Setahun Dilaporkan Kasus Pencemaran Limbah RSUD Rohul, Hari Ini Ditanggapi Polda Riau

Rabu, 27 September 2023 - 14:04:07 WIB

Limbah medis RSUD Rokanhulu Riau ditumpuk sembarangan Juli 2022 lalu. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Setahun lamanya mengeram di Ditreskrimsus Polda Riau, laporan kasus dugaan pencemaran lingkungan pembuangan sembarangan limbah RSUD Rokanhulu Riau, akhirnya kasus ini mulai nampak titik terangnya kembali, kasus ini kembali bangun dari tidurnya selama setahun.

Laporan Yayasan Anak Rimba Juli 2022 lalu ke Ditreskrimsus Polda Riau direspon Pejabat Sementara (PS) Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Andrie Setiawan, Rabu (27/9/2023) di Pekanbaru.

Menurutnya laporan itu dijadwalkan untuk gelar perkara (GP). Hasil GP akan disampaikan kepada pelapor.

"Saya perlu koordinasikan dengan jadwal Kabag Wasidik. Mohon waktu ya bang. Mekanisme gelar perkara dulu," jelasnya kepada wartawan.

 

Sementara laporan Yayasan Anak Rimba Juli 2022 lalu, melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu.

Dalam laporan tersebut, Arimbi melaporkan Direktur Utama RSUD Rokan Hulu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu, Kepala Dinas Kesehatan Rokan Hulu dan Bupati Rokan Hulu, Riau.

"Hari ini kita melaporkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Rokan Hulu ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana lingkungan atas dumping limbah medis yang dilakukan oleh pihak rumah sakit," ujar Ketua Arimbi, Mattheus Simamora, Rabu tahun lalu, (20/7/2022).

 

Sebelum laporan tersebut dibuat, kata Mattheus, pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi pada Rabu, 22 Juni 2022. Di RSUD yang beralamat di Jalan Syekh Ismail Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pihaknya menemukan sejumlah fakta menyangkut limbah medis tersebut.

"Pertama, RSUD Rokan Hulu diduga tidak memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah medis yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kemudian, RSUD Rokan Hulu menempatkan limbah medis (limbah padat) pada bangunan bekas tempat garasi mobil ambulance RSUD Rokan Hulu yang ditutupi plastik atau terpal yang bersebelahan dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Pasirpengaraian Rohul," ucapnya.

Selanjutnya, masih kata Mattheus, di bekas garasi ambulance itu, pihaknya menemukan tumpukan kantong plastik limbah medis.  

Atas hal itu, menurutnya, RSUD Rohul diduga tidak melakukan pengelolaan limbah medis cair secara baik. Hal tersebut dibuktikan tidak adanya instalasi kolam limbah atau bak aerasi yang dibangun. 

 

"Dengan demikian bisa dipastikan limbah medis cair tersebut dilepas ke alam tanpa memenuhi baku mutu air yang diizinkan," jelasnya.

Dalam investigasi lapangan, Arimbi menemukan bangunan Incenerator RSUD Rokan Hulu yang tidak memiliki izin operasional. Ia menyebut bangunan itu tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga tidak dapat difungsikan untuk kegiatan pengurangan (reduce) volume limbah medis padat RSUD Rokan Hulu.

Dari sederetan temuan itu, pada 5 Juli 2022 Yayasan Anak Rimba Indonesia (Arimbi) telah mengirimkan teguran hukum (somasi) kepada Direktur Utama (Dirut) RSUD Rokan Hulu dengan tembusan yang dikirimkan kepada Bupati Rokan Hulu, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu.

 

Dua pekan berselang, tepatnya pada 6 Juli 2022, Tim Arimbi untuk kedua kalinya kembali melakukan ovservasi ke lokasi dimaksud. Di lokasi pembuangan limbah, pihaknya menemukan lokasi tersebut sudah kosong, hanya terdapat beberapa karung yang diduga berisi limbah medis. Ini harus dipertanyakan ke mana dibuang limbah medis tersebut. Tak boleh dibuang sembarangan. Harus ada perusahaan bersertifikat mengangkut limbah rumah sakit dibawa ke Pulau Jawa, tak ada diproses di Riau.

Secara kasat mata nampak ini memang salah mereka karena tak mengelola limbahnya, limbahnya mereka simpan. Sedangkan kalau RS itu harus bekerja sama dengan perusahaan pengelola limbah. Nanti tiap bulan limbah yang sudah dikelola oleh perusahaan pengelola limbah dikeluarkan sertifikat. Sertifikat itu diserahkan ke Dinas Kesehatan. Jadi jelaslah secara kasat mata di lapangan RS ini tak melakukan semua prosesur itu.

"RSUD Rokan Hulu telah melakukan pengangkutan sampah medis tanpa menggunakan transporter khusus sampah medis dan diduga melakukan dumping di tempat tertentu," sebutnya.

Dari informasi dihimpun Tim Arimbi, sebuah mobil pick-up terlihat hilir mudik pada malam hari membawa tumpukan sampah dari lokasi itu. 

 

"Namun sumber tidak mengetahui apakah itu adalah sampah medis atau tidak dan kemana sampah tersebut dibawa dan dibuang. Sumber juga tidak melihat nomor plat mobil tersebut," bebernya.

"Mengacu kepada temuan dan bukti-bukti yang kami temukan di RSUD Rokan Hulu, pihak kami menyimpulkan bahwa RSUD Rokan Hulu telah melanggar ketentuan Pasal 59, Pasal 95 dan Pasal 102 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena beroperasi tanpa dilengkapi izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah medis. RSUD Rokan Hulu telah melakukan tindakan Dumping Limbah Medis yang bertentangan dengan Pasal 1 angka 24 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," sebutnya.

Selain itu, RSUD Rokan Hulu tidak melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan Pasal 59 (1) Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Tindakan RSUD Rokan Hulu menempatkan limbah B3 Medis bersebelahan dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Pasir Pangaraian sangat mengancam kesehatan peserta didik dan masyarakat setempat.

Sementara itu, Kepala RSUD Rokan Hulu, dr Zuldi Afki, SpP ketika dikonfirmasi terkait perihal temuan Arimbi tersebut belum memberikan jawaban. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp sudah terkirim dengan status centang dua abu-abu. (dan/azf/tim)