Dugaan Kecurangan Proses Tender Berpotensi Merusak Reputasi PHR
Komplek PT Pertamina Hulu Rokan Rumbai Pekanbaru. (tsi)
Pekanbaru, Detak Indonesia--Dugaan kecurangan Proses Tender Water Injection Pump OPLL Kota Batak Minas Ria di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) senilai lebih kurang Rp120 miliar dan Tender Nomor : GPHR00132A, Judul Tender : Call Off Order (COO) of Guy Wire, Kategori Barang : Diwajibkan, senilai lebih kurang Rp40 Miliar diduga pemilihan peserta tender Tidak Sesuai dengan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa dan Peraturan serta Perundang-undangan yang berlaku.
Kembali PT Pertamina Hulu Rokan menjadi sorotan setelah adanya kecelakaan kerja yang kerap terjadi hingga menelan korban jiwa, adanya dugaan penyimpangan dalam proses tender power pole dan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengadaan Geomembrane, saat ini juga diduga terjadi penyimpangan dalam proses tender Pengadaan Material Water Injection Pump - OPLL Kota Batak & Minas No.GA08021970A dan Pengadaan Guy wire. Kasus ini sudah diendus oleh Ketua LSM Amatir Nardo Ismanto SH dan kasus ini akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Nrdo, diketahui untuk mengikuti tender Water Injection Pump OPLL Kota Batak PT PHR mengundang 5 perusahaan : PT MULTIKARYA ASIA PASIFIK RAYA (MKAPR), PT.DURAQUIPT CEMERLANG, PT.BUMI CAHAYA UNGGUL dan PT.LERINDRO INTERNASIONAL dan sudah dilakukan pembukaan dokumen penawaran kelima peserta tender tersebut.
Bahwa berdasarkan informasi Pemberitahuan Hasil Evaluasi Teknis tanggal 25 September 2023 terdapat 2 perusahaan yang dinyatakan Lolos Teknis, yaitu : PT MULTIKARYA ASIA PASIFIK RAYA (MKAPR) dan PT DURAQUIPT CEMERLANG, namun yang perlu menjadi sorotan dalam pengumuman evaluasi teknis tersebut adalah alasan panitia Tender PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang meloloskan PT MKAPR meskipun terdapat kesalahan dalam pengajuan Dokumen Admin (Lampiran 6 - Formulir Penyataan TKDN Barang), yang mana agar lolos evaluasi teknis PT MKAPR melakukan perubahan format yang tidak diperbolehkan dalam dokumen tender.
Adapun perubahan format dokumen yang dilakukan oleh PT MKAPR yang tidak diperbolehkan dalam dokumen tender antara lain:
1. PT.MKAPR melakukan perubahan & penambahan dokumen panawaran Lampiran 6 IPT.
2. Kategori Barang yang diatur dalam Lampiran 6 harusnya Barang Non Wajib, oleh PT MKAPR dirubah sepihak menjadi Barang Wajib.
3. TKDN yg diatur dalam Lampiran 6 harusnya min. 10%. Oleh PTbMKAPR dirubah sepihak menjadi min. 25%.
Sehingga sehubungan dengan perubahan yang dilakukan PT MKAPR pada poin-poin di atas maka PT MKAPR seharusnya "TIDAK LULUS" dinyatakan LULUS, Hal ini mengacu pada Pedoman Pengadaan PHR A7001 hal 79 poin b yang menyatakan bahwa: "dalam hal peserta melakukan perubahan, penambahan, penggantian, dan/atau pengurangan dokumen penawaran, maka penawarannya dinyatakan TIDAK LULUS.
Sudah jelas dan tegas dalam Persyaratan di IPT Halaman 5 Point 3.e tentang Perubahan Dokumen Tender jelas diatur bahwa Peserta Tender TIDAK DIPERBOLEHKAN untuk mengganti atau menghapus ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Tender.
