Jika Tak Bisa Bersikap Netral, Kapolri Diminta Copot Kapolres Siak !

Dayun, Detak Indonesia--Sekelompok preman bayaran bersenjata tajam yang meresahkan warga Dayun Siak Riau yang diduga suruhan PT DSI kembali membuat ulah mengabaikan Polres Siak Polda Riau.

Sekelompok preman ini beberapa waktu lalu membuat satu jembatan dari lahan kebun sawit PT DSI di Desa Dayun Siak Riau nyambung ke lahan sepadannya lahan bersertifikat SHM milik M Dasrin Nasution yang tidak berperkara hukum dengan PT DSI di Pengadilan.

Namun dulunya satu jembatan ilegal yang dibangun preman diketahui Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja dan akhirnya telah dibongkar.

Namun Kamis pagi (8/6/2023) pekerja sawit M Dasrin Nasution melaporkan bahwa pihak preman tersebut kembali telah membangun 4 Jembatan dari lahan PT DSI ke lahan sawit M Dasrin Nasution dan nampak 3 alat berat dari pihak preman bayaran masuk secara ilegal ke kebun sawit milik M Dasrin Nst.

Jembatan baru yang dibangun PT DSI ke lahan kebun sawit M Dasrin Nst menurut warga diduga untuk melancarkan mencuri mengambil TBS sawit milik M Dasrin dan masyarakat lainnya seperti beberapa waktu lalu.

 

Empat jembatan yang baru dibangun itu kata pekerja untuk melancarkan aksi pencurian memanen tanda buah segar milik M Dasrin Nasution seperti yang terjadi tertangkap tangan beberapa waktu lalu oleh DPD Laskar Melayu Bersatu Siak para pemanen PT DSI membawa traktor zonder ditemukan TBS sawit curian.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja yang dihubungi awak media Kamis (8/6/2023) menjelaskan pihaknya fokus ke Kamtibmas, tentunya akar permasalahan pihaknya tindaklanjuti.

"Saya barusan arahkan perwira saya untuk tindak lanjuti," tegas Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja Kamis siang (8/6/2023).

Alhamdulillah tidak ada, makanya kami berupaya untuk tidak ada lagi pengerahan massa, yang secara psykologis rawan terhadap terjadinya ribut.

Personel Polres Siak Polda Riau melalui Kasi Ops Kompol M Marbun menghadang melarang masuk M Dasrin dkk masuk ke kebun sawit milik M Dasrin dkk Rabu (7/6/2023).

 

"Kita pengamanan lokasi keributan kemarin (titik kumpul massa) kalau pun ada aktivitas yang jadi akar permasalahan, akan kami tindak lanjuti. Silahkan dinilai, kita fokus masalah kamtibmas tidak masuk dalam hal panen memanen...banyak buktinya klo kita tidak pernah larang Dasrin panen....klo ditarik ke belakang, pasca eksekusi pun kan pak Dasrin juga lancar2 aja, bahkan waktu terakhir sebelum ribut, 3 truk sudah kita fasilitasi keluar dengan catatan massa kedua belah pihak bubar justeru Dasrin ga mau....klo maunya seperti tidak ada apa apa sementara itu lahan sengketa, ya bgitulah....DSI komplain dengan putusan PN sementara Dasrin komplain dg sertifikat," tulis Kapolres Siak kepada awak media, Kamis (8/6/2023).

Sementara Daud Pasaribu SH selaku kuasa hukum M Dasrin Nst menegaskan bahwa kliennya M Dasrin Nst memiliki sertifikat Hak Milik (SHM).

"Setahu Saya yang berkonflik itu PT DSI dengan PT Karya Dayun berdasarkan putusan Pengadilan. Pak Dasrin sebagai pemegang SHM tak pernah digugat. Sertifikatnya tak pernah dibatalkan. Sertifikatnya tak pernah dinyatakan tak berkekuatan hukum terhadap obyek sengketa. Jadi secara hukum kepemilikan Pak Dasrin atas tanah dan kebun itu masih sah menurut hukum. Itu tidak bisa diganggu gugat," tegas Daud Pasaribu SH.

