Ancam Anak Tetangga Pakai Sajam, Orang Tua Korban Laporkan Pelaku Ke Unit PPA Polres Tanah Karo

Ahad, 10 Desember 2023 - 23:02:47 WIB

Selamat Ginting dan Johanna Br Surbakti orang tua kandung Muhammad Alpin. Muhammad Alpin korban pengancaman oleh tetangganya berharap pihak kepolisian Polres Tanah Karo mengamankan pelaku. (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Dolat Rayat, Detak Indonesia--Seorang perempuan berinisial Alm Br Tarigan (50), warga Jalan Masjid Tongkoh, Desa Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara harus berurusan dengan polisi, usai dirinya dilaporkan telah melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap Muhammad Alpin (15), tetangga yang hanya berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya.

Tak tanggung-tanggung Alm Br Tarigan melakukan pengancaman dengan sebilah senjata tajam ke leher korban, yakni menggunakan sebelah pisau. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (20/5/2023) sekira pukul 7:30 WIB tepatnya di Jalan Mesjid, Desa Dolat Rayat, ketika korban hendak pergi ke sekolah.

Pelaku hampir setiap saat mengucapkan nada-nada mengancam kepada korban takut terjadi hal hal yang tidak diinginkan kepada putranya, akhirnya orang tua korban Johanna br Surbakti (53) membuat Laporan Pengaduan ke Unit PPA Polres Tanah Karo dengan STTLP/B/210/VI/2023/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMATERA UTARA.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/210/VI/2023/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMATERA UTARA Juni 2023 pukul 15:41 WIB bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas pada hari tanggal ditandatanganinya surat tanda Laporan dengan ini diterangkan bahwa Nama : Johannna br Surbakti (53) 
Jenis Kelamin  : Perempuan
Tempat Tanggal Lahir : Medan 05/04/1971
Alamat :Jalan Mesjid, Desa Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. 

Korban Muhammad Alpin

 

Telah melaporkan dugaan tindak Pidana Pengancaman UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 335 KUHP yang terjadi di Jalan Mesjid titik koordinat Dolat Rayat - Dolat Rayat - Kabupaten Karo, Sumatera Utara Sabtu 20 Mei 2023 sekira pukul 7:30 WIB dengan terlapor Alm Br Tarigan, 19 Juni 2023.

Johanna br Surbakti mengatakan Laporan Pengaduan di Polres Tanah Karo sudah berlangsung selama 6 bulan lamanya terhitung mulai 19 Juni 2023 sekarang 11 Desember 2023 genap setengah tahun, tapi kasus penganiayaan tersebut masih mengendap alias mengambang atau tidak jelas.

"Pelaku pengancaman terhadap anakku masih tetap berkeliaran belum juga di amankan pihak kepolisian, Alm Br Tarigan masih tetap seperti sedia kala aman-aman saja seperti tidak ada masalah," keluh orangtua korban.

"Entah kemana lagi kami harus menuntut keadilan atas kejadian yang menimpa putraku selaku orang tua sudah melakukan kewajiban melalui jalur hukum, dengan melaporkan Alm Br Tarigan ke pihak kepolisian tapi saat ini tak kunjung diamankan," ucapnya dengan sedih, sambil meneteskan air mata.

 

"Saya berharap kepada Unit PPA Polres Tanah Karo supaya mengamankan pelaku Alm dan memproses secara hukum yang berlaku di negeri ini, supaya buat efek jera di kemudian hari, karena sampai saat ini anak kami Muhammad Alpin masih trauma akibat yang disebabkan oleh pelaku Alm Br Tarigan," ucapnya dengan penuh harap. (stm)