Eks Karyawan RSU Herna Medan Tuntut Pesangon Rp3 Miliar Lebih

Medan, Detak Indonesia--Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan yang bersidang Senin (5/6/2023) mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Gelombang Kedua yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU (Yayasan Tumpal Dorianus Pardede semula Yayasan TnD Pardede atau dikenal juga Yayasan TD Pardede Group atau Rumah Sakit Umum Herna Medan) dengan segala akibat hukumnya.

Gelombang Pertama dulu eks karyawan telah berhasil memenangkan pertempuran sengit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan ini dan RSU Herna Medan diputuskan membayar sekira Rp5 miliar lebih kepada eks tenaga kesehatannya dan dokter, dan lain-lain.

Pemohon PKPU

 

Dalam sidang Gelombang Kedua Senin 5 Juni 2023, menyatakan dan menetapkan Yayasan Tumpal Dorianus Pardede semula Yayasan TD Pardede atau dikenal juga Yayasan TD Pardede Group qq Rumah Sakit Umum Herna (Termohon PKPU) berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan, Senin 5 Juni 2023.

Menunjuk dan mengangkat Firza Andriansyah SH MH, selaku Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas. Menunjuk dan mengangkat Saudara Hottua Manullang SH MH, Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-376.AH.04.05/2022 tertanggal 26 September 2022 yang berkantor di Kantor Hukum Hottua Manullang SH MH & Partners beralamat di Jalan Mapilindo No. 67 Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan dan Saudara Song Tinus SH, Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-358.AH.04.05-2022 tertanggal 26 September 2022 berkantor di Kantor Hukum Retorika beralamat di Jalan S Parman Komplek Medan Business Centre Blok A No. 12A (Level 2) Medan sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/Yayasan Tumpal Dorianus Pardede semula Yayasan TD Pardede atau dikenal juga Yayasan TD Pardede Group qq Rumah Sakit Umum Herna Medan dan menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.

 

Eks tenaga kesehatan, eks karyawan RSU Herna Medan memadati ruang sidang PN Medan, Senin 5 Juni 2023.

 

Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara aquo dibacakan.

Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir. Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir.

 

Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, pada hari Senin, tanggal 5 Juni 2023, oleh Dr Ulina Marbun SH MH, sebagai Hakim Ketua, Abd Hadi Nasution SH MH, dan Zufida Hanum SH MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, Eridawati SH MH sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri Kuasa Para Pemohon dan Kuasa Termohon.

Pendaftaran sidang PKPU Rumah Sakit Umum (RSU) Medan Gelombang Kedua ini mulai dilakukan 15 Mei 2023 lalu. Dan sidang pertama 22 Mei 2023, sementara Putusan Senin 5 Mei 2023. Utang yang harus dibayarkan sebesar sekira Rp3 Miliar. (*/di/azf)


Baca Juga