Supir Maxim Ditikam, Mobil Mau Dijual Pelaku untuk Melamar Kekasih

Pekanbaru, Detak Indonesia--Tega amat seorang pria Ahmad Shobirin alias Sobirin bin Joko Subandrio (21), alamat Bukit Gajah, Sukamaju Desa Bukitgajah Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Riau menikam dengan sebilah pisau supir taksi online Maxim bernama Sudarmedi (50) warga Dusun II Keramat Sakti RT/RW 2/7, Siakhulu, Kampar, Riau.

Motif pelaku menikam supir Maxim adalah ingin menguasai materi milik korban yaitu berupa mobil merek Toyota Avanza warna merah milik korban, untuk sebagai sarana pulang kampung ke Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, dan nantinya akan dijual untuk keperluan pribadi dan melamar kekasihnya di Ukui.

Bahwa pelaku setelah menikam beralibi merupakan korban pemerasan dari supir Maxim online dengan cara supir mobil online menodongkan pisau dari arah supir ke arah belakang dan mengenai pelaku. Pelaku berusaha merebut pisau yang digunakan supir dan mematahkannya serta menarik supir ke arah bagian belakang dan menyuruh korban pemilik Maxim di belakang dan pelaku membawa mobil. Seolah-olah pelaku korban pemerasan dan meminta tolong kepada masyarakat sekitarnya.

 

Pelapor terhadap perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pasal 365 KUHAP ini yakni Iksan Permana, belum bekerja, alamat Dusun II Keramat Sakti Rt/Rw 2/7 Siak Hulu, Kampar, Riau. Saksi-saksi Adit, Albert Cansario, Bambang, M Fikri, Hasanudin, dan Lensa Fitri.

Terungkapnya tabir kasus ini bermula Kamis 20 April 2023 penyelidikan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan SIK MH beserta anggota Satreskrim beserta Tim Jembalang Polresta Pekanbaru melakukan olah TKP dipimpin Kasat Reskrim. Kemudian pendalaman terhadap keterangan saksi, barang bukti berupa handphone milik pelaku dan pendalaman alibi pelaku.

Setelah dilakukan rekonstruksi di lapangan, pengakuan tersangka dapat dipatahkan dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti serta petunjuk lainnya. Ditemukan fakta-fakta bahwa pelaku yang melakukan kejadian tersebut adalah seorang laki-laki bernama Ahmad Shobirin alias Sobirin yang mana tersangka berniat ingin mengambil mobil Toyota Avanza warna merah dengan nopol B 1291 PIL milik korban.

 

Karena sempat korban melakukan perlawanan, dan pelaku menusuk korban pada bagian leher depan sebelah kanan. Ketika korban tidak berdaya, pelaku sudah menguasai mobil korban dan berusaha meninggalkan perumahan di sekitat TKP dan menabrak tembok dan pot bunga milik warga.

Sehingga disanalah pelaku berusaha untuk membuat alibi/ rekayasa seolah-olah pelaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh korban supir Maxim online.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa polisi ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru. Sebelum 1 x 24 jam tersangka Ahmad Shobirin alias Sobirin dapat diamankan oleh Tim Gabungan Sat Reskrim, Polsek Bukit Raya, dan Tim Jembalang Polresta Pekanbaru.

 

Kronologis kejadian ini, terjadi Kamis 20 April 2023 sekira pukul 06.00 WIB, seorang laki-laki bernama Sudarmedi bekerja sebagai supir Maxim telah belumuran darah dan sedang dirawat di RS Syafira Kota Pekanbaru dan 1 unit mobil merk Toyota Avanza berwarna merah dengan nopol B 1291 PIL ditemukan di Jalan Kesadaran Gang Diran Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.

Hikmah dan pesan dari kejadian ini, para supir taksi online ke depannya diminta waspada terhadap penumpangnya. Bila perlu dipasang kerangkeng besi pembatas antara supir dengan penumpang. Dengan adanya kerangkeng besi pembatas, supir aman, karena penumpang tak bisa macam-macam lagi.(azf)


Baca Juga