Polisi Tangkap Mami Oliv Sediakan Perempuan untuk Tamu Hotel Via Michat

Pekanbaru, Detak Indonesia--Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap Mami Oliv yang menyediakan jasa layanan seksual melalui michat yang menawarkan perempuan untuk tamu hotel.

Penangkapan Jumat 28 April 2023 sekira pukul 17.30 WIB telah diamankan 1 (satu) orang pria diduga menawarkan, menyediakan perempuan untuk melakukan persetubuhan dengan tamu hotel di Pekanbaru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) UU RI No.19/ 2016 tentang ITE dan atau pasal 296 dan atau pasal 506 KUHPidana.

TKP kamar 225 Hotel Winstar Jalan Moh Ali No.118, Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan Pekanbaru.

 

Waktu kejadian Jumat 28 April 2023 sekira pukul 17.30 WIB. Pelaku Sunggul alias Mami Oliv (35), pekerjaan swasta, alamat Jalan Durian (Kos Opung) Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Tersangka Mami Oliv

Saksi-saksi, Mai Monalisa alias Mai binti Alfikri (29 tahun), pekerjaan tidak bekerja, alamat Jalan Pribadi Perum Nuansa Madani Blok D No 11, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Riau,
No. Hp 082288557***, saksi kedua Mulyandi (Polri), Petrus Oktavianus (Polri).

 

Penerapan pasal, pasal 27 ayat (1) UU RI No.19/2016 tentang ITE dan atau pasal 296 dan atau pasal 506 KUHPidana.

Kronologis penangkapan, berdasarkan informasi dari masyarakat adanya seorang laki - laki yang menawarkan dan menyediakan perempuan untuk melakukan persetubuhan dengan tamu hotel yang ada di Pekanbaru melalui aplikasi Michat dan juga melalui WA. Selanjutnya Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan dan pemilik akun menawarkan jasa layanan seksual di Hotel Kamar 225 Hotel Winstar Jalan Moh Ali No.118, Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan Pekanbaru. Sekira pukul 17.30 WIB Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan ke Hotel Winstar. Selanjutnya dilakukan penggerebekan di kamar 225 dan mengamankan seorang laki-laki yang bernama Sunggul alias Mami Oliv yang menawarkan seorang perempuan atas nama Mai Monalusa alias Mai binti Alfikri (29 tahun) untuk melakukan persetubuhan dengan tamu hotel.

Barang bukti uang yang diamankan polisi

 

Untuk jasa layanan seksual yang ditawarkan dengan tarif Rp800.000 untuk ST (Short time) dan Sunggul alias Mami Oliv mendapat komisi sejumlah Rp300.000. Selanjutnya pelaku aatas nama Sunggul alias Mami Oliv diamankan dan dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut.

Barang bukti, 2 (dua) unit HP merek Vivo Y21 warna biru dan merek Oppo A16 warna biru, uang tunai sejumlah Rp1.000.000. (*/rls)


Baca Juga