Gubri : 111 Perusahaan di Riau Belum Memiliki HGU, 1,8 Juta Ha Sawit Masuk Dalam Kawasan Hutan

Selasa, 12 September 2023 - 10:29:48 WIB

Gubernur Riau Syamsuar.

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sebanyak 256 perusahaan kelapa sawit ada terdaftar sebagai pemegang izin usaha perkebunan (IUP) di Provinsi Riau. Dari jumlah itu, 111 perusahaan di antaranya tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU). Sementara, 145 perusahaan lainnya sudah mengantongi HGU.

"Ada 256 perusahaan pemegang IUP dan IUP-B. Tapi 111 di antaranya belum memiliki HGU dan 145 lainnya sudah memiliki HGU," kata Gubernur Riau, Syamsuar saat menyampaikan pidatonya pada acara Jaga Zapin (jaga zona pertanian, perekonomian dan industri sawit di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (11/9/2022).

Lahan yang dikuasai perusahaan yang tidak memiliki HGU itu seluas 665.391,72 hektare (ha), sementara 1.009.476,92 ha dikuasai oleh perusahaan yang memiliki HGU.

Untuk itu, kata Syamsuar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menyurati dan mendorong bupati dan wali kota tentang kewajiban perusahaan di wilayahnya untuk segera mengurus perizinan dan HGU nya. Pemprov Riau juga bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk menyelesaikan kasus tersebut.

 

"Pemprov bersama Kejaksaan secara bersama-sama menyelesaikan. Mudah-mudahan secara bertahap dapat diselesaikan. (Melalui program, red) Jaga Zapin ini banyak persoalan (sawit, red) yang bisa kita selesaikan di Riau," jelasnya.

Diketahui, Provinsi Riau memiliki areal perkebunan kelapa sawit terluas sekitar 4 juta hektare lebih pada 2021 atau 19,16 persen dari total luas areal perkebunan kelapa sawit di Indonesia.

Produksi kelapa sawit di Riau mencapai 10,27 juta ton pada 2021. Jumlah ini menjadi yang terbesar di Indonesia dan menyumbang 20,66 persen pada produksi kelapa sawit nasional.

"Berdasarkan data dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, luas perkebunan di Riau mencapai 4.170.481 ha, dimana 3,387.000 hektare adalah kebun kelapa sawit dan karet. Dari luasan itu, 1.626.488 hektare diantaranya dikelola oleh perusahaan," ujar Syamsuar.

 

Lahan dalam Kawasan Hutan

Sementara, sekitar 1,8 juta lebih lahan perkebunan sawit di Provinsi Riau berada dalam kawasan hutan. Sesuai data dari Pusat Pengendalian Pengembangan Ekoregion Sumatera (P3ES), luas kebun sawit dalam kawasan hutan di Riau mencapai 1.893.618,59 hektare yang tersebar di 11 kabupaten/kota.

Syamsuar menyebutkan, penyebab utamanya adalah, perambahan kawasan hutan yang dilakukan oleh masyarakat ataupun korporasi yang melakukan penanaman kelapa sawit.

"Yang terindikasi sebagai perusahaan seluas 308.70,55 ha. Terindikasi sebagai kebun masyarakat seluas 50.886,24 ha dan yang belum teridentifikasi seluas 1.534.024, 20 ha," jelas Gubernur Riau Syamsuar.

"Hal ini bisa karena kesengajaan, namun juga bisa karena kurang pahamnya para pihak tentang batas-batas kawasan hutan yang tidak ada secara nyata di lapangan sehingga terjadi perambahan," sambungnya.

 

Selain permasalahan izin dan perambahan, Pemprov Riau juga menghadapi persoalan sengketa lahan antara perusahaan pemegang IUP dan masyarakat pemegang sertifikat.

"Hal ini disebabkan belum clear dan celakanya saat perizinan diterbitkan atau memang adanya upaya sengaja merampas lahan tersebut. Terdapat pengakuan lahan oleh masyarakat, kelompok tani, koperasi, tanah ulayat di dalam sebagian areal IUP, HGU, HTI dan/atau Kawasan Hutan," kata dia.

Kemudian, timbul konflik di dalam masyarakat yang menuntut perusahaan perkebunan merealisasikan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal seluas 20 persen dari total areal yang diusahakan IUP-nya.

"Mengingat tingginya konflik perkebunan, maka perlu dilakukan usaha penanggulangan gangguan baik Pemprov, Pemkab, Pemko dengan instansi vertikal lainnya," tegasnya.

 

Ada 61 kasus sengketa lahan di Provinsi Riau, yakni di 23 kasus di Kabupaten Kampar, 6 kasus di Rokan Hilir, 5 kasus di Rokan Hulu, 5 kasus di Indragiri Hulu, 3 kasus di Indragiri Hilir, 8 kasus di Siak, 10 kasus di Pelalawan dan 1 kasus di Kuantan Singingi.

Sementara di lain pihak data dari LSM beda dengan paparan Gubernur Riau Syamsuar di atas. LSM ada menyebut lahan sawit perusahaan di Riau yang di luar izin yang diberikan Pemerintah ada yang mencapai 75.000 ha. (tim)