Pekanbaru, Detak Indonesia--Untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya Pekanbaru, Riau, Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil SH memimpin langsung giat patroli serta razia balap liar Rabu malam 31 Mei 2023 pukul 23.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru tepatnya di depan RS Awal Bros Pekanbaru.
Dalam kegiatan razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bukit Raya tersebut berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor berkenalpot brong yang tidak sesuai standar kendaraan dan tidak dilengkapi surat-surat serta diduga digunakan untuk aksi balap liar. Keberhasilan ini tidak lepas dari kegigihan personel Polsek Bukit Raya dalam merazia pengendara bermotor yang diduga para pelaku aksi balap liar jalanan yang sudah meresahkan masyarakat.
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Jefri RP Siagian SIK MH, melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil SH, menjelaskan bahwa kegiatan razia balap liar serta kendaraan menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai standar merupakan salah satu upaya pihak Kepolisian untuk mencegah remaja dan anak-anak muda melakukan aksi balap liar jalanan yang sangat membahayakan bagi pengendara jalan lainnya serta untuk mencegah adanya kelompok remaja bermotor yang melakukan tindakan kriminal terutama di malam hari.
Kapolsek Bukit Raya menerangkan, kegiatan patroli dan razia balap liar yang berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman depan RS Awal Bros Pekanbaru difokuskan dengan sasaran utama kendaraan bermotor yang menggunakan kenalpot brong/preng yang tidak memenuhi standar bersuara keras/ribut di mana kendaraan menimbulkan suara bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat terutama pasien RS Awal Bros Pekanbaru yang sedang melaksanakan rawat inap.

"Pelaku balap liar/pengendara motor dengan knalpot brong yang melewati Jalan Jenderal Sudirman tepatnya depan RS Awal Bros Pekanbaru sangat mengganggu pasien rumah sakit yang sedang istirahat serta masyarakat sekitar, untuk itu apabila pengendara kedapatan mengendarai kendaraan bermotor menggunakan knalpot brong/preng langsung dilakukan penindakan dengan mengamankan kendaraan bermotor tersebut," tegas Kapolsek.
"Dalam kegiatan razia balap liar dan kenalpot brong yang dilaksanakan hingga Kamis dinihari 1 Juni 2023 pukul 04.00 WIB berhasil diamankan 15 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aksi balap liar antara lain dua unit Kawasaki KLX, satu unit Kawasaki Tracker, satu unit Honda CRF, satu unit Yamaha Vixion, satu unit Kawasaki Ninja, satu unit Yamaha NMAX, tiga unit Yamaha Jupiter MX, satu unit Honda Sonic, satu unit Honda GTR, dua unit Yamaha Mio, satu unit Honda Astrea Grand.
Selain mengamankan kendaraan yang memakai knalpot brong/tidak standar dan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat, Polsek Bukit Raya juga turut membawa remaja yang mengendarai kendaraan tersebut ke Polsek Bukit Raya untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut," urai Kapolsek.
Kapolsek mengharapkan, dengan rutinnya dilaksanakan kegiatan razia balap kiar dan knalpot brong yang tidak sesuai standar di wilayah hukum Polsek Bukit Raya dapat mencegah gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Mengingat suara bising yang ditimbulkan dari kendaraan yang menggunakan knalpot brong tidak sesuai standar sangat mengganggu kenyamanan warga saat sedang beristirahat terutama di malam hari serta kendaraan yang menggunakan knalpot brong juga identik dengan kendaraan yang digunakan oleh remaja untuk aksi balap liar yang juga sangat meresahkan masyarakat sebagai pengguna jalan raya karena aksi yang dilakukan pembalap liar membahayakan pengguna jalan lain.

"Kegiatan razia balap liar dan knalpot brong di wilayah hukum Polsek Bukit Raya merupakan giat yang dilaksanakan untuk menjamin keamanan dan ketertiban sebagai respon dan tindaklanjut dari keresahan masyarakat terutama yang tinggal di seputaran Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Bukit Raya akibat adanya balap liar jalanan. Selain suara bising dari knalpot brong/preng yang menganggu kenyamanan warga saat sedang istirahat aksi balap liar juga membahayakan pengendara yang melintas," ujar Kapolsek.
"Kami juga mengimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya untuk tidak keluar rumah melewati batas jam malam dan hendaknya orang tua juga tidak membiarkan apabila kedapatan anaknya merubah spesifikasi kendaraan bermotor terutama knalpot brong/preng yang tidak sesuai aturan karena suara yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat umum," tutup Kapolsek. (azf)