Truk Polres Siak menurut warga sengaja dipajang di tengah pintu masuk kebun sawit milik M Dasrin Nst dan masyarakat lainnya agar mobil dan truk angkut buah sawit M Dasrin tak bisa keluar mengangkut panen sawit.

 

Jadi ketika Pak Dasrin saat ini ingin memasuki areal perkebunannya disitu M Dasrin mencari penghidupan dan dihalangi dengan alasan Kamtibmas, ini sebuah tindakan yang tidak menghargai hak-hak dari klien Daud Pasaribu SH.

Kenapa begitu? Sebagai pemegang hak yang sah dengan alasan Kamtibmas akan terjadi benturan berarti patut diduga bahwa pihak lain yang ingin membenturkan diri dengan kliennya berada di dalam. Dan Pak Dasrin bersama teman-teman Laskar Melayu Bersatu (LMB) itu ada acara silaturahmi doa bersama, sholat bersama, makan siang bersama di lahan Pak Dasrin. Apa salahnya?

Nah, kalau berpotensi terjadi bentrok, Daud Pasaribu SH bertanya bentrok dengan siapa di tanah M Dasrin sendiri.  Pertanyaannya, kalau ada pihak-pihak terkait di dalam areal kebun Pak Dasrin ingin menghalang-halangi pihak M Dasrin di atas tanah M Dasrin sendiri seharusnya peran Kepolisian bukan menghalangi pihak M Dasrin dan LMB masuk.

Peran Kepolisian itu seharusnya mereka mengamankan pihak lain, pihak luar, ataupun pihak manapun orang suruhan yang diklaim dari PT DSI tersebut untuk dikeluarkan dari areal perkebunan M Dasrin Nst.

 

Bukan sebaliknya, menahan pihak M Dasrin dan jajarannya untuk masuk di areal kebun M Dasrin sendiri. Informasi yang didapat Daud Pasaribu SH dulunya ada satu jembatan yang mereka bangun. Ada yang mereka buat jembatan penghubung antara kebun PT DSI dengan kebun M Dasrin Nst.

Dalam rentang dua bulan ini sudah ada upaya pencurian buah sawit M Dasrin Nst sudah dipanen sudah ditumpuk ketahuan oleh pihak M Dasrin diperlihatkan lalu diamankan. Pencurian buah sawit itu malam harinya juga diambil buah sawit M Dasrin oleh sekelompok orang menggunakan truk membawa senjata tajam. Karyawan dan orang-orang yang tinggal di dalam kebun sawit merasa takut merasa tak aman tak nyaman lagi.

Nah, sekarang ada empat jembatan penghubung lagi yang dibangun dan tiga alat berat masuk ke kebun sawit M Dasrin. Tak tahu tujuan apa. Ini kebun sawit M Dasrin bukan kebun milik PT DSI.

"Saya sebagai Kuasa Hukum berani mengatakan itu bukan kebun sawit milik PT DSI," tegas Daud Pasaribu SH.

Pertama, dalam keputusan antara PT Karya Dayun vs PT DSI tidak melibatkan  klien Daud Pasaribu SH yakni M Dasrin Nst dan beberapa masyarakat lainnya. Sertifikat masih sah. Tanaman milik M Dasrin dan masyarakat, tanah milik M Dasrin dan warga, buah sawit milik M Dasrin dan warga.

 

Kalau PT DSI ingin lahan itu silakan gugat tersendiri atau ganti rugi. Kalau sudah itu baru bisa kawasan bebas garapan oleh PT DSI. Tapi kepemilikan kebun M Dasrin dan masyarakat sudah lama dan bersertifikat hak milik.

Nah, pembongkaran satu jembatan pertama dulu yang dibangun oleh PT DSI bersama pihak Polres Siak membicarakannya. Sekarang juga diminta kepada pihak Kepolisian bersifat netral terutama Polres Siak. Saat ini juga menurut Daud Pasaribu SH dia memohon kepada Bapak Kapolres Siak agar menurunkan anggotanya bersama-sama pekerja M Dasrin dan warga pemilik SHM untuk membongkar empat lagi jembatan penghubung yang telah dibangun PT DSI.

