Kuasa Hukum Merasa Kliennya Dikriminalisasi di Pelalawan Riau

Pangkalankerinci, Detak Indonesia--MS (57 tahun), kini sudah hari ke sembilan mendekam dalam Tahanan Polres Pelalawan di Kota Pangkalankerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, atas persangkaan pebuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Masalah ini bermula pada tanggal kejadian 10 April 2023 dimana MS mendatangi kediaman Pelapor untuk  menagih utang piutang. Sesampainya di kediaman si Pelapor, Pelapor berada di rumah tetangganya beserta anaknya serta tetangganya. Sehingga saat MS menagih si Pelapor tak membayar setoran atau tagihan berdasarkan perjanjian yang sudah disepakati dan pada hari yang sama anak dari si pelapor meminta kepada MS dengan dengan nada Pung minta uangmu Pung sehingga MS menjawab  permintaan anak Pelapor minta uang Pung asal kemari uang Pung cium lah dulu sekali Oppung dengan nada bercanda sehingga si anak terlapor menghampiri MS dan MS pun mengecup kening anak  Pelapor dengan spontanitas tanpa paksaan, maupun bujuk rayu serta  tidak sama sekali bernafsu hanya sebatas seperti kasih sayang seorang kakek kepada cucunya.

Opung MS yang ditahan Polres Pelalawan Riau gara-gara kecup kening anak di bawah umur

 

 

Karena MS tidak mempunyai anak sehingga setiap anak yang dijumpai selalu memberikan uang jajan itu sudah lumrah dilakukannya kadang Rp15.000 -Rp20.000. Karena sudah saling kenal dan terbiasa dan menganggap anak- anak tersebut merupakan cucu-cucunya dikarenakan orang tua dari anak-anak tersebut merupakan mitra usaha yang merupakan nasabah tetapnya. Adapun SP.Lidik/164/V/2023/Reskrim pada tanggal 24 Mei 2023 Kapolres Pelalawan, dimana pada panggilan klarifikasi 29 Mei 2023 panggilan undangan klarifikasi/wawancara yang diserahkan secara tertulis kepada MS melalui perantara RT serta berdasarkan informasi yang dirangkum dari RT kepada Kuasa MS bahwa surat yang diberikan kepada MS diperoleh dari suami Pelapor atau ayah tiri dari diduga korban.

Karena merasa tidak ada masalah dengan secara kooperatif pada 31 Mei 2023, MS datang ke Polres Pelalawan untuk menghadiri panggilan sehingga pada tanggal 25 Mei 2023 MS menghadiri panggilan secara lisan via telepon pada tanggal 24 Mei 2023 dan pada saat MS menghadiri panggilan, Penyidik langsung melakukan penahanan, dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/98 t/VII/2023/SPKT/POLRES PLWN/POLDA RIAU, tanggal 7 Juli 2023, surat penetapan tersangka  Nomor : SP.Sidik/83/VII/23/Reskrim tanggal 7 Juli 2023 dan Penahanan tanggal 25 Juli 2023 dengan Nomor : SP Tab/84/VII/2023/Reskrim pada tanggal 18 Juli 2023.

 

Saat dikonfirmasi awak media kepada  Marlon Simanjorang SH sebagai Kuasa Hukum MS dari Kantor Hukum W Lambertus SH MH & Partners sangat kecewa atas ketidakprofesionalan Penyidik untuk mempersangkakan MS. Sebagai kuasa hukum menilai bahwa proses persangkaan terhadap MS terkesan dipaksakan mengingat terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan tidak memenuhi unsur pidana. Proses penyidikan yang dilakukan Polres Pelalawan Pangkalankerinci bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri tentang Kesadaran Budaya Beretika sesuai tupoksi Polri Presisi.

"Demi mencegah kriminalisasi yang terus berlanjut dan setiap upaya paksa yang dilakukan Penyidik Polres Pelalawan tidak terulang kembali, jadi aparat harus dibarengi mekanisme kontrol yang optimal, ideal, persuasif. Kontrol yang paling ideal yang disiapkan adalah kembali kepada mekanisme bagi warga sipil atas hak hukum dan berkeadilan serta kepatutan," pungkas Marlon Simanjorang SH.

 

Sementara itu Marlon menyatakan  bahwa kriminalisasi yang dituding dilakukan terhadap kliennya berawal dari pemeriksaan Penyidik hingga menetapkan tersangka diduga ada kepentingan tertentu?, Beking ? Serta dugaan konflik kepentingan? Atau dugaan ada barangkali industri hukum? Kami sebagai Kuasa Hukum tidak mengetahui saya berani menyatakan atas persangkaan klien kami yang tidak berdasarkan penetapan Tersangka yang jelas di mana sesuai persangkaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dituduhkan kepada kliennya harusnya Penyidik Polres Pelalawan tidak hanya berdasarkan keterangan saksi Pelapor. Alangkah bijak dan profesionalnya Penyidik bilamana sebelum menjadikan Tersangka terlebih dahulu 
Apa saja alat bukti dalam Hukum Pidana?

Alat-alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, adalah sebagai berikut:

1. Keterangan Saksi
Menurut pasal 1 butir 27 KUHAP, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

2. Keterangan Ahli
Menurut pasal 1 butir 28 KUHAP, keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang.

 

3. Surat
Menurut pasal 187 KUHAP, Surat sebagaimana tersebut pada pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah:

- Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu;

- Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenal hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan.

- Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dan padanya;

 

- Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.

4. Petunjuk
Menurut pasal 188 KUHAP ayat (1), Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.

5. Keterangan Terdakwa
Menurut pasal 189 ayat (1) KUHAP, Keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang dilakukan atau yang ia ketahui sendiri atau ia alami sendiri. Dasar Hukum Alat Bukti Keterangan Terdakwa diatur dalam :

Keterangan terdakwa: Pasal 184 huruf e dan Pasal 189 KUHAP.
Pemeriksaan terdakwa : Pasal 175 sampai Pasal 178 KUHAP.
Serta 
1. Pelecehan jenis kelamin
Berkomentar dengan nada menghina terhadap jenis kelamin tertentu bisa masuk dalam kategori pelecehan seksual. Bukan hanya kepada perempuan, pelecehan seksual berupa hinaan terhadap jenis kelamin juga dapat menimpa laki-laki.

 

2. Perilaku cabul atau menggoda
Perilaku cabul juga dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual, baik di tempat umum maupun di lingkungan kerja atau sekolah.

3. Pemaksaan seksual
Memaksa seseorang untuk melakukan aktivitas seksual juga masuk dalam jenis pelecehan seksual. Apalagi jika pemaksaan ini juga disertai dengan ancaman dan membuat korban merasa takut dan tidak berdaya untuk menolak pemaksaan tersebut.

4. Menjanjikan imbalan
Pelecehan seksual juga dapat berupa ajakan untuk melakukan hubungan intim dengan menjanjikan imbalan tertentu. Dalam beberapa kasus, ajakan melakukan hubungan seksual dengan imbalan tersebut dapat menyinggung sekaligus merendahkan martabat seseorang.

5. Sentuhan fisik yang disengaja
Menyentuh fisik seseorang secara sengaja dengan tujuan mengarah kepada tindakan seksual juga dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual.

"Jangan seenaknya Penyidik," pungkasnya ke awak media. (*/di)


Baca Juga