Jaksa Bilang Berkas Polresta Pekanbaru Belum Lengkap P18, Hakim Prapid Putuskan Kemenangan Polresta

Rabu, 01 November 2023 - 18:50:45 WIB

Sidang Prapid Polresta Pekanbaru di Pengadilan Negeri Pekanbaru Rabu (1/11/2023) hakim tunggal Ahmad Fadil SH memenangkan Termohon Polresta Pekanbaru atas Pemohon Ketua DPP LSM Perisai Sunardi. Sementara Kejari Pekanbaru bilang berkas Penyidik Polresta Pekanbaru belum lengkap dipulangkan P18 dan agar dilengkapi lagi P19. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Hakim tunggal yang menyidangkan perkara Praperadilan Polresta Pekanbaru Ahmad Fadil SH kasus Tudingan menggunakan surat palsu dan menempati tanah Arwan di samping Rumah Sakit Mata SMEC Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru Rabu (1/11/2023) memasuki sidang keputusan.

Dalam sidang keputusan ini hakim tunggal PN Pekanbaru Ahmad Fadil SH dengan suara pelan susah didengar yang hadir dalam sidang terbuka untuk umum ini hakim menolak permohonan dari Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH melalui kuasa hukumnya Janner Marbun SH dkk.

Kuasa hukum Sunardi SH yakni Janner Marbun SH sebelumnya sudah menganalisa hal ini. Kalaupun kalah di praperadilan ini pihaknya tetap lanjut ke materi pokok dalam sidang selanjutnya. Menurutnya 4 surat SKPT guru-guru itu sudah didengar kesaksian keterangan dari saksi Pejabat Kecamatan Siak Hulu Kampar Bustamam. Dan tidak pernah dibatalkan atau tidak ada yang menyatakan palsu, tidak ada bukti forensik yang menyatakan non identik.

Sementara data yang dihimpun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima berkas perkara dugaan pemalsuan surat dengan tersangka Sunardi SH dari Satreskrim Polresta Pekanbaru beberapa hari lalu.

 

Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Zulham Pane kepada awak media membenarkan penerimaan berkas dari penyidik Polresta Pekanbaru pekan lalu.

"Berkas perkara atas nama Sunardi sudah kita terima. (Saat ini, red) sedang kita telaah berkasnya," kata Pane, Selasa (17/10/23), dilansir pekanbarupos.

Nantinya lanjut Pane, jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik. Sehingga berkas perkara bisa dilengkapi secepatnya. Dalam perkara ini, tersangka diancam Pasal 263 ayat 2 KUHP, tentang menggunakan surat palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Sementara, terkait perkembangan penelaahan jaksa, Zulham belum memberikan keterangan lebih lanjut ketika dikonfirmasi.

 

Berkas ini kata Zulham belum lengkap P18 artinya hasil penyelidikan belum lengkap. Dan berkasnya dikembalikan atau P19 artinya pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi kepada penyidik Polresta Pekanbaru.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra kepada awak media menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu arahan jaksa terkait berkas yang telah dilimpahkan itu.

"Pelimpahan berkasnya sudah dari kemarin. Kami masih menunggu arahan jaksa," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum (PH) Sunardi menilai penetapan status tersangka oleh penyidik di Polresta Pekanbaru terhadap kliennya itu cacat hukum. Untuk itu, tim kuasa hukum mengajukan gelar perkara ulang di Mabes Polri.

 

Hal ini diungkapkan oleh Tim kuasa hukum Sunardi yang terdiri dari Janner Marbun SH MH bersama rekan Lewiaro Laia SH MH, Ependi Siahaan SH dan Roni Kurniawan SH MH. Tim pengacara mengungkapkan hal tersebut usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang digelar pada Senin (30/10/2023).

"Jadi penetapan tersangka Sunardi, dasar mereka (polisi) adalah 4 surat tersebut yang diduga palsu katanya. Tadi sama-sama kita dengar di persidangan keterangan Lurah dan pegawai Camat, itu (4 SKPT) produk mereka. Jika itu palsu, kenapa ada registernya di kantor Camat?," kata Janner Marbun SH MH.

Dalam kasus ini, pihaknya meminta Penyidik di Polresta Pekanbaru agar lebih objektif melihat sebuah kasus. Sunardi yang ditetapkan sebagai tersangka dan dituduh melakukan pemalsuan surat tanah milik pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru. Padahal, dirinya merupakan pemegang kuasa dari pensiunan pengajar tersebut. Dia juga disangkakan penguasaan tanah tanpa hak.

Pertanyaannya, apakah mungkin pemegang kuasa yang memalsukan surat-surat tanah pensiunan guru-guru yang berujung penetapan tersangka? Secara logika, kalau benar surat-surat itu palsu, pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 lah yang jadi tersangka, bukan pemegang kuasa.

 

"Sunardi penerima kuasa substitusi Jon Erizal dan Emi Kurniati. Penerima kuasa itu bertindak untuk dan atas nama kepentingan klien. Dia (Sunardi) tidak bisa dimintai pertanggungjawaban disitu. Kita bisa lihat Yurisprudensi nomor 654/K/1996. Disana tertuang bahwa penerima kuasa tidak dapat diminta pertanggungjawaban tentang pidananya," paparnya.

Kemudian, pada saat gelar perkara, penyidik tidak pernah mengundang Sunardi. Padahal dalam pasal 25 ayat 1 Perkap Kapolri tahun 1995 itu dijelaskan bahwa Pelapor dan Terlapor harus hadir dalam gelar perkara.

"Jika tidak hadir kedua belah pihak ini, hasil gelar perkara tersebut dinyatakan cacat hukum," ulasnya.

Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH jelas Kuasa Hukum Janner Marbun SH mulai ditahan Penyidik Polresta Pekanbaru 25 September 2023. Lalu status penahanan diperpanjang selama 40 hari ke depan menjadi total penahanan 60 hari. Penahanan ini seyogyanya berakhir pada 23 November 2023. Selama 60 hari ini, penyidik harus melengkapi berkas bukti untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

"Kalau tidak lengkap juga sampai batas waktu ditentukan atau tidak P21, maka tersangka Sunardi harus dibebaskan," tegas kuasa hukum.(azf)