togel resmi

situs togel resmi

https://pt-denpasar.go.id/new/media/server/

https://wanoshimaclub.com/

sulebet

Asdtoto

Aksi Pencurian TBS Sawit Warga Siak Akhirnya Dilaporkan ke Polisi

Aksi Pencurian TBS Sawit Warga Siak Akhirnya Dilaporkan ke Polisi

Pekanbaru, Detak Indonesia--Aksi perampokan-pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik warga Desa Dayun Siak, Riau dengan cara memindahkan TBS sawit yang sudah dipanen dimuat di truk warga lalu dipindahpaksa dengan ancaman dodos, tojok ke truk pencuri yang terjadi Sabtu pagi (22/7/2023) akhirnya resmi dilaporkan ke Polda Riau Sabtu malam tadi 22 Juli 2023 sekira pukul 20.10 WIB.

Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No.STTPL/B/278/VII/2023/SPKT/POLDA RIAU, pelapor M Dasrin Nst telah melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat)/perampokan, Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 363 juncto KUHP yang terjadi di Jalan Raya Baru Pemda di Desa Dayun Kecamatan Dayun, Siak, Riau pada Sabtu 22 Juli 2023, dengan Terlapor atas nama Agus dkk.

Gerombolan Agus dkk sedang memindahkan buah sawit M Dasrin Nst ke truk kawanan tersebut Sabtu 22 Juli 2023. (Dok.warga)

 

Uraian kejadiannya pada hari Sabtu 22 Juli 2023 karyawan Pelapor bernama Sutrisno sedang mengangkut buah sawit menggunakan kendaraan dump truck dari lahan kebun sawit milik Pelapor, kemudian diberhentikan oleh Terlapor dengan cara mengancam menggunakan alat dodos, tojok, dan panah dan meminta agar Sutrisno selaku supir dump truck tersebut turun dari mobil, dikarenakan merasa takut maka Sutrisno meninggalkan truk tersebut, dan tidak lama kemudian Terlapor memindahkan buah sawit yang berada di atas dump truck ke dalam.dulp truck yang telah disiapkan oleh Terlapor.

Selanjutnya buah sawit tersebut dibawa tidak tahu ke mana. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dan selanjutnya Pelapor membuat Laporan Polisi di SPKT Polda Riau guna untuk pengusutan lebih lanjut.

Truk yang digunakan Terlapor Agus dkk untuk merampas mencuri paksa TBS sawit teridentifikasi oleh pekerja M Dasrin Nst.

 

Seperti telah diberitakan sebelumnya, aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik warga Desa Dayun, Kabupaten Siak, Riau, M Dasrin Nst kembali terjadi dan masih berlangsung Sabtu pagi hingga siang tadi, 22 Juli 2023. Tempat kejadian perkara (TKP) di luar areal  PT Duta Swakarya Indah (PT DSI), tepatnya di dalam kebun sawit M Dasrin Nst-lahan yang tidak ada kaitan perkara hukum antara PT DSI versus PT Karya Dayun.

Pelaku diduga masih para preman bayaran yang masih gentayangan baik pagi maupun sore hari beraksi di lahan bersertifikat SHM milik M Dasrin Nst.

Kuasa masyarakat Desa Dayun, Ketua Umum LSM Perisai Sunardi SH menanggapi aksi ini Sabtu (22/7/2023) menjelaskan bahwa lahan kebun sawit warga ini berada di luar izin PT Duta Swakarya Indah yang 2.369 hektare sesuai izin diberikan oleh Dirjenbun RI dan peta bidang BPN Siak. Dan untuk diketahui sesuai Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta baru-baru ini bahwa Izin Pelepasan Kawasan Hutan PT DSI sudah dicabut, dan sampai kini PT DSI belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima di SPKT Polda Riau Sabtu malam tadi 22 Juli 2023.

 

"Dan constatering/pencocokan dan eksekusi yang dilakukan PN Siak Desember 2022 lalu tidak tepat sasaran, dan lahan yang dieksekusi bukan terkait perkara hukum antara PT DSI dan PT Karya Dayun, tapi merupakan lahan kebun warga yang memiliki sertifikat SHM di luar perkara hukum tersebut. Jadi ini aneh dan beraninya gerombolan perampok dan pencuri ini memanen sawit milik masyarakat," tegas Sunardi SH.

Untuk itu ia meminta aparat penegak hukum menangkap pelaku pencurian TBS warga ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam sidang Putusan Selasa 11 Juli 2023, resmi memutuskan mencabut izin pelepasan kawasan hutan milik PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang diterbitkan Menteri Kehutanan pada 1998.

Peta bidang lahan PT DSI yang diterbitkan Dirjenbun RI seluas 2.369 hektare tidak termasuk lahan M Dasrin Nst dan warga lainnya.

 

Hal itu diputuskan dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dalam putusan Nomor 24/G/2023/PTUN.JKT majelis hakim dalam eksepsi menolak seluruh eksepsi tergugat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Tergugat II Intervensi PT DSI. Penggugat adalah Welson Loren.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat (pemilik sertipikat SHM) untuk seluruhnya dan menyatakan batal Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13,532 hektare yang terletak di kelompok hutan S Mempura - S Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau untuk Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah tanggal 6 Januari 1998," demikian bunyi amar putusan tersebut.

Kemudian majelis hakim juga memerintahkan kepada tergugat Kementerian LHK RI untuk mencabut Keputusan Menteri  Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13,532 hektare yang terletak di kelompok hutan S Mempura - S Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau untuk Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah tanggal 6 Januari 1998.

Peta bidang lahan milik masyarakat Dayun yang sudah memiliki SKT, SKGR, SHM berada di luar peta bidang PT DSI yang diterbitkan Dirjenbun RI. Izin pelepasan kawasan hutan PT DSI sudah dicabut PTUN Jakarta, PT DSI tak memiliki HGU.

 

"Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp36.974.000," kata hakim sambil mengetok palu.

Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis Provinsi Daerah Tingkat I Riau setelah dimekarkan lahir kabupaten baru yakni Kabupaten Siak, Provinsi Riau dan Siak tidak lagi tergabung kepada Kabupaten Bengkalis. Lokasi pencabutan izin pelepasan kawasan hutan PT DSI yang dimaksudkan kini berada di Kabupaten Siak, Riau.

Atas ketuk palu PTUN Jakarta itu, petani sawit di Kecamatan Koto Gasib, Dayun, Mempura, Sengkemang, Kabupaten Siak saat ini bergembira ria. Sebagian besar lahan kebun sawit yang diklaim PT DSI di Kecamatan Dayun, Koto Gasip, Mempura akan dikuasai kembali oleh rakyat yang memiliki SKT, SKGR, SHM. Sementara di Desa Sengkemang, lahan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang ditanami sawit sekira 3.000 hektare oleh PT DSI, akan dikuasai warga kembali. (azf)


Baca Juga