PHK Karyawan Tanpa Pesangon, Coca Cola Dituntut Hampir Rp1 M

Pekanbaru, Detak Indonesia--Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Keria (PHK) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Senin sore (19/6/2023) antara Penggugat mantan karyawan Coca Cola Pekanbaru Bambang Devinora melawan PT Coca Cola Distribution Indonesia beralamat di Kelurahan Kasang, Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

Hakim ketua dipimpin Andi Hendrawan SH, anggota Arsyawal SH dan Yuliazmen SH. Kuasa hukum PT Cica Cola hadir Bagas Katon SH.

Penggugat Bambang melalui Kuasa Hukumnya Syarifuddin SH dan Hazimi Hamid SH menjelaskan adapun gugatan perselisihan Penggugat ajukan berdasarkan alasan-alasan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai berikut:

Bahwa Penggugat adalah karyawan PT Coca Cola Distribution Indonesia, mulai bekerja terhitung sejak April 1994 sampai dengan tanggal 01 Februari 2023 masa kerja 28 tahun 10 bulan dengan jabatan terakhir sebagai Sales Manager 1 yang awalnya direkrut dan diterima di Padang Pariaman Sumatera Barat dan ditugaskan di Wilayah Riau dengan menerima upah terakhir setiap bulannya sebesar Rp22.230.000,- (dua puluh dua juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) ada perincian upah tetap Penggugat dan merupakan bagian dari gugatan ini.

 

Bahwa adapun perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ini diawali terbitnya Surat Pemutusan Hubungan Kerja sepihak oleh Tergugat berdasarkan Surat Nomor 092/PC/CCEP-CSO/XII/2022 tanggal 16 Januari 2023 perihal Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja atas nama Bambang Devinora, dinilai oleh Tergugat telah melanggar Pasal 64 ayat (3) huruf g angka ii poln jj PKB Periode 2022-2024, dengan alasan sebagai berikut:

Mengacu kepada G&C No. 082/CSO/10-2022 dimana Penggugat dinyatakan bersalah dan sudah menerima Surat Peringatan Pertama dan Terakhir No. 091/PC/CCEP CSO/XI/2022 dimana pada kasus ini terdapat kerugian perusahaan sebesar Rp8.477.352.504 dan sejumlah kompensasi berupa insentif penjualan yang perusahaan bayarkan atas pencapaian target akibat penjualan kepada outlet yang tidak berhak mendapatkan promo dan rabat.

Mengacu kepada G&C No. 083/CSO/10-2022 dimana Saudara dinyatakan bersalah: Terbukti lalai karena tidak melakukan peninjauan kembali kelengkapan persyaratan secara sistem ataupun aktual di lapangan atas permohonan pengajuan perubahan data outlet yang diajukan oleh bawahan dan tidak sesuai dengan SOP untuk outlet grosir TOKO SUMBER (6686585) milk Acong Hadi menjadi TOKO SUMBER (6686585) milik Jonathan di CCOD Bengkalis terbukti lalai dalam memonitor dan mengawasi bawahan terkait dengan penjualan menggunakan outlet grosir yang tersebut di atas dengan kerugian perusahaan senila Rp1.252.448.084,- dan sejumlah kompensasi berupa insentif penjualan yang perusahaan bayarkan atas pencapaian target akibat penjualan kepada outlet yang tidak berhak mendapatkan promo dan rabat tersebut.

 

Mengacu kepada G&C No. O44/CSO lO5-2A22 dimana Saudara dinyatakan bersalah : terbukti lalai karena tidak melakukan peninjauan kembali kelengkapan persyaratan secara sistem ataupun aktual di lapangan atas permohonan pengajuan perubahan data outlet yang diajukan oieh bawahan dan tidak
sesuai dengan SOP, untuk outlet grosir :
1. TOKO ALDI (6706083) pemilik AIdi, dirubah menjadi TOKO MART
(6706083) pemilik Fauzan Darmawan.
2. TOKO PUTRA JAYA (6706087) pemilik Edi Kurnia, dirubah menjadi LARIS JAYA GROUP (6706087) Muh. Junaidi Suherman.

Terbukti lalai dalam memonitor dan mengawasi bawahan terkait dengan penjualan menggunakan outlet grosir tersebut di atas dengan kerugian perusahaan senilai Rp1,122.434.117,- dan sejumlah kompensasi berupa
insentif penjualan yang perusahaan bayarkan atas pencapaian target akibat
penjualan kepada outlet yang tidak berhak mendapatkan promo dan rabat tersebut.

