Dugaan Korupsi di DPRD Riau Diadukan KNPI ke KPK, Ini Laporannya

Jakarta, Detak Indonesia--Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau kembali menyorot tabir misteri dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diduga terjadi di dua belanja modal dan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) pada Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Riau.

Induk Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua di Republik ini tegaskan, bahwa semangat para pemuda dalam mencegah dan melawan dugaan Tindak Pidana Korupsi harus kembali digelorakan.

Temuan itu langsung disampaikan ke Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta.

Bertempat di salah satu ruang Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK RI, Selasa (8/8/2023) Ketua DPD KNPI Provinsi Riau Larshen Yunus katakan, bahwa sebelum secara resmi dilaporkan, pihaknya lakukan konsultasi terlebih dahulu.

 

"Pada kesempatan itu, kami menguraikan terkait dugaan korupsi, yakni pada dua Kegiatan Belanja Modal yang bernama Paket Pembuatan Interior Ruangan dan Meubeler (Meja, Kursi dan Lemari) di Gedung DPRD Provinsi Riau. Paket tersebut bernilai sekitar Rp3.440.910.288 (Tiga Miliar Rupiah lebih) yang dimenangkan oleh perusahaan CV Cemara Unggul Lestari," ungkap Larshen Yunus.

Alumni Sekolah Vokasi Mediator dari PMI Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu lagi-lagi menegaskan, bahwa pihaknya mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri sekaligus membongkar kasus tersebut.

Ketua KNPI Riau Larshen Yunus juga menegaskan, bahwa Paket Proyek yang dimaksud itu dibungkus dengan istilah Belanja Modal Kedua, yakni Belanja Modal Alat Pendingin (AC) dengan Pagu Rp259.595.700, yang dimenangkan perusahaan CV Gelora Buana.

"Informasi yang sudah kami himpun, bahwa dua belanja modal tersebut dianggarkan pada tahun 2022 melalui APBD Provinsi Riau. Kemudian juga terkait dugaan korupsi Sosper pada Tahun Anggaran (TA) 2021, disinyalir diduga telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1,9 miliar lebih," tutur Larshen Yunus.

 

Ketua KNPI Riau ini yang juga jebolan dari Kampus Universitas Riau (UR) itu sampaikan, bahwa upaya persuasif telah dilakukan pihaknya. Bahkan observasi dan investigasi juga telah dilakukan, dengan melayangkan Surat Resmi Permintaan Konfirmasi dari pihak Setwan DPRD Provinsi Riau, guna mempertanyakan atas adanya dugaan beberapa pekerjaannya yang diduga tidak sesuai dengan Dokumen Pendukung.

"Kami hanya berharap, agar proyek tersebut harus disertai dengan semangat Keterbukaan Informasi Publik (KIP), terutama terkait dengan Pembuatan Interior dan Pengadaan Alat Pendingin, bahkan Tim Kami sempat dihalangi Petugas Security untuk melakukan kroscek balance di beberapa ruangan," pungkas Larshen Yunus, dengan nada geram.

Terakhir, Ketua KNPI Provinsi Riau itu meyakinkan, bahwa temuan pihaknya tersebut segera disampaikan secara resmi ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK RI, yakni terkait 2 (dua) Belanja Modal Pengadaan dan Kegiatan Sosper yang ditaja oleh DPRD Provinsi Riau itu.

 

Organisasi plat merah itu menyorot dugaan keterlibatan Mu yang pada saat itu berperan sebagai Pejabat Aktif, yang berwenang dalam menjalankan Proyek Pengadaan Interior, Alat Pendingin dan Sosper DPRD Provinsi Riau.

APH diminta untuk segera lakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan terhadap nama-nama Anggota Dewan beserta pihak Setwan di DPRD Provinsi Riau, terutama dalam Kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.

"Coba Anda bayangkan! Kegiatan Sosper yang kami maksud itu diduga telah merugikan Keuangan Negara sebesar lebih dari 1,9 miliar rupiah. Karena, setelah di-kroscek belum juga ada Pengembalian ke Kas Daerah," tutup Larshen Yunus, bersama Tim Advokasi Hukum DPD I KNPI Provinsi Riau, mengakhiri pernyataan persnya. (*/di)


Baca Juga