Supervisor PT PPLI Ditahan Terancam 5 Tahun Bui, PT PPLI Dikonfirmasi Bungkam

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Polda Riau menahan Supervisor PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) karyawan perusahaan Jepang yang mengelola limbah PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) terkait kasus kecelakaan kerja fatal yang menewaskan tiga orang pekerja sekaligus dalam tanki limbah PT PHR beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, pihaknya telah langsung melakukan upaya paksa dengan menahan HR selama 20 hari ke depan.

"Pada hari Kamis (25/5/2023) kemarin kita lakukan pemanggilan dan saat ini sudah dilakukan upaya paksa (penahanan, red) di Polda Riau," jelas Kombes Asep kepada wartawan di Mapolda Riau.

Asep menyebut, HR dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.

 

"Dia dijerat pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," tegas Asep.

Terkait penahanan Supervisor perusahaan Jepang pengolah limbah milik PT PHR ini, dicoba awak media konfirmasi ke Humas PT PPLI, Jumat (2/6/2023). Namun, Humas PT PPLI Arum Tri Pusposari lagi-lagi bungkam seribu bahasa. Aksi bungkam saat dikonfirmasi ini dilakukan sejak awal kejadian. Sejumlah konfirmasi awak media yang berkali-kali minta penjelasan tidak direspon dengan baik oleh seorang Humas perusahaan Jepang ini. Pesan yang dikirim awak media via whatsApp juga tidak dijawabnya.

HR juga telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) Riau dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Jumat lalu (10/3/2023).

 

HR divonis penjara 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan diwajibkan membayar denda.

Dalam sidang itu, HR terbukti telah melanggar pasal 2 Jo Pasal 14 Permenaker No. 4/Men/1987 tentang Panitia Pembina K3 Jo Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) Jo pasal 10 ayat (2) Jo pasal 15 UU Nomor 1/1970 tentang Keselamatan Kerja. Dan Pasal 2 Jo pasal 3 huruf (a) dan (d) Jo Pasal 71 Permenaker No 5/2018 tentang K3 Lingkungan Kerja Jo Pasal 9 Jo Pasal 15 UU No 1/1970 tentang Keselamatan Kerja.

Untuk diketahui, PT PPLI merupakan perusahaan Jepang pengolah limbah lumpur hasil tambang minyak yang dilakukan oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) yang berada di Blok Rokan, CMTF Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Rohil, Riau.

Hingga akhirnya insiden yang menyebabkan fatality terjadi dan menewaskan tiga pekerja sekaligus dalam tanki limbah saat umat Islam melaksanakan sholat Jumat beberapa waktu, dan itu jam istirahat kenapa masuk ke tanki limbah?

 

Akibat peristiwa itu, HR selaku Supervisor PT PPLI dinyatakan bertanggungjawab atas insiden yang terjadi pada Jumat lalu itu (24/2/2023).

Tiga pekerja yang tewas dalam tanki limbah PT PHR itu ialah Person Managing Control of Work (PMCOW) Hendri, Operator Dewatring Ade, dan Operator Evaporator, Dedy.

Kepada ketiga ahli waris, PT PPLI sudah menyerahkan santunan berupa modal kerja dan tunjangan pendidikan kepada anak-anak korban, di Klapanunggal Bogor, pada Selasa lalu (21/3/2023) lalu. (azf)


Baca Juga