Polresta Pekanbaru Gagalkan Transaksi 65 Kg Sabu-sabu, Waka Polda Riau Pimpin Pemusnahan

Selasa, 03 Oktober 2023 - 14:03:37 WIB

Satres Narkoba Polresta Pekanbaru gagalkan transaksi 65 Kg Sabu-sabu, Waka Polda Riau Brigjen K Rahmadi didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri RP Siagian pimpin pemusnahan sabu di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (3/10/2023). (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan transaksi 65 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

Penggerebekan pertama berlangsung di di sebuah lokasi di Jalan Semar, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Jumat, 8 September 2023.

Selanjutnya dari pengembangan aparat kepolisian juga melakukan penangkapan di sebuah rumah di Kecamatan Rumbai Pesisir.

Terhadap perkara dugaan peredaran narkoba tersebut, kepolisian menahan dua orang tersangka masing-masing berinisial SY dan AL.

 

"Dua tersangka yang diamankan telah dilakukan penahanan. Selain barang bukti narkoba, kepolisian juga menyita bukti lainnya seperti alat komunikasi, transportasi dan dokumen penting lainnya," kata Wakapolda Riau Brigjen Pol K Rahmadi dalam jumpa Pers, Selasa, 3 Oktober 2023.

Perwira tinggi lulusan Akpol 1990 tersebut menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dan kerja keras personel di lapangan sehingga pengungkapan kasus peredaran narkoba ini dapat dilakukan. Melihat jumlah barang bukti yang diamankan dengan jumlah kotor 65 kilogram sabu tersebut mampu menyelamatkan sekitar 65 ribu jiwa.

Usai memberikan pemaparan terkait pengungkapan perkara narkoba, Waka Polda Riau Brigjen K Rahmadi melanjutkan kegiatan dengan pengujian barang bukti oleh tim laboratorium forensik dan pemusnahan.

 

Turut hadir mendampingi, Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri RP Siagian, dan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar serta lembaga lainnya.

Proses pemusnahan barang bukti berjalan aman dan lancar disaksikan tamu undangan dan masyarakat yang hadir dari berbagai kalangan. Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. (*/di)