217 Peserta Ikuti Acara Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Rohul

Rabu, 13 September 2023 - 15:19:41 WIB

Acara Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Pembekalan Penyusunan DIP serta DIK yang ditaja Dinas Komunikasi dan Informatika Rokan Hulu diadakan Di Hall Islamic Center Rokan Hulu, Rabu (13/09/2023). (Dok. Kominfo Rohul)

Rambah, Detak Indonesia--Acara Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Pembekalan Penyusunan DIP serta DIK yang ditaja Dinas Komunikasi dan Informatika Rokan Hulu diadakan Di Hall Islamic Center Rokan Hulu, Rabu (13/09/2023).

Turut hadir Komisioner KI Riau Tatang Yudiansyah SHi dan Hj Yulianti SH MH, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Sekretaris, Dirut RSUD, Camat dan Sekretaris, KPU, Bawaslu, KONI, Basnaz, BUMD, PMI, Kades se-Kabupaten Rokan Hulu, Rektor Universitas, dan Kepala Sekolah Se Kecamatan Rambah.

Bupati Rohul H Sukiman menegaskan kepada seluruh peserta sosialisasi ini agar benar-benar serius mengikuti acara ini. Karena agenda ini sangat penting agar seluruh badan publik mengerti dan paham tentang batasan-batasan keterbukaan dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada lembaga KI Provinsi Riau yang telah meluangkan waktu untuk memberikan ilmu tentang keterbukaan informasi kepada seluruh pejabat dan pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Rohul.

Sukiman menegaskan Pemerintah kepada seluruh pihak yang terkait untuk berpartisipasi aktif dalam penyusunan dan pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik ini.

"Karena keterlibatan saudara-saudara sekalian sangat menentukan suksesnya proses penyusunan daftar informasi yang seharusnya dibuka publik dan mana informasi yang dikecualikan sehingga pada akhirnya pemerintah daerah dan memberikan keputusan yang terbaik lebih bijaksana dan sejalan dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Rokan Hulu di masa yang akan datang," terangnya.

 

Sukiman menambahkan namun meskipun Keterbukaan Informasi Publik itu sangat penting akan tetapi tidak semua informasi harus diumumkan secara terbuka ada informasi-informasi yang dikecualikan karena alasan keamanan privasi dan lain-lain oleh karena itu kita juga akan membahas proses penyusunan daftar informasi yang dikecualikan dalam sosialisasi ini.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, H Zufra Irwan SE MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa tugas pokok KI adalah menerima dan menyelesaikan seluruh pelanggaran informasi publik. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14/2008.

Selain itu, KI juga berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap seluruh badan publik penerima dana hibah dari pemerintah.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Rohul atas keterbukaan informasi. Dan sudah hampir 100 persen keterbukaan informasi sudah mulai berjalan di Kabupaten Rohul ini," ujarnya.

Zufra juga menyampaikan bahwa dengan adanya PPID tentu akan membantu kerja kepala dinas, karena jika ada permintaan informasi akan di berikan oleh petugas PPID.

 

“Jika ada kepala dinas atau camat dan badan publik lainnya mengalami kendala dalam menyampaikan informasi kepada publik, maka serahkan kewenangannya kepada PPID Utama agar informasi yang keluar satu pintu. Jadi jangan pernah takut dengan informasi yang akan disampaikan kepada publik selama mengikuti aturan yang berlaku,” ajaknya.

Kemudian, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rohul, H Syofwan SSos selaku PPID Utama Kabupaten Rohul mengatakan bahwa agenda sosialisasi keterbukaan informasi ini diadakan bertujuan untuk menghasilkan informasi publik yang berkualitas.

“Adapun peserta sosialisasi berjumlah 217 orang yang merupakan perwakilan dari seluruh instansi pemerintah dan badan publik yang berada di wilayah Kabupaten Rohul,” jelasnya.

Keterbukaan Informasi Publik perlu dimengerti dan dipahami oleh badan publik titik hal ini perlu kerjasama yang baik serta dukungan dari semua pihak sehingga informasi-informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat tersampaikan dengan baik tanpa adanya distorsi informasi dan tidak harus menunggu lama untuk mendapatkan informasi publik.

"Manfaat dari Keterbukaan Informasi Publik adalah adanya transparansi sehingga terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik," katanya.(adv/rls/ary)