Dua Warga Batugajah Disikat Sat Narkoba

Selasa, 27 Februari 2018 - 16:27:38 WIB

Airmolek, Detak Indonesia--Pasca disikatnya Bandar shabu dan ekstasi terbesar di Inhu, Alexander dan sejumlah sindikatnya dan kini masih mendekam di balik jeruji besi Polres Inhu, ternyata Bandar Bandar shabu lainnya masih saja bermunculan, sekaligus melaksanakan aktifitasnya mengedarkan barang haram itu di kalangan masyarakat.
 
Tokoh masyarakat Airmolek, H Munir menilai, untuk memberantas narkotika apapun itu jenisnya memang diperlukan waktu ekstra dan keseriusan aparat, karena penggunaan shabu shabu bukan hanya terhadap anak usia muda saja, besar kemungkinan shabu itu juga digunakan oleh warga yang sudah kecanduan kebutuhan terhadap shabu itu sendiri.
 
Menurut H Munir, penggunaan shabu sudah mewabah hingga ke pelosok desa, anak anak muda di pedesaan “Keranjingan “ ikut menggunakan shabu, sementara mereka sendiri kurang paham akan bahaya bagi pengkonsusinya.
 
Setelah kecanduan narkoba jenis shabu itu, anak anak muda itu kewalahan untuk mendapatkannya, kalaupun barangnya memang ada yang menjual secara gelap, harganya cukup lumayan mahal, akibatnya warga tadi timbul niat untuk mencuri dan atau sejenisnya guna mendapatkan barang haram yang sudah kecanduan itu.
 
Ditambahkan H Munir lagi, pemberantasan narkoba di daerah ini jangan dibebankan kepada Polisi semata, namun warga para orang tuanya wajib mencurigai anak anaknya. Artinya selaku orang tua harus bisa melakukan kontrol terhadap anak-anaknya khususnya yang berusia muda dan atau remaja, selain itu perlu secara rutin dilakukan penyuluhan akan bahaya narkoba baik di kalangan masyarakat awam, atau melalui sekolah sekolah hingga ke Universitas yang ada. 
 
Sebagaimana yang terjadi Senin (26/2/2018) di kawasan Jalan Elak Desa Batugajah Kecamatan Pasirpenyu, Inhu, Riau, Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari SiK MH dikonfirmasi awak media ini Selasa (27/2/2018) menjelaskan, bahwa Sat Narkona Polres Inhu kembali berhasil menangkap dua pemakai dan pengedar narkotika jenis shabu di kawasan Jalan Elak itu, dan hal ini semua atas bantuan informasi dari masyarakat tempatan.
 
 ","photo":"/images/news/zgye7k48qv/1519707510-picsay.jpg","caption":"Tersangka AM"},{"body":"

Menurut Kapolres, dua orang pemakai dan pengedar barang harap jenis shabu itu adalah, AM Alias AZ, warga Airmolek 3 Desember 1997,  Islam,  Swasta alamat Desa Batu gajah Kecamatan Pasir Penyu  Kabupaten Inhu Riau, dan APD Alias D,  Batu gajah 31 Agustus 1974, pekerjaan Swasta,  Islam, alamat Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu Riau.

Sebagaimana Laporan Polisi No : L/38/II/2018/RIAU/RES INHU, Tanggal 26 Februari 2018.

Kronologis penangakapannya cerita Kapolres, pada Senin 26 Februari 2018 personel sat Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di Jalan Elak Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu selanjutnya personel Sat Narkoba melakukan pengecekan informasi tersebut dan sekira pukul 18.00 WIB personel Sat Narkoba Polres Inhu telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang atas nama AM Alias AZ berikut barang bukti narkotika sebanyak satu bungkus yang disimpan di dalam kantong celananya.
 
Dari pengakuan AM bahwa barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari APD dengan cara membeli dan selanjutnya personel Sat Narkoba Polres Inhu berhasil melakukan penangkapan terhadap APD di rumahnya di Jalan Sudirman Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu dan APD mengakui jika narkotika tersebut berasal dari dirinya karena  AM meminta dicarikan narkotika jenis shabu. 
 
Barang bukti yang diamankan saat ini  satu paket shabu dengat berat 2.28 gram, satu  unit HP samsung, satu  unit HP nokia, satu helai celana panjang, uang tunai sebesar Rp200.000 , satu  unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam.(zp)","photo":"/images/news/zgye7k48qv/1519707552-picsay (1).jpg","caption":"Tersangka APD