Rugikan Negara, Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Diserahkan Ke Kejati Riau

Jumat, 08 Desember 2023 - 12:15:02 WIB

Rugikan negara, tersangka tindak pidana perpajakan inisial IAR telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau. Sementara pencabutan tagihan pajak Rp30 miliar PT Hutahaean oleh Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru belum diusut polisi dan jaksa. (Dok. Kasipenkum Kejati Riau)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau dalam proses penyerahan tersangka IAR dan barang bukti (P-22) ke Kejaksaan Tinggi Riau telah dilaksanakan Senin, (7/12/2023).

Perbuatan Tersangka IAR diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar."

Tersangka inisial IAR melalui PT Tursania Nisa Bersaudara (PT TNB) dalam kurun waktu Januari s.d. Desember 2019 secara sadar dan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong/dipungut.

Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru

 

Atas tindakan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp394.769.525,- terbilang tiga ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh lima rupiah.

Penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang telah melanggar ketentuan perpajakan akan terus dilaksanakan sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memberikan efek jera (deterrent effect) baik kepada Wajib Pajak yang bersangkutan maupun kepada Wajib Pajak lainnya.

Keberhasilan Kanwil DJP Riau dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Riau, Kepolisian Daerah Riau, dan Kejaksaan Tinggi Riau.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan untuk melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Riau yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru Cabut Tagihan Pajak PT Hutahaean Rp30 Miliar

Terpisah, tanda tanya besar bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan disebabkan pihak Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru melalui stafnya Dina Silalahi di persidangan kedua mencabut tagihan pajak PT Hutahaean sebesar Rp30 miliar.

Kantor PT Hutahaean Group Jalan Cempaka 61 Pekanbaru.

 

Tanda tanya besar ini disampaikan beberapa advocat, Kuasa Kreditor, Kurator yang sèdang menangani sidang PKPU PT Hutahahean di Pengadilan Niaga Medan yang berakhir dengan ketuk palu Pailit PT Hutahaean Juli 2023 lalu.

Seharusnya Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru tidak mencabut tagihan pajak Rp30 miliar PT Hutahaean itu karena menguntungkan Negara. Inilah menurut advokat, pihak Ditreskrimsus Polda Riau atau Asintel dan Aspidsus Kejati Riau mengusut pihak Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru.

Sementara piutang PT Hutahaean kepada kreditornya sudah dibayarkan November 2023 yang nilai sekitar Rp2 miliar. Namun ada biaya-biaya operasional Kurator yang menurut info di PN Medan belum dituntaskan dan dalam masa sanggah 60 hari ini diberikan waktu sanggah kepada para pihak oleh hakim Firza Andriansyah SH untuk sanggah. (*/rls/azf)