Aparat Kurang Maksimal Menangani Masalah Kendaraan ODOL

Pekanbaru, Detak Indonesia--Asosiasi Pemuda Mahasiswa Indonesia (ASPEMASI) kritik Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terkait dugaan maraknya kendaraan milik perusahaan yang membawa muatan melebihi kapasitas/Overload dan memodifikasi ukuran/Overdimensi yang merugikan masyarakat.

Maraknya kendaraan Overdimensi dan Overload (ODOL) mengakibatkan dampak negatif yaitu insfrastruktur jalan cepat rusak/berlubang sehingga memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Laju kendaraan lain menjadi lambat karena pengemudi harus menyesuaikan kecepatan dengan truk ODOL.

Waktu tempuh perjalanan menjadi lama, boros bahan bakar minyak (BBM), berpengaruh besar pada tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan dan pengaruh secara teknis akibat ODOL yang berakhir dengan insiden fatal seperti underspeed, pecah ban, maupun rem blong dan ini sudah menimbulkan banyak korban kecelakaan akibat jalan rusak ataupun kecelakaan akibat kendaraan ODOL.

Asosiasi Pemuda Mahasiswa Indonesia (ASPEMASI) menduga dan menilai Kapolri beserta jajarannya kurang maksimal dalam menangani permasalahan ODOL. Kendaraan ODOL sudah terbukti nyata melanggar aturan berdasarkan Undang Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80/2012 Polisi berhak menindak ODOL.

Truk besar keluar dari Pabrik Kelapa Sawit PT Permata Hijau Grup di Simpangbangko, Riau.

 

Muhammad Alhafiz selaku Ketua Umum Asosiasi Pemuda Mahasiswa Indonesia menyampaikan di Negara Indonesia ini banyak kendaraan milik perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran seperti Overdimensi dan Overload (ODOL).

"Kenapa kendaraan ODOL marak di Indonesia ini? Kemana pihak Polri selama ini? Kenapa tidak ada tindakan efek jera bagi perusahaan nakal yang melanggar Undang-Undang atau peraturan Pemerintah terkait ODOL ini ?," tanya Muhammad Alhafiz heran.

"Ini pertanyaan mendasar bagi kami mahasiswa dan pemuda. Dijelaskan juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80/2012 pasal 12  bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan. Kemudian pasal 13 ayat 3 diktum e bahwa pemeriksaan dilakukan apabila adanya peningkatan pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang," jelasnya.

Artinya, kata Alhafiz, dengan dugaan maraknya ODOL di Negara Indonesia ini maka pihak Polisi harus lebih gencar lagi melakukan penindakan atau pemeriksaan pelanggaran kendaraan muatan ODOL untuk mencapai kebutuhan masyarakat agar Indonesia ini bersih dari kendaraan ODOL yang terbukti nyata merugikan masyarakat.

Truk TBS sawit melebihi tonase dan daya dukung jalan cukup berperan banyak merusak jalan di Riau, kendati sisi ekonomi membawa keuntungan.

 

Berdasarkan informasi dari Kementerian PUPR negara harus mengeluarkan biaya sebesar Rp43 triliun setiap tahunnya, untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat banyaknya truk ODOL.

"Daripada Negara terus menerus memperbaiki jalan dengan anggaran yang besar, lebih baik kita mencegah, dengan cara pihak polisi segera memberikan efek jera kepada pelaku, hingga akhirnya perusahaan nakal ini mikir dua kali untuk melanggar aturan yang sudah ditentukan," tegas Muhammad Alhafiz.

ASPEMASI akan terus menyampaikan aspirasi dengan harapan Indonesia zero ODOL 2023. ASPEMASI komit melakukan aksi demostrasi/unjuk rasa di depan Kantor Mabes Polri.

Nur Rohim selaku Koordinator Lapangan dalam aksi demo menyampaikan mahasiswa dan pemuda akan terus menyampaikan kritikan berdasarkan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.

 

"Inshaallah kami melakukan aksi demo di depan Kantor Mabes Polri Jakarta dengan harapan Kapolri Bapak Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mendengarkan aspirasi ini dan segera tuntutan kami direalisasikan, jangan sampai masyarakat Indonesia menduga pihak Polri bermain mata dengan pihak perusahaan," ujar Nur Rohim.

ASPEMASI berharap Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mendengarkan aspirasi di antaranya :

Pertama, meminta Kapolri beserta jajarannya untuk menerapkan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 80/ 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kedua, meminta Kapolri beserta jajarannya menindak tegas pelaku ODOL terkhusus kendaraan milik perusahaan yang membawa muatan Overdimensi dan Overload (ODOL) yang terbukti nyata sangat merugikan masyarakat.

Ketiga, meminta Kapolri mengevaluasi jajarannya yang diduga tidak bisa menertibkan permasalahan ODOL berdasarkan regulasi yang ada.

Terakhir ASPEMASI akan melakukan aksi kembali jika tuntutan tidak direalisasikan dan akan membawa massa lebih banyak lagi. (*/di)


Baca Juga