Bahwa alasan-alasan PHK yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak benar dan bertentangan dengan ketentuan PKB PT Coca Cola Distribution Indonesia (CCDI) periode 2022-2024 dan ketentuan ketenagakerjaan serta hukum perdata yang berlaku, yang dapat Penggugat sampaikan berikut ini:

Bahwa berdasarkan materi alasan pertama yang termuat dalam alasan PHK mengacu kepada G&C No. O82/CSO/1O-2022 dimana Penggugat dinyatakan bersalah dan sudah menerima Surat Peringatan Pertama dan Terakhir No. O91/PC/CCEP CSAIX'T/2O22 Dimana pada kasus ini terdapat kerugian perusahaan senilai Rp8.477.352.504 dan sejumlah kompensasi berupa insentif penjualan yang perusahaan bayarkan atas pencapatan target akibat penjualan kepada outlet yang tidak berhak mendapatkan promo dan rabat.

 

Bahwa berdasarkan kesalahan ini Penggugat telah dikenakan sanksi Surat Peringatan Pertama dan Terakhir yaitu sesuai dengan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir Nomor : O9L/PC/CCEP-CSO/XIl/2022 tanggal 6 Desember 2022 melanggar pasal 64 ayat (3) huruf e poin iv.b.xi (tanpa menyebutkan Periode masa berlaku PKB PT Coca Cola Distribution Indonesia), bahwa berdasarkan ketentuan PKB PT Coca Cola Distribution Indonesia 2022-2024, sesuai dengar ketentuan Pasal 64 huruf f-ii PKB PT Coca Cola Periode 2022-2024, pengenaan sanksi PHK hanya dapat dikenakan jika dalam masa menjalani sanksi SP Pertama dan Terakhir melakukan kesalahan yang sama atau berbeda barulah dapat dikenakan sanksi PHK dan lagi pula masa berlaku Surat Peringatan biasanya selama 6 bulan dan jika terjadi dalam masa ini maka Penggugat dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja.

Namun akan tetapi dalam masa periode sanksi ini berjalan terhitung sejak tanggal 6 Desember 2022 Penggugat tidak melakukan kesalahan yang sama atau kesalahan yang berbeda dan dalam menjalani masa sanksi ini ternyata Penggugat telah diputuskan hubungan kerja oleh Tergugat terhitung sejak tanggal 31 Januari 2023 sesuai dengan Surat PHK Nomor 492 I PC I CCEP-CSO lY/fi/2022 tanggal 16 Januari 2023 : artinya dalam masa periode 6 bulan menjalankan Masa Sanksi SP I dan Terakhir, Tergugat telah menjatuhkan sanksi PHK dalam kasus dan perkara yang sama yang telah dikenakan sanksi SP I dan Terakhir dimana dalam masa ini Penggugat tidak melakukan kesalahan apa-apa
sebagaimana yang dinyatakan oleh Tergugat dalam surat PHK nya; hal ini tentunya sangat bertentangan dengan ketentuan PKB Pasal 64 huruf f-ii PKB PT Coca Cola periode 2022-2O24 dan Ketentuan Hukum Ketenagakerjaan, oleh karena itu alasan PHK ini adalah tidak sah dan harus dibatalkan menurut hukum.

 

