum Saudara lampirkan sebagaimana dimaksud dalam surat saudara poin 5 huruf a sampai c, yaitu :

 

a. Bukti Pembayaran utang pajak yang sudah jatuh tempo sebesar Rp86.552.963-(delapan) puluh enam juta lima ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah) tanggal 16 Maret 2023 dengan NTPN 828FD6AIBIMSHOTD.

b. Dokumen terkait Proses Banding di Pengadilan Pajak sebesar Rp21.271.639.368 (dua puluh satu milyar dua ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) dan dokumen tagihan SP2DK yang sedang dilakukan pemeriksaan (sedang berjalan) sebesar Rp 9.134 190.447 (sembilan milyar seratus tiga puluh empat juta seratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah)

Surat Pernyataan Sikap keluar sebagai kreditor dalam perkara PKPU Nomor: 2/Pdt.Sus PKPU/2023/PN.Niaga Mdn dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru terkait tagihan yang telah didaftarkan kepada Tim Pengurus PT Hutahaean (Dalam PKPU) dan Surat Pernyataan Sikap untuk melepaskan hak jika mencabut tagihan) untuk tidak mendaftarkan tagihan dalam proses PKPU lanjutan dan atau dalam proses kopailitan PT Hutahaean (Dalam PKPU)

Bahwa adapun keperluan dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk kelengkapan administrasi Tim Pengurus PT Hutahanan (Dalam PKPU) sebagai dasar laporan kerja Tim Pengurus dan sebagaimana amanah dari UUK-PKPU Nomor 37/2004.

Demikian surat Tim Pengurus PT Hutahaean (dalam PKPU) yang disampaikan kepada Pimpinan Kantor Pelayanan Pajak Pekanbaru Benyamin Purba SE SH, Erikson Purba SH, Josua Nainggolan SH, Fransisco Samuel Halomoan Purba SH. Tembusan disampaikan kepada Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Dahlia Panjaitan SH, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta, Direktur PT Hutahaean (Dalam PKPU), para Kreditor PT Hutahaean (Dalam PKPU).

Adapun tagihan pajak PT Hutahaean oleh Kantor Pajak Pekanbaru sejak 2014 lalu hingga 2023 ini sebesar Rp30.492.391.778, namun diam-diam di luar sidang PKPU dibayarkan PT Hutahaean sebesar Rp86.552.963,-- oleh pihak Kreditor dianggap hal ini tidak sah. Pelunasan harus diselesaikan seluruhnya termasuk terhadap 11 eks karyawan PT Hutahaean.(azf)


Baca Juga