Oknum Pemprov Riau Lakukan Pembohongan Publik

[{"body":"

Pekanbaru, Detak Indonesia-<\/strong>-Oknum Biro Hukum dan HAM Sekdaprov Riau telah memberikan pernyataan menyesatkan dan cenderung mengarah ke pembohongan publik terkait permasalahan tanah yang terletak di simpang Jalan Sudirman-Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Sago Kecamatan senapelan Pekanbaru.<\/p>\r\n\r\n

Hal di atas disampaikan Kuasa Hukum Ahli Waris keluarga almarhum H Ibrahim, T Ronaldo Nainggolan SH MH kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (9\/2\/2018).<\/p>\r\n\r\n

Oknum tersebut menurut T Ronaldo Nainggolan SH MH merilis berita di sebuah media cetak harian Pekanbaru Kamis 8 Februari 2018 tentang pernyataan adanya upaya dari beberapa oknum Biro Hukum Provinsi Riau dan BPKAD Riau untuk melakukan eksekusi dan\/atau menguasai tanah tersebut.<\/p>\r\n\r\n

"Ini kami anggap berlebihan dan cenderung melakukan pembohongan publik," kata T Ronaldo Nainggolan SH MH kepada wartawan di sebuah hotel di Pekanbaru Jumat (9\/2\/2018).<\/p>\r\n\r\n

"Sebagai pejabat publik, kami meminta kepada pejabat-pejabat di lingkungan Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan pada wartawan karena akan mengakibatkan kekisruhan di masyarakat. Oknum Biro Hukum ini bersedia Saya kasih kuliah hukum empat SKS dan mereka mengerti hukum," tambah T Ronaldo Nainggolan SH MH.<\/p>\r\n\r\n

Sebaiknya pejabat di lingkungan Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau mempelajari kembali putusan-putusan terkait permasalahan tanah tersebut, aturan perundang-undangan mengenai Hak Pakai, serta dokumen-dokumen terkait permasalahan aquo.<\/p>\r\n\r\n

"Kami selaku kuasa hukum tidak akan tinggal diam apabila terjadi hal-hal yang sangat merugikan ahli waris H Ibrahim," jelasnya.<\/p>\r\n\r\n

Apabila pejabat-pejabat di lingkungan Pemprov Riau tetap mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang menyesatkan dan mengarah pada pembohongan publik maka kuasa hukum ahli waris H Ibrahim yang secara langsung dirugikan karena pernyataan tersebut akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata.<\/p>\r\n\r\n


\r\n 
\r\n <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/qcq1dwrqhg\/10-kuasa-hukumok.jpg","caption":"Kuasa hukum ahli waris almarhum H Ibrahim, T Ronaldo Nainggolan SH MH (dua kanan) memberi keterangan pers kepada wartawan terkait kepemilikan tanah almarhum H Ibrahim di simpang Jalan Sudirman-Jalan Sam Ratulangi Pekanbaru, Jumat (9\/2\/2018). (Aznil Fajri\/Detak Indonesia.co.id)"},{"body":"

"Kami juga memperingatkan Pemprov Riau seca umum vahwa permasalahan tanah di Jalan Sudirman-Jalan Sam Ratulangi Pekanbaru itu masih belum selesai dan Pemprov Riau jangan sampai melakukan tindakan inskonstitusional\/melawan hukum yang dapat berakibat terjadinya konflik terbuka di masyarakat," tegas T Ronaldo Nainggolan SH MH.<\/p>\r\n\r\n

Menurutnya, Pemprov Riau akan mengeksekusi tanah itu mengerahkan petugas Satpol PP Riau. Ini jelas melawan hukum, dan Satpol PP adalah penegak Perda.<\/p>\r\n\r\n

Dalam putusan Mahkamah Agung memang menolak permohonan ahli waris dan tak ada tanah itu dinyatakan milik Pemprov Riau. Tapi kenapa Pemprov Riau memasang plank di lokasi tanah itu tanah miliknya, yang benar adalah Hak Pakai. Ini jelas pembohongan publik. Pemprov Riau yang pertama memasang plank. Kemudian dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas pemasangan plank 2016 lalu kasus pembohongan publik.<\/p>\r\n\r\n

Dulu lahan ini eks Kantor Pertanian dan perkebunan Rakyat. Tahun 1951 ada dokumen pernyataan Wali Kota Pekanbaru Datuk Ahmad tentang tanah almarhum H Ibrahim ini awalnya nama Jalan tersebut adalah Jalan Residen kemudian berubah menjadi Jalan Asia dan kini 2018 Jalan Sudirman Pekanbaru. <\/p>\r\n\r\n

Sementara ahli waris almarhum H Ibrahim, Firdaus Kasi Intelijen Satpol PP Riau menegaskan lahan yang diklamin Pemrpv Riau itu 6.900 M2. Tapi dokumen yang dimiliki Firdaus luasnya sekitar 1 hektare mulai dari Kantor Pos lama di samping Hotel Furaya Pekanbaru sampai batas Bioskop Asia samping Jalan Ir H Juanda Pekanbaru.<\/p>\r\n\r\n

Menurut Firdaus pihak Hotel Furaya tidak bersedia membuka dokumen tanahnya, terkesan tertutup. Tanah Furaya itu awalnya milik Tengku Didang.<\/p>\r\n\r\n

Dokumen lainnya tahun 1949 ditulis dengan bahasa Jepang tahun 5112603 ada cap Kabupaten Siak. Kantor Pertanian dan Perkebunan Rakyat itu dulu sebelumnya bekas kantor Perkebunan zaman kolonial Belanda. Pemprov Riau di sini hanya sebagai Hak Pakai, bukan pemilik lahan. <\/p>\r\n\r\n

Kenapa Pemprov Riau ngotot ingin menguasai lahan ini karena mantan penguasa Riau ini dulunya bersama pengusaha berencana akan membangun pusat bisnis di atas tanah ini bersamaan dengan pembangunan Ritos di lokasi purna MTQ Pekanbaru. Karena tersangkut hukum dengan KPK penguasa Riau ini dulunya dia masuk penjara, rencananya gagal.(*\/azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/qcq1dwrqhg\/10-plank-pemprov-riau-400.jpg","caption":"Sebelah kiri, plank yang pertama dipasang oleh Pemprov Riau 2016 di simpang Jalan Sudirman-Jalan Sam Ratulangi Pekanbaru sudah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru yang dituding sebagai pembohongan publik dan sebelah kanan oleh kuasa hukum juga dipasang plank untuk membantah plank Pemrov Riau tersebut.(*\/red)"}]


Baca Juga