Pemko Pekanbaru Kalah di PTUN Lawan Pemilik Pasar Selasa Panam

Pekanbaru, Detak Indonesia--Ny Yunimartati isteri almarhum Yasman, didampingi kuasa hukumnya Agus Tri Khoiruddien, SH pemilik lahan 21.000 meter2 di Pasar Selasa Panam Pekanbaru akhirnya memenangkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru melawan Pemko Pekanbaru.

Tim ekskusi PTUN Pekanbaru Azman Mairizki Senin petang tadi (21/8/2023) di lapangan membacakan Penetapan Eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan PTUN Pekanbaru sudah inkrah, tapi pihak Pemko Pekanbaru 17 Agustus 2023 masih memungut sewa kios Pasar Panam Pekanbaru. Untuk itu pihak penggugat yang memenangkan perkara ini mengingatkan Pemko Pekanbaru untuk tidak lagi memungut retribusi kepada pedagang di Pasar Selasa Panam Pekanbaru.

Kuasa hukum Agus Tri Khoiruddien, SH memberikan keterangan pers.

 

Menurut kuasa hukum Ny YUNIMARTATI yakni Agus Tri Khoiruddien SH bahwa Ny Yunimartati telah memenangkan perkara di PTUN Pekanbaru, Nomor perkara 3/G/TF/2023/PTUN.PBR tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Januari 2023. Tergugat I, Menteri ATR Kepala BPN, dan Tergugat II Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru.

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Pekanbaru, Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang Amarnya berbunyi sebagai berikut: Dalam Penundaan, mengabulkan permohonan Penundahaan yang diajukan Penggugat;

Memerintahkan Tergugat II untuk menunda pelaksanaan tindak lanjut objek sengketa I, sampai perkara ini berkekuatan Hukum tetap; Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk  seluruhnya;

Plank dipasang

 

Menyatakan Batal atau tidak sahnya Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahaan Kota Pekanbaru No.97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003 Tentang Hak Pengelolaan atas Tanah yang di atasnya berdiri bangunan yang dipergunakan untuk Pasar yakni kios-kios dan/atau Los-los serta Lapak-lapak Pedagang atas Nama Pemerintah Pekanbaru (Objek sengketa).

Mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Badan Pertanaan Kota Pekanbaru Nomor : 97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003 “Tentang Hak Pengelolaan atas tanah yang di atasnya berdiri bangunan yang dipergunakan untuk Pasar yakni kios-kios dan/atau Los-los serta Lapak-lapak Pedagang atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru.

Mewajibkan Tergugat I membantu tindakan-tindakan hukum yang dimohonkan Penggugat dalam hal Pengurusan atau Peningkatan Surat-surat terhadap alas Hak yang merupakan milik Penggugat.

Plank Penetapan PTUN Pekanbaru

 

Menyatakan batal atau tidak sah tindakan administrasi pemerintahan berupa penghentian dan pelarangan menyewakan lapak dan/atau kios Pasar Baru Panam oleh Penggugat sebagai istri alm. Yasman (ahli waris) yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru.

Mewajibkan Tergugat II untuk menghentikan tindakan administrasi Pemerintah berupa penghentian dan pelarangan menyewakan lapak dan/atau kios Pasar Baru Panam oleh Penggugat sebagai istri Alm Yasman (ahli waris) yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru dengan pembebanan kepada Tergugat II untuk membayar secara lansung terhadap kerugian Penggugat dengan perincian sebagai berikut :

Uang sewa Lapak sebanyak 145 sebesar                      Rp653.000.000,-

Uang Sewa Kios sebanyak 30 Kios sebesar                 Rp168.000.000,-

Total …………………… Rp821.000.000,-

Terbilang (Delapan Ratus Dua Puluh Satu Juta  Rupiah)

 

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 “Jika Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)”.

Demikianlah gugatan ini diajukan dan atas pertimbangan keadilan yang diperoleh Penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara ini, kami ucapkan terima kasih. (azf)


Baca Juga