Polsek Rambahhilir Bebaskan 4 Cewek Pemakai Narkoba Setelah Ditangkap Saat Asik Berpesta

Rambah, Detak Indonesia--Polsek Rambahhilir Kabupaten Rokanhulu, Riau membebaskan empat dari lima wanita terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu setelah berhasil ditangkap Jumat 11 Agustus 2023.

Ke lima wanita tersebut ditangkap saat sedang asik pesta narkoba di salah satu rumah pelaku inisial JU di lingkungan Pasar Senin Simp-D Desa Rambah, Kecamatan Rambahhilir Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Jumat (11/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Ke empat terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang dibebaskan oleh Polsek Rambahhilir yakni berinisial LA alias AE (37 tahun), SO alias FI (22 tahun), DR alias RA (30 tahun) dan FA alias FE (22 tahun).

Saat dikonfirmasi Kapolsek Rambahhilir Deby Azhar membenarkan bahwa memang tidak menahan empat dari lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu yang berhasil ditangkap saat asik berpesta pekan lalu tersebut.

 

Deby menjelaskan bahwa ke empat tersangka tersebut tidak ditahan karena sudah melakukan asesmen medis di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rokanhulu dan akan direhabilitasi.

Sedangkan di tempat terpisah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rokanhulu Robby Prasetyo TP SH MH saat dikonfirmasi di ruangannya mengatakan bahwa kejaksaan tidak tahu soal asesmen yang dilakukan Polsek Rambahhilir terhadap empat dari lima tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu tersebut.

Bahkan sampai saat ini surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) dari Polsek Rambahhilir terhadap lima tersangka tersebut belum diterimanya.

Kalau berdasarkan Perka Nomor 11/2014, seharusnya asesmen terpadu itu melibatkan kejaksaan sebagai tim hukum guna menilai tersangka tersebut layak atau tidak untuk direhabilitasi tapi sampai Rabu 16 Agustus 2023 pihak Polsek Rambahhilir belum ada berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Rokanhulu guna pelaksanaan asesmen terpadu tersebut.

 

Di kutip dari halaman resmi Badan Narkotika Nasional BNN.go.id penanganan narkotika sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dan diperjelas oleh Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11/2014 tentang tata cara penanganan tersangka dan atau terdakwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika.

Pada pasal 12 ayat 3 Perka BNN Nomor 11/2014 juga dijelaskan bahwa pelaksanaan asesmen dan analisis sebagaimana dimaksud dilakukan oleh  tim dokter dan tim hukum.

Tim dokter bertugas melakukan asesmen dan analisis medis, psikososial serta merekomendasikan rencana terapi dan rehabilitasi penyalahguna narkotika.

Tim hukum bertugas melakukan analisis dalam kaitan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan penyalahgunaan narkotika berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara.(ary)


Baca Juga