Bahwa terhadap alasan kedua sebagaimana tersebut dalam surat PHK Nomor : O92/PC/CCEP-CSO/ XIl/2022) tanggal 16 Januari 2023, Penggugat sama sekali tidak terlibat selaku Manager Sales 1 karena pengajuan tersebut
langsung diajukan oleh Risandi ke Perusahaan dalam hal ini Bapak Jupat Sukaimi untuk outlet grosir Toko Sumber (6686535). Toko Sumber milik Acong/Hadi menjadi grosir outlet grosir Toko Sumber (6686585) milik Jonathan di CCOD Bengkalis dan proses ini telah disetujui oleh Tergugat, setahu Penggugat pengajuan ini biasanya sebelum disetujui oleh Tergugat, terlebih dahulu diverifikasi di bagian RTM oleh M Rhadial Wilson dan oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum maka sudah seharusnya Tergugat memperkerjakan kembali penggugat di posisi dan jabatan semula yaitu sebagai Sales Manager 1 dan mengingat juga bahwa selama menjalankan pekerjaan lebih kurang 29 tahun di perusahaan ini Penggugat adalah termasuk karyawan yang berprestasi dalam menjalankan target perusahaan dan telah mendapatkan berbagai penghargaan dan tidak pernah
dikenakan sanksi pelanggaran PKB PI. Coca Cola Distribution Indonesia, namun demikian walaupun nantinya Penggugat dipekerjakan lagi tentunya akan
membuat hubungan industrial tidak harmonis antara Penggugat dengan Tergugat bila dilanjutkan, oleh karena itu bila Tergugat ingin mengakhiri hubungan kerja ini pada dasarnya Penggugat bersedia, dengan keharusan dan kewajiban Tergugat untuk memberikan hak-hak Penggugat sesuai dengan PKB PT Coca
Cola Distribution Indonesia Periode 2022-2024 dan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku baik hak normatif yang belum Penggugat terima maupun hak-hak yang berupa uang pesangon dua kali sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (4) huruf a PKB PT Coca Cola Distribution Indonesia Periode 2022-2024 tentang ada diaturnya pembayaran pesangon dua kali, penghargaan masa
kerja satu kali, uang penggantian hak berupa uang penggantian perumahan dan pengobatan 15 persen, sisa cuti yang belum diambil sebangak si"sa cuti Aang belum diambil sebangak 32 hari tahun 2021, sebangak 14 hari dan tahun 2022 sebangak 18 hari, biaya atau ongkos pulang ke daerah asal sebagaimana telah diatur dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a, b dan c, serta ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf c tentang jumlah hak cuti PKB PT Coca Cola Distribution Indonesia Periode 2022-2024, bonus untuk periode Januari - Desember 2022 yang dibayarkan pada tahun 2023 sebesar dua kali upah dan Tunjangan Hari Raya tahun 2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 31 PKB PT Coca Cola Distribution Indonesia Periode 2O22-2024.

 

Bahwa adapun hak-hak yang harus Penggugat terima sebagaimana yang termaksud dalam angka di atas seluruhnya berjumlah Rp830.440.000 (delapan ratus tiga puluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).

Bahwa pada 31 Januari 2023 yang lalu isteri Penggugat harus menjalani Pemeriksaan Digital Substraction Anglography (DSA), namun tetapi pemeriksaan
ini tertunda karena Tergugat tidak mau menanggung biaya pemeriksaan tersebut
mengingat PHK Penggugat yang dikeluarkan pertama kali berlaku secara efektif 31 Januari 2023, tetapi setelah dilakukan Bipartit ternyata PHK Penggugat berlaku secara efektif 1 Februari 2023, oleh karena 31 Januari 2023 Penggugat masih Tergugat, maka segala jaminan kesehatan masih tetap ditanggung oleh Tergugat, akibat kesalahan dari Tergugat hingga kini isteri Penggugat belum melakukan DSA yang seharusnya DSA tersebut dapat dilaksanakan pada 31 Januari 2023, oleh karena itu wajar dan beralasan hukum kiranya Penggugat meminta biaya pengobatan DSA isteri Penggugat yang tertunda dalam masa Penggugat masih menjadi karyawan yaitu tanggal 31 Januari 2023, maka oleh karena Tergugat diwajibkan untuk menanggung biaya jaminan kesehatan sesuai dengan standar pengobatan DSA saat ini tidak kurang dari Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) untuk biaya Pemeriksaan DSA, Rawat Inap dan Obat-obatan di Rumah Sakit Awal Bross, yang harus dibayarkan kepada Penggugat sebagai biaya pengobatan tertunda untuk isteri penggugat dalam menjalankan Pemeriksaan DSA di rumah Sakit AwaI Bros Pekanbaru sebagai tempat mengajukan pemeriksaan DSA isteri Penggugat yang dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus.

 

Hakim ketua Andi Hendrawan SH dalam sidang ini menegaskan bila anjuran Disnaker Riau dilaksanakan oleh Penggugat (Coca Cola) maka kasus ini tidak sampai ke Pengadilan ini. Sidang akan dila jutkan oekan depan 4 Juli 2023, Tergugat PT Coca Cola agar memberi jawaban.

Kuasa hukum PT Coca Cola, Bagas Katon SH usai sidang di PN Pekanbaru ditanya kenapa Coca Cola tak mau melaksanakan anjuran Disnakertrans Riau, menurut Bagas karena dia baru mendapat kuasa dan masih mengkaji dahulu masalahnya. (*/di)


Baca Juga