Lima Mobil Mewah Milik Bandar Judi Online Disita Polisi
Lima mobil mewah dan satu Harley Davidson disita dari bandar judi online di Pekanbaru. (tsi)
Pekanbaru, Detak Indonesia--Seorang tersangka diamankan Subdit 5, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimum) Polda Riau dalam kasus permainan judi online di kawasan Kecamatan Marpoyandamai, Pekanbaru. Tak tanggung-tanggung, dari tersangka polisi menyita aset senilai Rp57,7 miliar termasuk lima unit mobil mewah dan 1 unit motor Harley Davidson.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung menjelaskan, peristiwa ini terungkap pada Jumat tadi (15/9/2023). Tersangkanya adalah AG alias Ari (31 tahun) diamankan pada Selasa (19/9/2023) di Jalan Nur Kamila, Kelurahan Maharatu, kecamatan Marpoyandamai, Kota Pekanbaru.
"Kronologi pengungkapan berawal dari patroli siber Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau yang menemukan sebuah IP (internet protokol) addres. Kemudian dilakukan profiling terhadap IP tersebut ternyata merupakan halaman situs yang dikaitkan dengan Referal pada salah satu situs judi online," kata Iwan, Jumat (22/9/2023).
Kemudian, dilakukan penyelidikan terhadap pemilik dari IP addres tersebut dan ternyata diketahui milik tersangka AG. Tersangka telah menggeluti bisnis judi online sejak 2016 lalu. AG merupakan pemilik situs referal yang dikaitkan dengan situs judi online.

Berdasarkan penyelidikan polisi, penghasilan pada 2016 hingga 2017, AG meraup Rp100 juta per bulan atau hampir Rp10 miliar dalam setahun.
"2018 sampai 2023, penghasilan diduga mencapai Rp50 juta per pekan. Sampai saat ini berkisar Rp13 miliar. Total aset berjumlah Rp34,7 miliar lebih. Total keseluruhan omset dan aset yang diperoleh dari judi online itu sejak 2016 lalu sebesar Rp57,7 miliar," jelasnya.
Dari pelaku disita barang bukti satu unit rumah pribadi, kos-kosan 20 kamar di Panam dan di belakang Kampus UIR Marpoyan Pekanbaru. Kemudian ada beberapa unit ruko, motor Harley Davidson, satu unit mobil BMW, Alphard, Hummer, Rubicon dan Honda CRV Pertige, Vespa LX serta tiga buku rekening bank.
"Kasus judi online ini kita akan kembangkan lagi ke arah tindak pidana TPPU. AG dijerat pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang ITE. Kemudian pasal 3, atau 4 dan 5 UU Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang," tutupnya. (azf)