Kejari Rohul Tak Dilibatkan Asesmen Pembebasan 4 Cewek Pemakai Narkoba

Pasirpengaraian, Detak Indonesia-- Pasca penangkapan lima wanita yang diduga sedang asik berpesta narkoba di salah satu rumah yang berada di Kecamatan Rambahhilir dan kemudian empat di antaranya di bebaskan kembali oleh Polsek Rambahhilir dengan alasan akan direhabilitasi.

Polsek Rambahhilir berhasil amankan lima wanita yang sedang asik berpesta narkoba di salah satu rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Rambahhilir Kabupaten Rokanhulu, Riau 11 Agustus 2023 lalu namun empat di antaranya dilepaskan kembali dengan alasan sudah dilakukan asesmen medis walaupun tanpa melibatkan Kejaksaan Negeri Rokanhulu.

Padahal berdasarkan peraturan bersama 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepala Badan Narkotika Nnasional Republik Indonesia tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.

Pasal 1 ayat 7 Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.

 

Dan berdasarkan pasal 1 ayat 6 tim asesmen terpadu adalah tim yang terdiri dari tim dokter dan tim hukum yang ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja setempat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional, abadan Narkotika Nasional Provinsi, Badan Narkotika Nasional Kabupaten atau Kota.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rokanhulu Robby Prasetyo saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan bahwa tidak tahu soal empat perempuan yang dibebaskan oleh Polsek Rambahhilir tersebut karena sampai saat ini Kejaksaan Negeri Rokanhulu tidak diberitahu dan tidak dilibatkan terkait asesmen yang dilakukan oleh Polsek Rambahhilir.

Atas tindakan yang dilakukan oleh Polsek Rambahhilir melepaskan empat dari lima perempuan yang telah berhasil diamankan saat asik berpesta narkoba tersebut Polsek Rambahhilir terkesan tidak serius dalam mencegah peredaran dan penanganan kasus narkoba di wilayah hukumnya.

Hal ini juga terkesan sangat bertolak belakang dengan Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang menginstruksikan seluruh jajarannya agar serius dalam penanganan kasus narkoba pasca penangkapan Tedy Minahasa beberapa waktu lalu yang sempat menjatuhkan citra institusi Polri kepada masyarakat.(tim)


Baca Juga