Kasus PT DSI, Ini Rekomendasi Komisi II DPRD Riau

Pekanbaru, Detak Indonesia--Komisi II DPRD Riau yang membidangi perkebunan meminta Pemkab Siak dalam hal ini Bupati Siak agar menghentikan kegiatan PT DSI di lahan kebun sawit masyàrakat. Karena jangan sampai masyarakat mengambil langkah hukumnya sendiri.

Dengan ada konflik agraria antara PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) dengan warga petani sawit sembilan desa di Kecamatan Dayun, Koto Gasip, dan Mempura Siak, maka dalam waktu dekat Komisi II DPRD Riau akan segera turun ke lapangan ke Siak meninjau lahan kebun sawit yang disengketakan antara PT DSI versus masyarakat. Kunjungan kerja ke Siak ini dilakukan sebelum Komisi II DPRD Riau bertemu rapat dengan Panja Mafia Tanah Komisi II DPR RI.

Demikian antara lain catatan hearing Komisi II DPRD Riau di ruang Rapat Medium DPRD Riau dengan masyarakat petani sawit yang bersengketa dengan PT DSI, Kamis 13 Juli 2023.

 

Pimpinan hearing Komisi II DPRD Riau dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau Syafarudin Poti SH MM, didampingi Wakil Ketua Komisi II Zulfi Mursal SH, anggota Komisi II lainnya H Syafrudin Ipot, Abu Khoiri, Hj Mira Roza SH, Husaimi Hamidi SE MH, Ir H Syahroni Tua MM, Suyadi SP hadir diundang juga Disbun Riau, Dinas LHK Riau, Distan Siak, Kanwil BPN Riau, BPN Siak, Ketua LSM Perisai Sunardi SH bersama advokat Roni Kurniawan SH MH, Daud Pasaribu SH, dan masyarakat petani tiga kecamatan di Siak.

Hasil hearing di Komisi II ini disimpulkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau telah melaksanakan pertemuan antara Komisi II DPRD Provinsi Riau dengan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Dinas Pertanian Kabupaten Siak, Kanwil BPN Provinsi Riau, BPN Kabupaten Siak, dan LSM Perisai terkait permasalahan atas tanah dan kebun sawit milik masyarakat wilayah Kecamatan Koto Gasib, Kecamatan Dayun, dan Kecamatan Mempura Kabupaten Siak dengan Perusahaan Perkebunan PT Duta Swakarya Indah.

Keputusan Rapat/Komitmen sebagai rekomendasi Komisi II DPRD Riau sbb:

1. Komisi II DPRD Provinsi Riau meminta Kantor BPN Kabupaten Siak dan Pemerintah Kabupaten Siak agar menyampaikan data terkait objek peta dan tata batas wilayah PT Duta Swakarya Indah.

 

2. Komisi II DPRD Provinsi Riau meminta Pemerintah Kabupaten Siak untuk segera menginventarisasi lahan pertanahan PT Duta Swakarya Indah dan tanah lainnya di dalam kawasan 8.000 hektare.

3. Komisi II DPRD Provinsi Riau meminta Kantor Wilayah BPN Kabupaten Siak menyampaikan Putusan Pengadilan terhadap PT Karya Dayun dan PT Duta Swakarya Indah.

4. Komisi II DPRD Provinsi Riau meminta Pemerintah Kabupaten Siak agar menyelesaikan permasalahan atas tanah dan kebun sawit milik masyarakat wilayah Kecamatan Koto Gasib, Kecamatan Dayun, dan Kecamatan Mempura Kabupaten Siak dengan Perusahaan Perkebunan PT Duta Swakarya Indah.

5. Komisi II DPRD Provinsi akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan melakukan kunjungan ke lokasi sengketa pertanahan di PT Duta Swakarya Indah.

 

6. Berdasarkan poin 1 sampai 4, diminta untuk menyampaikan data dan dokumen dimaksud ke Komisi II DPRD Provinsi Riau paling lambat tanggal 31 Juli 2023.

Keputusan rapat (hearing) ini disepakati oleh Zulfi Mursal SH MM Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau, Dr Ir Sri Ambar Kusumawati MSi Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Danang Kabul Sukresno SHut MT MSc Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan DLHK Provinsi Riau, Amin Soimin SH MSi Kabag Adwil dan Pertanahan Setda Kabupaten Siak, Sunardi SH Ketua LSM Perisai Riau. 

Berapi-api

Dalam hearing ini perwakilan petani sawit diwakili Ketua LSM Perisai Sunardi SH, didampingi advokat Roni Kurniawan SH MH, Daud Pasaribu SH menyampaikan pemaparan dengan slide bahwa konflik agraria ini terjadi akibat pemberian izin PT DSI tanpa penetapan batas tanah oleh Pemkab Siak.

 

Rekomendasi yang diterbitkan Dirjen Perkebunan RI seluas 2.369 hektare untuk PT DSI tapi lahan yang digarapnya lebih luas dari itu. Inilah yang menyebabkan konflik yang belum terselesaikan.

Kuasa hukum petani sawit M Dasrin Nst yakni Daud Pasaribu SH menambahkan yang berperkara hukum itu sampai inkrah di Mahkamah Agung, eksekusi di lapangan adalah antara PT DSI dengan PT Karya Dayun. Saat dieksekusi sesuai data BPN Siak tidak ditemukan lahan PT Karya Dayun, karena PT Karya Dayun hanya mengelola produksi TBS petani pemilik SHM. Sedangkan pemilik lahan adalah petani atau masyarakat. Namun pihak PT DSI tetap berupaya menguasai lahan sawit yang sudah memiliki sertifikat SHM milik petani. Makanya terjadi penolakan oleh petani.

Mantan Ketua KUD Sengkemang Iswondo menyampaikan pula lahan koperasi Sengkemang 3.000 hektare telah dikuasai oleh PT DSI. Kemudian ormas dari Siak, Budi menyampaikan kekesalan jajarannya di mana leluasanya preman sewaan PT DSI masuk ke lahan petani warga Siak, dan itu menginjak-injak marwah Negeri Melayu Siak. Bukan takut ormas Siak melawan preman itu tapi aparat penegak hukum (APH)  yang berhadapan sama ormas Siak. Setiap ormas Siak datang, ada APH menghadang.

Kemudian Panglima Agam Siak Arkadius, sambil berapi-api dan nada tinggi menyampaikan bahwa mereka tidak takut dengan preman kiriman PT DSI. Nanti jangan salahkan masyarakat, kalau Siak memerah !. Namun pernyataan Arkadius ini ditepis Wakil Ketua DPRD Riau Syafrudin Poti SH yang memimpin hearing dengan mengatakan memerah itu maksudnya dengan warna merah pakaian (merah PDIP, red). (azf)

 


Baca Juga