Pokja di Sekdakab Inhil Riau Disorot

Pekanbaru, Detak Indonesia-- Prihatin atas masih maraknya dugaan praktik haram monopoli dan persaingan usaha, induk organisasi kepemudaan terbesar dan tertua ini berencana ikut melaporkan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan I, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hilir, Riau tahun anggaran 2023. Pokja di Sekdakab Inhil Riau saat ini sedang disorot tajam KNPI Riau.

Pernyataan tegas itu disampaikan Larshen Yunus, di Pekanbaru, Rabu (31/5/2023).

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu ikut prihatin, mendengar banyaknya keluhan dari para pelaku usaha, yang diduga menjadi korban zholim dari Pokja Pemilihan I, UKPBJ Sekdakab Inhil Riau.

Pihaknya segera mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait prosedur yang diterapkan oleh Pokja, hingga akhirnya disimpulkan bahwa dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 5/1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan UU Nomor 14/2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terpenuhi unsur.

 

Bagi Ketua KNPI Provinsi Riau Larshen Yunus, langkah yang ditempuh pihaknya beragam, mulai dari penyampaian surat pengaduan, aksi demonstrasi, hingga akhirnya berujung pada proses pidana.

"Kami enggan menyebutkan, nama-nama perusahaan apa saja yang menjadi korbannya. Prinsipnya, temuan atas adanya dugaan pelanggaran terhadap tender Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Camat Tembilahan di Kecamatan Tembilahan, Inhil Riau, menjadi contohnya. Bahwa pada tahun anggaran (TA) 2023 kode tender 10502165 dengan nilai pagu Rp4 miliar justru menyimpan tabir misteri," ungkap Larshen Yunus, dengan nada tegas.

Lanjut Alumni Sekolah Vokasi Mediator dari PMI Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, bahwa terhadap pola persaingan tidak sehat yang dialami oleh beberapa perusahaan yang dimaksud, akan dibuka secara terang benderang. Intinya, di UKPBJ Sekdakab Inhil Riau itu sedang tidak baik-baik saja. Ada orang maupun kelompok yang justeru menurut Larshen Yunus memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

"Bagi kami, permasalahan ini mesti diselesaikan pihak ketiga. Laporan Pengaduan dari kami bukan sekedar menyasar pihak Pokja saja. DPD KNPI Provinsi Riau juga akan lakukan hal yang sama kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekdakab Inhil. Agar mereka segera menegur dan memastikan, bahwa pihak Pokja selaku bawahan mereka telah melakukan hal yang keliru, bahkan cenderung salah. Camkan ya!!! itu hasil tender wajib dibuka secara transparansi, adil dan akuntabel. Jangan sampai adanya permainan, yakni praktik haram persaingan yang tidak sehat," akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya. (*/di)


Baca Juga