DPD PAN Kabupaten Rokanhulu Diisukan Akan Bubar, Kenapa?

Pasirpangaraian, Detak Indonesia-- Pasca pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Rokanhulu Riau dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokanhulu, Riau terjadi polemik di Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional ( PAN ) Kabupaten Rokanhulu.

Polemik yang terjadi di dalam kubu internal Partai Amanat Nasional Kabupaten Rokanhulu yakni terkait penunjukan nomor urut yang diberikan oleh partai terhadap para kadernya terkhusus kader yang saat ini masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Rokanhulu yang akan berjuang memperebutkan kursi di DPRD Kabupaten Rokanhulu pada 2024 mendatang

Di kutip dari daftar calon sementara anggota DPRD Kabupaten Rokanhulu  ada beberapa nama anggota DPRD aktif dari fraksi PAN yang terkesan tidak diprioritaskan oleh partai PAN itu sendiri.

Hal itu terbukti dari penunjukan nomor urut yang diberikan oleh partai PAN terhadap lima anggota DPRD aktif dari fraksi PAN yang tidak satupun dari mereka mendapatkan nomor urut satu terkecuali Ketua DPD Partai PAN Kabupaten Rokanhulu yakni Andrizal yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rokanhulu.

 

Sedangkan Ayatullah Kumaini SE MSi yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi III DPRD Kabupaten Rokanhulu yang juga Sekretaris DPD Partai PAN Kabupaten Rokanhulu diberi nomor urut 2 di dapil Rohul VI.

Mulyadi Siregar yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi II DPRD Kabupaten Rokanhulu mendapatkan nomeo urut 5 di dapil Rohul I.

Murkhas SPd yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi II diberi nomor urut 2 di dapil Rohul IV.

Abubakar yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi IV diberi nomor urut 5 di dapil Rohul VI

Riyomi Irsan yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I diberi nomor urut 3 di dapil Rohul II.

 

Sedangkan untuk nomor urut 1 diberikan kepada para pendatang baru oleh pengurus partai PAN.

Berdasarkan isu yang berkembang di masyarakat bahwa para kader yang masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Rokanhulu tersebut merasa kecewa atas keputusan pengurus DPD partai PAN Kabupaten Rokanhulu yang terkesan tidak memprioritaskan kader incumbent dan akan mengundurkan diri dari partai PAN serta akan menarik seluruh simpatisannya dari partai PAN Kabupaten Rokanhulu. Diisukan mereka akan bubar.

Di tempat terpisah Ketua DPD PAN Kabupaten Rokanhulu Andrizal saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kebijakan pemberian nomor urut kepada bacaleg partai PAN merupakan wewenang Dewan Pengurus Wilayah Riau.

"Tapi kita masih punya waktu untuk melakukan pengajuan perbaikan atas beberapa perubahan nama dan nomor urut ke Dewan Pengurus Wilayah Riau akan tetapi wewenang itu tetap ada pada Dewan Pengurus Pusat sampai daftar calon tetap (DCT) diumumkan oleh KPU pada bulan November mendatang," jelasnya.

"Terkait adanya isu pengunduran diri itu tidak benar, karena sampai saat ini belum ada surat pengunduran diri yang saya terima. Akan tetapi apabila ada yang mau mengundurkan diri dari partai PAN ya silahkan karena itu hak mereka," jelas Andrizal. (ary)


Baca Juga