Dayun, Detak Indonesia--Hasil Rapat gabungan Pemkab Siak, DPRD Siak, Polres Siak, BPN Siak dan pihak yang berseteru antara PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) versus masyarakat pemilik sertifikat SHM di Mapolres Siak tidak mencapai target.
Kapolres Siak, Riau AKBP Ronald Sumaja targetnya berharap pihak yang berseteru PT DSI vs eks PT KD bisa menahan diri, tidak panen TBS sawit/status quo membuat kesepakatan jangka pendek dan jangka panjang. Namun target ini tidak tercapai dalam rapat gabungan tersebut.
Karena kata perwakilan warga pemilik SHM menolak usulan dimaksud. Warga tetap akan panen TBS di atas lahan kebun miliknya karena SHM milik warga merupakan bukti kepemilikan tertinggi warga yang diakui Negara RI. Sementara PT DSI tak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak ketika ditanya perwakilan warga membenarkan SHM warga masih berlaku dan diakui Negara.
Karena kesepakatan tidak dicapai, menurut Kapolres Siak pihaknya bersama Pemkab Siak akan bersikap nantinya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat jelang Idul Fitri 1444 H dan seterusnya.
Perwakilan warga pemilik SHM Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH dan M Dasrin Nst menegaskan siapapun pejabatnya yang mengambil kebijakan menandatangani status quo memerintahkan menghentikan pemanenan TBS sawit warga pemilik SHM, maka akan mempidanakannya. Hal ini sudah pernah ditempuhnya dan berhasil.
Alasan hukumnya kata Sunardi SH, bahwa warga pemilik lahan sertifikat SHM yang sah di atasnya ada tanaman sawit itu diakui Negara kepemilikannya. Dan itu diakui oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak dalam rapat gabungan di Mapolres Siak, Jumat (14/4/2023).
"Kenapa pulak dilarang panen, kenapa pulak distatusquokan warga tak boleh panen. Warga legal sementara PT DSI tak memiliki HGU ilegal. Mana pulak bisa itu bisa distatusquokan. Siapapun yang menghentikan panen warga, bikin statusquo akan Saya pidanakan. Tak ada kewenangan Polres, Pemkab, DPRD bikin status quo, menghentikan panen warga," tegas Sunardi SH.
Dalam rapat gabungan ini, LSM Perisai bertanya PT DSI tak miliki HGU kepada Kepala Kantor Pertanahan Siak dan Kepala Kantor Pertanahan Siak membenarkan SHM warga diakui Negara dan masih berlaku. Ketika LSM Perisai bertanya kepada Wakil Bupati Siak H Husni Merza BBA MM tentang hal yang sama, lama sekali dijawab Wakil Bupati, malah tak dijawabnya. Malah dipotong pertanyaan LSM Perisai ini oleh Kuasa Hukum PT DSI Suharmansyah SH MH sehingga Wakil Bupati Siak tidak menjawab pertanyaan LSM Perisai sebagai perwakilan warga pemilik SHM. (azf)