Warga Kabupaten Bandung Manfaatkan Program Bebas BBN Kedua dan Diskon PKB

Bandung, Detak Indonesia -- Animo warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kantor Samsat Rancaekek, Jawa Barat (Jabar) terbilang cukup tinggi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Jumat (11/8/2023), masyarakat wajib pajak (WP) yang datang ke Kantor Samsat Rancaekek cukup ramai.

Meski cukup ramai, namun antrean wajib pajak di Kantor Samsat Rancaekek baik yang berada di dalam ruang pelayanan maupun di depan loket cek fisik, TNKB, dan BPKB terpantau tertib.

Sekedar informasi, saat program bebas bea balik nama (BBN) kedua dan diskon pajak kendaraan yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar masih berlangsung hingga 31 Agustus 2023.

Dengan begitu, warga masyarakat yang ingin mendapatkan program tersebut masih ada kesempatan, baik di Samsat Rancaekek, Samsat Soreang ataupun Samsat lainnya yang berada di wilayah Jawa Barat.

 

Sebelumnya, Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bandung untuk memanfaatkan program bebas bea balik nama (BBN) kedua dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menawarkan kemudahan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Program ini dikembangkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat ini telah berjalan sejak 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.

Melalui program tersebut, pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak dapat mengikuti program bebas pokok dan denda ini.

Selain itu, pemilik kendaraan juga dapat memanfaatkan fasilitas bebas bea balik nama serta kendaraan bermotor penyerahan kedua.

“Khusus bagi kendaraan bermotor yang menunggak 7 tahun atau lebih akan dapat diskon dengan hanya membayar pajak 3 tahun saja,” ujar Bupati Bandung Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS, Kamis (10/8/2023).

 

Lebih lanjut orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini mengatakan, program ini memiliki tujuan ganda. Selain memberi keringanan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan dengan tunggakan pajak, pendapatan yang diperoleh dari pajak kendaraan akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pengembangan infrastruktur.

Hal itu juga termasuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda transportasi umum di wilayah tersebut.

"Partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan memiliki peran vital dalam mendukung berbagai upaya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah," ucap Dadang.

Pada 2022, kata Dadang, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung mencapai Rp1,2 triliun, dan sebanyak 27,5 persen di antaranya berasal dari pajak daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor.

"Kontribusi yang signifikan ini memberikan dampak positif pada berbagai proyek pembangunan di wilayah Kabupaten Bandung," kata Dadang.

 

“Mari manfaatkan program (bebas bea balik nama kedua dan diskon pajak kendaraan bermotor ini) dan kesempatan ini," kata Dadang.

"Silakan datang ke Samsat Soreang atau ke Samsat Rancaekek, karena dengan memanfaatkan program ini maka kita telah menjadi bagian dari pembangunan pemerintah daerah baik di Kabupaten Bandung maupun di Jawa Barat,” ujar Dadang.

Program ini, kata Dadang, menjadi langkah progresif dalam memberikan solusi bagi masyarakat serta membantu memajukan infrastruktur dan pemerintahan daerah.

"Dengan memanfaatkan kesempatan ini, masyarakat berperan aktif dalam pembangunan berkelanjutan," tutup Dadang. (sug)

 


Baca Juga