Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ungkap Ladang Ganja

Satresnarkoba Polres Tanah Karo amankan pelaku beserta barang bukti di Mapolres Tanah Karo Ahad (17/12/2023). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)
Tanah Karo, Detak Indonesia--Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap Perladangan Ganja, kasus narkotika di Perladangan Lau Menci, Desa Sukanalu Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara Ahad (10/12/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut telah diamankan seorang laki laki inisial MG (60), warga Desa Sigarang-garang Kecamatan Naman Teran, yang diduga kuat sebagai pelaku yang memiliki dan menanam narkotika jenis ganja.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing SH, mengatakan, dari pelaku, telah diamankan barang bukti berupa 90 ( sembilan puluh) batang ganja terdiri dari daun, biji, ranting, batang dan akar dalam keadaan basah, dengan ukuran tinggi tanaman dari 60 cm s/d 305 cm dari ladangnya di Perladangan Lau Menci.
"Awalnya kita amankan MG di rumahnya dan menemukan barang bukti dua pack narkotika jenis ganja kering seberat masing masing netto 9,9 gram (sembilan koma sembilan) gram dan 8,85 gram," jelas Kasat Ahad (17/12/2023).
Dikatakannya lagi dari penemuan kedua barang bukti tersebut, dikembangkan lagi oleh pihaknya dengan membawa MG, ke ladangnya di Perladangan Lau Menci dan ditemukan 90 batang tanaman ganja yang masih tertanam di atas tanah.
"Jadi pelaku ini, beberapa hari sebelum penangkapan sudah kita identifikasi dan lakukan penyelidikan terhadapnya, yang kita duga kuat sebagai petani ganja sekaligus pengedar di Desa Sukanalu dan hingga akhirnya Ahad (10/12/2023) berhasil kita ungkap", tambahnya.
Dari hasil interogasi petugas pelaku mengakui kesemua barang bukti narkotika jenis tanaman yakni ganja tersebut adalah miliknya yang ditanamnya sendiri untuk kemudian akan dijualkannya.
"Turut juga kita amankan barang bukti lain yang terkait yakni satu unit timbangan dapur warna orange, satu unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai Rp300 ribu, saat penangkapan di rumahnya.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan mendalam, Kasat menyampaikan saat ini pelaku sudah di tahan di RTP Mapolres Tanah Karo sudah ditahan dalam persangkaan melanggar pasal 111 Undang-Undang Narkotika. (stm)