Begitu juga dalam IPT halaman 6 Point 6.1 dan 6.2 jelas mengatur bahwa : Point 6.1 Dokumen Penawaran harus dibuat dan disampaikan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Tender. Peserta tender harus menggunakan format dokumen penawaran atau formulir dokumen yang sudah ditentukan oleh Perusahaan.
Dalam Point 6.2 Peserta Tender harus memberikan seluruh informasi yang diminta sesuai ketentuan yang terdapat dalam Dokumen Tender. Kegagalan untuk memberikan informasi yang diminta dan/atau penyimpangan dari ketentuan yang terdapat dalam Dokumen Tender akan menyebabkan penawaran Peserta Tender dinyatakan TIDAK LULUS.
Jadi dokumen yang disampaikan PT MKAPR tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah dituliskan di dokumen tender yang juga tertuang dalam Berita Acara Risalah Rapat Pemberian Penjelasan.
Dari kronologis dan fakta-fakta di atas, jelas bahwa Dokumen yang ditawarkan PT MKAPR tidak memenuhi persyaratan dokumen tender dan seharusnya tidak dapat diluluskan secara teknik, ditambah lagi PT MKAPR sebetulnya tidak sanggup memenuhi Prosedur QA/QC QA10. Prosedur ini mewajibkan pelaksanaan inspeksi mulai dari raw material sampe menjadi pump package. Pompa MKAPR tidak diproduksi di Dalam Negeri. Importasi dilakukan dalam bentuk Pump Package.
Begitu juga halnya dalam Tender Nomor : GPHR00132A
Judul Tender : Call Off Order (COO) of Guy Wire, Kategori Barang : Diwajibkan, yang mana Pemilihan Peserta Tender TIDAK SESUAI dengan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa dan Peraturan serta Perundang-undangan yang berlaku, yang mana undangan PEMILIHAN LANGSUNG terhadap 3 (tiga) calon Peserta Tender yaitu PT Sutrakabel Intimandiri (selaku Pabrikan Dalam Negeri), PT Budi Artha Sakti (selaku Agen dari PT Jembo Cable Company Tbk), dan PT Andalas Petroleum Servcies (selaku Agen dari PT ZTT Cable Indonesia) yang dilakukan PT Pertamina Hulu Rokan tidak sejalan dan bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa dan Peraturan/Perundang-undangan dan
Buku APDN dan/atau website APDN yang berlaku pada saat tanggal pengumuman pelelangan atau undangan proses Tender untuk proses pemilihan langsung atau penunjukan langsung dijadikan sebagai acuan.
"Jadi pertanyaan besar kenapa PT Pertamina Hulu Rokan(PHR), Panitia Tender yang dipimpin oleh saudara Irfan Zaenuri (EVP) dan saudara Edi Susanto meloloskan PT Multikarya Asia Pasifik Raya (MAKPR) dalam proses tender WIP, apakah ada hubungan istimewa antara Irfan Zaenuri dan pemilik PT MAKPR yang diduga bernama Erick?" tanya Nardo Ismanto.
"Apakah benar pemilik PT MKAPR sudah mengenal saudara Irfan Zaenuri sudah sangat lama dan PT MKAPR sering diminta untuk "membiayai" Irfan bermain golf bersama oknum pensiunan Pertamina berinisial AP (dulu bos Irfan di PHR)?" tanya Nardo.
"Apakah benar PT MKAPR dan Irfan Zaenuri bisa mengatur dan bisa membatalkan tender apapun di PT PHR?" tanya Nardo lagi.
Menurut Nardo, persoalan ini perlu didalami, karena apabila diduga terjadi kecurangan dalam proses tender Water Injection Pump OPLL di Kota Batak, sangat berpotensi merusak reputasi PHR dan berpotensi terjadi kerugian negara dari gratifikasi PT MKAPR ke Irfan Zaenuri dan Edi Susanto.
Terpisah, Vice President Executive Bussiness PHR Irfan Zaenuri, Ketua Panitia Tender Water Injection Pump Kota Batak Dwi Harsono Aji, Dirut PHR Chalid Said Salim yang dikonfirmasi awak media ini masalah ribut tender ini belum memberi jawabannya. (azf)