Sidang Praperadilan Polresta Pekanbaru, Penyidik Polresta Belum Bisa Perlihatkan Surat Asli Guru-guru

Rabu, 01 November 2023 - 13:59:46 WIB

Sidang Praperadilan Polresta Pekanbaru, Selasa (31/10/2023) Termohon Polresta Pekanbaru belum bisa perlihatkan empat surat asli guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang Praperadilan Polresta Pekanbaru yang dipimpin hakim tunggal Ahmad Fadil SH Selasa (32/10/2023) menghadirkan saksi penyidik Polresta Pekanbaru yang menyidik kasus tuduhan pemalsuan surat tanah (pasal 263) dan menempati tanah Arwan (Koro-koro) (pasal 167) di Jalan Arifin Ahmad samping Rumah Sakit Mata SMEC Pekanbaru dengan tersangka Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH.

Pihak Termohon Polresta Pekanbaru menghadirkan penyidik Polresta Pekanbaru Rahmat, dia menjelaskan telah memeriksa saksi-saksi pelapor Arwan. Saksi melakukan penyidikan sesuai projustisia, sita barang bukti, minta keterangan ahli. Barang bukti yang diamankan surat, dokumen, surat keterangan pemilikan tanah dari Pelapor, ada tiga alat bukti yakni surat, keterangan saksi, dan keterangan ahli.

Lalu melakukan gelar perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Hadir gelar perkara ada Wakasat. Ada kirim SPDP ke jaksa, dan keluarga. Setelah gelar perkara dari penyidikan ditetapkan tersangka, buat surat penetapan tersangka, penangkapan tersangka, penahanan tersangka. Mengirimkan perpanjangan surat penahanan, bukti pengiriman ke kejaksaan.

Saksi ahli pidana Termohon Polresta Pekanbaru DR Zulkarnain SH MH dosen UIR Pekanbaru bersaksi

 

Sementara keterangan saksi ahli yang dihadirkan Termohon Polresta Pekanbaru DR Zulkarnain SH MH dosen Hukum Pidana UIR Pekanbaru menjelaskan seseorang tak bisa dijadikan tersangka apabila bukti aslinya tidak ada. Foto kopi yang dilegalisir bisa untuk bahan penyelidikan dan penyidikan polisi. Tapi di persidangan bukti asli harus diperlihatkan.

Namun sebelumnya kuasa hukum Sunardi SH, Janner Marbun SH meminta pihak Termohon Polresta memperlihatkan empat surat tanah asli/untuk membuktikan surat tanah asli guru-guru. Sejauh ini pihak Polresta Pekanbaru tidak ada menyita 4 surat SKPT milik guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru.

Penyidik menggunakan surat foto copy yang sudah dilegalisir yang diajukan ke Pengadilan sebagai barang bukti dugaan pemalsuan surat.

Hakim tunggal PN Pekanbaru Ahmad Fadil SH

 

Sebaliknya Pelapor Arwan yang mengaku memiliki tanah di Jalan Arifin Ahmad tersebut adalah menggunakan surat yang tidak berkekuatan hukum dan telah dibatalkan keabsahannya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 62/Pdt/G/2009/PN Pbr, tertanggal 31 Maret 2010, jo Putusan Pengadilan Tinggi RIAU No.172/PDT/2010/PTR, tertanggal 07 Juli 2011 jo Putusan MA No 1000K/POT/2012, tertanggal 28 Januari 2013 (hal ini kami buktikan di persidangan ini) yang mana kronologis kepemilikan lahan dan Pemohon mendapatkan Kuasa substitusi.

Dengan tidak bisa menunjukkan surat-surat asli tanah maka tidak bisa dilanjutkan.

Penyidik Polresta Pekanbaru jelas Janner Marbun SH tidak bisa menunjukkan 4 surat tanah guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru palsu, tidak ada hasil laboratorium forensik yang menyatakan non identik. Empat surat itu saja aslinya tidak bisa ditunjukkan penyidik Polresta Pekanbaru. Sementara saksi Terlapor dari Pejabat Kantor Camat Siakhulu Kampar Riau Bustamam telah bersaksi tentang keaslian surat-surat guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru teregister di Kantor Camat Siakhulu. Menurut Janner Marbun SH SKPT guru-guru nomor 194, 195, 196 dan 350 aslinya sampai sekarang belum disita oleh penyidik Polresta Pekanbaru. Anehnya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Apa dasarnya? Dalam sidang ini kuasa hukum Sunardi SH, Janner Marbun SH bahwa kliennya tidak ada memalsukan surat dan menempati tanah perabot samping RS Mata SMEC Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.

Sidang putusan Praperadilan ini rencananya digelar hari ini Rabu (1/11/2023). (azf)