PT Tor Ganda Dituntut Petani Sumut dan Riau Rp555 Miliar Lebih

Senin, 27 November 2023 - 15:11:06 WIB

Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) PT Tor Ganda dipimpin Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Firza Andriansyah SH, Senin (27/11/2023). Putera almarhum DL Sitorus, Sabar Sitorus angkat bicara dalam sidang ini. Ada apa? (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Medan, Detak Indonesia--Ratusan masyarakat petani kelapa sawit Desa Simangambat Kabupaten Padanglawas Utara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan masyarakat petani Kepenghuluan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau mengajukan penuntutan utang PT Torganda sebesar Rp555 miliar lebih dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Torganda di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/11/2023).

Sidang Senin siang tadi (27/11/2023 adalah Rapat Pencocokan Piutang (verifikasi) PT Tor Ganda dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dipimpin Hakim Niaga Firza Andriansyah SH.

Dalam sidang ini putera almarhum DL Sitorus yang hadir dalam sidang PKPUS ini yakni Sabar Sitorus komplain menyanggah kepada kuasa kreditor pemilik lahan di mana klien kuasa kreditor mengaku pemilik tanah tapi waktu DL Sitorus dipenjara 10 tahun kok tak mengaku sebagai pemilik tanah? Sekarang kenapa ada keterkaitan dengan Tor Ganda menuntut utang?

"Saya akan ajukan keberatan ke Pemerintah masalah ini, ayah saya (DL Sitorus) dipenjara 10 tahun, sekarang muncul tuntutan utang, dulu tak mengakui punya lahan, saya akan pidanakan masalah ini," tegas Sabar Sitorus, putera almarhum DL Sitorus, owner PT Tor Ganda di depan sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin siang (27/11/2023).

 

Namun Kuasa Pemohon menampik pernyataan Sabar Sitorus ini dengan menegaskan sidang ini khusus hanya membahas masalah PKPU (verifikasi) piutang PT Tor Ganda, tidak bahas masalah pidana.

Muncul juga dari pernyataan kuasa kreditor, PT Tor Ganda ini juga terafiliasi dengan perusahaan lainnya disebut- sebut ada PT Torus Ganda.

Untuk diketahui, latar belakang perkara niaga PT Tor Ganda ini yang berhasil dihimpun awak media ini di PN Medan, PT Tor Ganda dahulunya membuat perjanjian bagi hasil sawit pola PIR dengan lebih kurang 200 masyarakat petani tempatan di mana masyarakat petani menyediakan lahannya untuk ditanami kelapa sawit, tapi pembagian hasil panen sawitnya tak direalisasikan PT Tor Ganda kepada masyarakat mitranya.

Sidang kasus PT Tor Ganda ini di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sudah digelar beberapa kali beberapa waktu lalu, dan sidang verifikasi piutang digelar Senin siang tadi, 27 November 2023.

Saat ini sedang dilakukan Pendaftaran Tagihan PT Tor Ganda. Di Provinsi Riau masyarakat Rokan Hilir tagih pula janji PT Tor Ganda, karena sudah 15 tahun berlalu tak pernah nikmati hasil panen.

 

Masyarakat Kepenghuluan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), memperkarakan PT Tor Ganda, karena diduga melakukan penggelapan terhadap kerjasama kemitraan sistem bapak angkat antara petani dan perusahaan.

Di sisi lain, dugaan penggelapan ini sudah dilaporkan masyarakat ke Polres Rokan Hilir, Riau, dan Mabes Polri melalui kuasa hukum yang mendampingi masyarakat setempat beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum yang mewakili masyarakat, Ari Hasibuan SH mengatakan kepada awak media, surat laporan dugaan penggelapan yang dilakukan PT Tor Ganda sudah masuk ke Polres Rokan Hilir Riau dan Mabes Polri.

"Saat ini sudah 15 orang masyarakat yang dimintai keterangan oleh penyidik dari Mabes Polri terkait laporan masyarakat tentang dugaan penggelapan yang telah dilakukan perusahaan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit secara plasma sistem bapak angkat pemeriksaan dilakukan di Polsek Pujud Polres Rohil, Riau,” jelas Hasibuan beberapa waktu lalu.

 

Kerjasama kemitraan sistem bapak angkat merupakan kerjasama antara masyarakat koperasi Wira Usaha Sungai Kuning (WUSKU) dengan PT Tor Ganda yang mengelola lahan tidur masyarakat menjadi perkebunan kelapa sawit yang luas arealnya mencapai lebih kurang 4.000 hektare, di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Isi perjanjiannya, PT Tor Ganda mengelola lahan tidur milik masyarakat secara plasma kemudian dibentuk kerjasama kemitraan antara masyarakat petani menggunakan koperasi WUSKU dengan PT Tor Ganda. Namun sejak perjanjian ditandatangani hingga saat ini masyarakat tidak pernah menerima hasil dari panen kelapa sawit yang dikelola oleh PT Tor Ganda.

Ketua Koperasi WUSKU, Refli menjelaskan kepada awak media pihaknya hanya meminta hak sesuai perjanjian yang sudah disepakati dan ditandatangani, bahwa dari kerjasama kemitraan sistem bapak angkat itu ada hasil yang nanti akan diberikan kepada masyarakat selaku pemilik tanah.

"Namun hingga kini kami tidak pernah menerima hasil dari kerjasama tersebut,” jelasnya.

 

Menurutnya lagi, selama 15 tahun masyarakat Tanjung Medan Rohil Riau ini memperjuangkan hak mereka yang tidak pernah mereka terima sejak penyerahan lahan kepada PT Tor Ganda.

Dikatakannya, hasil kesepakatan bersama penyerahan lahan seluas 4.000 hektare kepada PT Tor Ganda pada 25 Desember 2002 ditandatangani oleh Koperasi Wusku. Kemudian, hasil kesepakatan pengelolaan lahan masyarakat dikelola menjadi lahan produktif, seperti perkebunan kelapa sawit.

“Di mana hasilnya nanti akan dibagi kepada masyarakat, namun hingga saat ini program kemitraan kerjasama yang diharapkan dan inginkan masyarakat itu tidak terwujud serta masyarakat belum ada menerima hasilnya,” tegasnya.

Untuk diketahui, proses hukum terhadap PT Tor Ganda terus bergulir di Pengadilan Niaga Medan baik dari masyarakat petani dua provinsi di atas, juga sejumlah perusahaan.(azf)