Penyidik KPK Periksa LSM Amatir Kasus Tender Supply Geomembrane di PHR

Selasa, 10 Oktober 2023 - 18:33:00 WIB

Pekanbaru, Detak Indonesia – Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) Ketua LSM Amatir Nardo Ismanto SH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan tindak pidana korupsi tender Supply Geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) ditanggapi serius oleh KPK.

Ketua LSM Amatir Nardo Ismanto SH membenarkan pihaknya telah dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangannya dan klarifikasi serta menyerahkan bukti tambahan di Gedung KPK Jakarta, Senin (9/10/2023).

Nardo menyebut perilaku hidup hedonisme di kalangan para pejabat tentunya telah mengundang kritik/teguran dari Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Tanpa sungkan-sungkan, para Pejabat itu memamerkan barang-barang mewah di media sosialnya.

Terkait gaya hidup hedon, nama Irfan Zaenuri juga tak luput dari pantauan masyarakat. Irfan Zaenuri selaku Executive Vice President Business Support – WK Rokan, juga tengah disoroti.

Dari foto yang diterima, Irfan kerap berolah raga bersepeda dengan menggunakan sepeda-sepeda yang bernilai fantastis, puluhan hingga ratusan juta rupiah.

 

Selain itu, selaku Executive Vice President Business Support – WK Rokan, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) telah dilaporkan atas Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam Pelaksanaan Pekerjaan Supply Geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan.

Dan Juga diduga adanya manipulasi pada sistem tender oleh pihak Pertamina Hulu Rokan yang memprioritaskan salah satu perusahaan untuk memenangkan tender pengadaan tiang listrik, padahal dokumen penawaran yang tertera oleh salah satu perusahaan tersebut sama sekali Tidak Sesuai Spesifikasi dan Standar yang ditenderkan.

Menurut Ketua LSM Amatir, Nardo Ismanto SH alasan pihaknya  melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, karena adanya indikasi-indikasi sebagai berikut :

1. Bahwa PT Total Safety Energy (TSE) sebagai pemenang tender mengirim Geomembrane HDPE dengan Sertifikat yang diduga direkayasa/palsu dan tidak sesuai dengan standar atau spesifikasi yang ditetapkan oleh PT Pertamina Hulu Rokan pada Surat Pesanan “RELEASE ORDER” Nomor 4300012786.

2. Memberikan Certifikate of Analysis yang diterbitkan oleh pabrik PT MCP No. 402/MCP/COA tanggal 21 Agustus 2023, disinyalir adanya Rekayasa karena poin 7 Oxidative Induction Time (OIT) belum ada pengujiannya di Indonesia.

 

3.Disinyalir melakukan rekayasa terhadap dokumen milik Lembaga Negara yaitu BRIN pada Laporan Pengujian Nomor 18/Lap/LUP/I/ETC/Dec/22 tanggal 27 December 2022 dengan melakukan Penambahan Pengujian Oxidative Induction Time (OIT) pada poin 7 sampai 9.

4.Adanya konfirmasi oleh E-Layanan Sains (ELSA) BRIN bahwa Pengujian Geomembrane HDPE hanya dapat dilakukan pengujian untuk TENSILE PROPERTIES saja, yang artinya Pengujian Oxidative Induction Time (OIT) tidak dapat dilakukan di BRIN.

Menyampaikan dokumen bersamaan dengan pengiriman material yaitu TENSILE TESTER REPORT ketebalan 750 micron yang tidak memenuhi spesifikasi ketebalan 1.500 micron yang ditetapkan oleh PT Pertamina Hulu Rokan.

“Kegiatan pengadaan Geomembrane sangat berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar akibat penerimaan material Geomembrane yang tidak sesuai spesifikasi oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dari PT TSE,” sebut Nardo.

Media Detak Indonesia sudah meminta konfirmasi kepada Irfan Zaenuri via WhatsApp di nomor 0813 2682xxxx, namun belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Vice President Executive Bussiness PHR Irfan Zaenuri, Edi Susanto (VP dan Dirut PHR Chalid Said Salim yang dikonfirmasi awak media ini masalah ribut tender ini belum memberi jawabannya. (azf)