Pekanbaru, Detak Indonesia -- Sudah 40 hari supervisor PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) ditahan di sel Mapolda Riau. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau segera melimpahkan berkas perkara kasus kematian tiga pekerja dalam tanki limbah di Balam Selatan, Kabupaten Rokan Hilir Riau, ke Kejaksaan Tinggi (Kejari) Riau di Pekanbaru.
Dalam kasus ini telah ditetapkan satu orang tersangka yakni Supervisor PT PPLI, Harry Rahmady.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu'min Wijaya kepada awak media menjelaskan, berkas perkara Harry Rahmady saat ini sedang dalam proses finalisasi.
"Lagi pemenuhan P-19. Mungkin hari ini atau besok dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas Nandang, Senin (3/7/2023).
Menanggapi soal penahanan Harry Rahmady, Humas PT PPLI, Arum Tri Pusposari ketika dikonfirmasi awak media belum memberikan keterangan dan jawaban.
Seperti diketahui, Harry Rahmadi resmi ditahan sejak pertama kali ditetapkan status tersangka terhadap dirinya pada Kamis lalu (25/5/2023).
Polda Riau memutuskan memperpanjang masa penahanan Harry Rahmady sesuai yang diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 KUHAP paling lama 40 hari.
Harry jadi tersangka karena dinilai bertanggungjawab atas meninggalnya tiga pekerja PT PPLI dalam tanki limbah di Blok Rokan, CMTF Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau pada Jumat lalu (24/2/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan beberapa waktu lalu menjelaskan, Harry dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara.
"Dia dijerat Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," tegas Asep.
Diketahui, insiden kecelakaan kerja yang menyebabkan tiga karyawan tewas itu terjadi ketika sejumlah pekerja sedang istirahan sholat Jumat, di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Korban yang tewas dalam tanki limbah itu adalah Person Managing Control of Work, Hendri, Operator Dewatring, Ade, dan Operator Evaporator, Dedy.
Satu bulan setelah kejadian, PT PPLI telah menyerahkan santunan kepada tiga ahli waris. Santunan itu berupa modal kerja dan tunjangan pendidikan untuk anak-anak korban, di Klapanunggal Bogor, Selasa lalu (21/3/2023).
Sementara, Pengadilan Negeri (PN) Rohil sudah memvonis supervisor PT PPLI, Harry Rahmady selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan diwajibkan membayar denda pada Jumat lalu (10/3/2023).
Dalam sidang itu, Harry terbukti telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 14 Permenaker Nomor 4/Men/1987 tentang Panitia Pembina K3 juncto Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 10 ayat (2) juncto Pasal 15 UU Nomor 1/1970 tentang Keselamatan Kerja dan Pasal 2 juncto Pasal 3 huruf (a) dan Pasal 3 huruf (d) juncto Pasal 71 Permenaker Nomor 5/2018 Tentang K3 Lingkungan Kerja juncto Pasal 9 juncto Pasal 15 UU Nomor 1/1970 tentang Keselamatan Kerja. (di/tim)