Pemilik Tanah Akhirnya Bongkar Tiga Bangunan Liar di Kerinci Timur Pelalawan
Pemilik tanah di Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, yang telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Riau, membongkar tiga bangunan liar di atas tanah tersebut, Sabtu (11/11/2023). (dan).
Pangkalankerinci, Detak Indonesia -- Pemilik tanah di Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, yang telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pelalawan, Riau, membongkar tiga bangunan liar di atas tanah tersebut.
Dari pantauan di lokasi, Sabtu (11/11/2023), di atas tanah yang kurang lebih seluas 5.600 meter persegi itu yang terdiri dari 6 surat SHM itu, telah dibangun kantor ormas, lapak barang bekas dan cucian motor.
Sesuai SHM, tanah ini merupakan milik Maidar Huriati, Rifai Mensis, Mulyadi, Syafnil, Hasrul dan Falizir yang dibuktikan dengan surat SHM terbitan BPN pada 2002 lalu dan sudah dipecah menjadi enam surat pada 2009 lalu.
Sementara itu, pihak lain mengklaim tanah tersebut berbekal Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) yang diterbitkan pada 2019.

Sebelum dibongkar, pemilik tanah yang sah telah memperingatkan para pihak yang membangun pondok dan bangunan di atas tanah tersebut agar segera membongkar bangunan itu. Namun, dua kali somasi yang dilayangkan melalui kantor hukum Law Office Nicbal & Associates tidak digubris. Hingga akhirnya para pemilik tanah SHM yang sebagian besar emak-emak merubuhkan secara paksa ketiga bangunan tersebut dengan alat seadanya.
Dalam proses pembongkaran itu, sejumlah pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut datang. Adu mulut antara kedua belah pihak tak terhindarkan, tapi para pemilik yang nersertifikat tetap melanjutkan pembongkaran ketiga bangunan itu tanpa ada hambatan.
"Tanah ini dibeli suami saya (Hasrul) 2002 lalu sudah sertifikat. Tanah kami ini sudah ada sertifikatnya, sudah ada titik koordinatnya dan sudah diakui oleh Lurah tanah ini punya kami," kata Jasmarni.
"Sementara tanah kami ini diakui milik seseorang melalui pengacaranya. Tapi kenapa pengacaranya bikin bangunan di tanah kami?" ujarnya heran.
Sebelum dibangun oleh pihak yang mengklaim, Jasmarni mengatakan dirinya bersama para pemilik SHM lainnya telah melarang dan mengingatkan agar tidak membangun bangunan di tanah tersebut. Karena tanah tersebut sudah ada yang punya dan bersertifikat.
Di atas tanah juga telah dipasang plang peringatan dalam pengawasan Law Office Nicbal & Associates. Tapi plang itu dirusak oleh orang tak dikenal hingga bengkok.
"Tapi dia tetap ngotot dan tetap membangunnya. Dasarnya cuma SKRT itu pun keluaran 2019. Sementara SHM kami terbit 2002 dan dipecah menjadi enam Sertipikat 2009," jelasnya.
Sebelumnya, kata Jasmarni, pendudukan dan pendirian bangunan di atas tanah miliknya itu sudah pernah dilaporkan ke Polres Pelalawan pada November 2022 lalu.
"Sekarang sudah November 2023, satu tahun berlalu sampai sekarang mangkrak, malahan sudah sampai ke Polda Riau," tuturnya.
Perlu diketahui, beberapa waktu lalu, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan atas permintaan Maidar Huriyati pemilik SHM 05422 telah melaksanakan pengambilan titik koordinat oleh petugas ukur Kantah Pelalawan.
Hasilnya, bidang tanah tersebut yang ditunjukkan oleh Maidar Huriyati berdasarkan SHM yang dimilikinya tidak terdapat perbedaan luas atau lokasi akurat. (dan/azf/tim)