PTPN V Distrik Barat dan Masyarakat Sosialisasi Penertiban Hewan Ternak dan Ninja Sawit

Senin, 11 September 2023 - 11:33:42 WIB

PTPN V Distrik Barat bersama stakeholder dan masyarakat mengadakan sosialisasi penertiban hewan ternak dan ninja sawit di Tandun, Sabtu (9/9/2023). (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

Tandun, Detak Indonesia--Sabtu 9 September 2023 manajemen PTPN V Distrik Barat bersama stakeholder mengadakan acara sosialisasi penertiban hewan ternak di sekitar area perusahaan, di Mess Kantor kebun Tandun.

Sosialisasi ini dilakukan sebagai wujud preventif terhadap kerusakan kebun dan tindakan kejahatan, ninja buah sawit di kawasan perkebunan PTPN V.

Sosialisasi ini dihadiri Kapolsek Tandun dan Polsek Tapung Hulu, Bhabinkamtibmas, Danramil, Asisten kebun di lingkungan PTPN V Distrik Barat, Kepala Desa dari lima desa sekitar kebun PTPN V dan para warga yang memiliki hewan ternak, khususnya yang tinggal di sekitar perusahaan.

Dalam sosialisasi itu, GM PTPN V Tandun, Sugianto, menyampaikan bahwa pihaknya sering mengalami berbagai persoalan terkait hewan ternak warga sekitar perusahaan, baik hewan ternak sapi maupun kambing.

 

Hewan ternak yang dibiarkan bebas berkeliaran mencari makan di kawasan perkebunan PTPN V, tanpa pengawasan, sehingga hewan ternak melakukan pengrusakan terhadap tanaman. Selain itu, kerap juga warga sekitar perusahaan melakukan tindakan pidana ringan, dengan mencuri buah kelapa sawit perkebunan, dengan dalih masuk ke kawasan perkebunan untuk mencari makan hewan ternak, namun ternyata di dalam keranjang rumputnya ada buah sawit.

"Dilaksanakan sosialisasi penertiban hewan ternak ini, tujuannya agar warga sekitar perusahaan yang memiliki usaha ternak sapi atau kambing, bisa saling menjaga, supaya usaha perkebunan berjalan lancar, dan peternakan warga juga lancar," ujar GM PT PN V Distrik Barat, Sugianto.

Dalam sosialisasi itu, pemateri juga menyampaikan, bahwa pemeliharaan hewan ternak sistem kandang, memiliki banyak manfaat. Pertama, kondisi hewan ternak terawat. Kedua kotoran ternak dapat dimanfaatkan sebagai pupuk organik, dan juga merupakan bahan baku biogas.

GM PTPN V Distrik Barat, Sugianto  berharap agar warga sekitar perusahaan mau bekerjasama dalam hal penertiban hewan ternak.

 

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Tandun, Ulik juga menyampaikan arahan, bahwa pemilik hewan ternak yang membiarkan hewan ternaknya merusak tanaman, juga bisa dikenakan hukuman pidana, sesuai aturan yang berlaku.

"Acara ini seperti ini juga rencananya  diadakan di kebun tapi belum tau kapan waktunya sebagai bentuk keseriusan dalam menangani penertiban hewan ternak di areal perkebunan," ucap Azhar Pulungan (staf bidang SDM/Hukum Distrik barat)

"mari saling kerjasama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita," imbau Kapolsek Tandun, Ulik. (ary)