"Ini salah satu bentuk memberikan rasa nyaman kepada karyawan klien kami. Apabila ada pihak-pihak lain melakukan intimidasi kami minta juga dari Polres Siak untuk mengambil tindakan tegas dan nyata jangan hanya memberikan harapan-harapan seolah-olah masalah ini sudah selesai. Jadi saat ini kondisi di lapangan pemilik kebun, pekerja sudah merasa tidak nyama," ujar Daud Pasaribu SH.

Kedua, bahwa pemilik kebun M Dasrin Nst sampai saat ini tidak bisa melakukan pemanenan sawitnya yang mana hasil panen itu juga akan diberikan sebagai biaya hidup kehidupan, pendidikan, sekolah anak-anak karyawan yang bekerja ataupun yang memiliki kebun sawit di perkebunan Pak Dasrin Cs. Tindakan-tindakan penghalangan ataupun melarang masuk, Daud patut menduga Kapolres Siak tidak netral.

Daud Pasaribu SH Kamis petang (8/6/2023) di Pekanbaru menunjukkan surat Kakanwil BPN Riau bahwa PT DSI tidak ada mengajukan permohonan HGU ke BPN Riau.

 

Kalau Kapolres Siak tidak bisa bersikap netral, menurut Daud diminta kepada Pak Kapolri segera mencopot Kapolres Siak.

"Kami meminta kepada Pak Kapolri menempatkan seorang Kapolres untuk memimpin Kepolisian Resort Siak agar dapat bersikap netral untuk menyikapi permasalahan yang terjadi antara Dasrin Cs dan PT DSI. Tunjukkan sikap netral dengan memberi akses masuk kepada klien kami untuk memanen. Jangan ada sikap yang tidak berimbang ketika kami mau memanen mengeluarkan buah ada pihak-pihak lain yang menyerang kita. Seharusnya pihak-pihak lain yang menyerang itu yang diambil tindakan tegas, nyata, dan terukur secara hukum kepada mereka. Karena kami adalah pemilik, mereka orang yang datang ke tanah klien kami. Dan menurut kami mereka adalah pihak yang merampas," tegas Daud Pasaribu SH.

Menurutnya, bahwa terhadap tanah yang dimiliki dengan sertifikat hak milik yang sah dan jelas tersebut, jajarannya akan mempertahankan sampai tetes darah penghabisan.

"Kami juga meminta kepada Pak Kapolri segera turun tangan penyelesaian masalah ini dan memberikan pengayoman dan rasa nyaman kepada klien kami dan masyarakat lainnya yang memiliki kebun dengan luas lebih kurang 1.300 hektare berdasarkan sertifikat hak milik yang sah dan hingga saat ini detik ini belum pernah dibatalkan," tegas Daud Pasaribu SH.

Kakanwil BPN Riau: PT DSI Tak Ada Memohon HGU ke BPN Riau

Sementara Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau Asnawati SH MSi dalam suratnya Nomor HP.01/1517-14/V/2023 tanggal 30 Mei 2023 yang ditujukan kepada M Dasrin menjelaskan berdasarkan data permohonan Hak Guna Usaha (HGU) yang terdaftar pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau tidak terdapat permohonan HGU atas nama PT Duta Swakarya Indah.

 

Bahwa Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau sampai saat ini belum menerima permohonan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Duta Swakarya Indah.

Bahwa menurut Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13/2017 tentang Tata cara Blokir dan Sita Pasal (1) disebutkan:

"Pencatatan blokir adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut."

Bahwa terhadap adanya permasalahan antara masyarakat dengan PT Duta Swakarya Indah dapat mengajukan keberatan atas perizinan PT Duta Swakarya Indah kepada Instansi terkait.

"Demikian disampaikan untuk menjadi maklum," urai Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Asnawati SH MSi. (tim)


Baca Juga