Sidang Sengketa Tanah Guru Pensiunan SMPN 5 Pekanbaru Berlanjut di PN Pekanbaru
Sidang pidana sengketa lahan guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru versus Arwan pengusaha Karaoke Koro-koro Pekanbaru, Selasa (19/12/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
Pekanbaru, Detak Indonesia--Kasus sengketa tanah guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memasuki sidang pidana hari kedua, Selasa (19/12/2023).
Objek pidana yang menjadi sengketa para pihak adalah tanah di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru sebelah Rumah Sakit Mata SMEC dengan terdakwa Ketum DPP LSM Perisai Sunardi SH yang dituduh memalsukan surat tanah guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru (pasal 263) dan menempati tanah orang lain tanah Arwan pengusaha Karaoke Koro-koro Pekanbaru (pasal 167).
Dalam sidang pidana hari kedua ini, saksi korban Arwan mengaku membeli tanah dari Renawati (SHM) 2.575 m2 tahun 2019 seharga Rp11 miliar lalu direvisi menjadi Rp6,5 miliar.
Terdakwa Sunardi menjelaskan tak kenal Arwan. Sunardi menegaskan dia tak pernah sewa menyewa kepada siapapun karena tanah tersebut milik guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru.

Arwan mengatakan tetap pada keterangannya tanahnya itu disewakan Sunardi kepada orang lain yaitu perabot jati Kurnia Jaya milik H Hadi. Dijelaskan Sunardi penggunaan surat tanah objek tanah yang ada objek bangunan tak pernah digunakan untuk siapapun kecuali untuk kepentingan forensik di Polda Riau dan untuk klarifikasi di Kecamatan Siakhulu, Kampar, Riau.
Arwan tetap pada keterangan awalnya. Menurut Sunardi ada kuasa hukum Arwan yakni, Yusuf Daeng diundangnya Sunardi ditunjukkan surat kuasa dari guru-guru itu kepada Yusuf Daeng. Sebelum ada bangunan perabot, kata Sunardi ada bangunan Pak Joni Arizal yang dirusak pihak Arwan sudah dilaporkan ke polisi jelas Sunardi di depan sidang.
Saksi tambahan Andi, M Indra Alamsyah staf ATR/BPN Kota Pekanbaru, Buk Eka Kurnia, Ronald Sihotang mantan pengacara guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru, dan Renawati pembeli tanah dari Meryani. Ronald mantan pengacara guru ini mengaku kenal Sunardi sebagai teman. Kuasa hukum Sunardi keberatan saksi Ronald jadi saksi karena bekas pengacara guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru. Namun JPU tetap pada saksi Ronald tetap saksi.
Saksi Renawati Setiawan dan Andi mengaku pernah disidik penyidik Polresta Pekanbaru. Benar isi keterangannya, tak ada dipaksa dalam memberi keterangan di kepolisian Polresta Pekanbaru.
Renawati tak kenal Sunardi tapi kenal saksi korban Arwan. Arwan menghubungi Renawati mau beli tanah Renawati di samping RS SMEC. Terjadi kesepakatan jual beli tanah 2019. Pakai akta notaris Lorensia. Alas hak Renawati sertifikat SHM.
Sebelum dijual tanah dipagar keliling. Ditembok oleh orang yang disuruh Renawati. Sebelum dijual, tanah dikuasai Renawati. Sekarang tak tahu ada bangunan setelah Renawati jual tanahnya ke Arwan. Tahu ada bangunan saat diminta keterangan oleh polisi.
Selama 27 tahun tak ada gangguan tanah Renawati ini. Setelah dijual ke Arwan baru ada gangguan. Renawati mengaku beli tanah dari Buk Mery dalam bentuk SKGR. Jual beli ke saksi Arwan, SHM Renawati belum pernah dibatalkan BPN.
Saksi Syafriandi alias Andi-pedagang kuliner mantan security RS Mata SMEC mengaku pernah melihat terdakwa Sunardi. Tahu Sunardi Ketua Umum LSM Perisai dari 2016 sampai 2023. Andi Satpam di Rumah Sakit Mata SMEC dulu tanah itu kosong izin sama Ade anak buah Renawati untuk jualan belum ada jembatan lalu Andi buat jembatan. Di situlah Andi berjualan sampai saat ini 2023.
Minta izin jualan 2017 masih Satpam SMEC dan 2019 jumpa Arwan jumpa Arwan dan Andi minta izin jualan di situ di samping RS Mata SMEC Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Lahan sudah ditembok keliling. Waktu dibeli Renawati 2019 tanah tak ada plang, setelah dibeli Arwan ada dipasang plang Kuasa Hukumnya Yusuf Daeng.
Lahan ditimbun Arwan, September 2019 Sunardi datang kondisi semak belukar jumpai Andi dan Sunardi bilang tanah ini milik guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru. Sunardi memperlihatkan lahan guru adalah SKPT. Andi bilang dia menumpang tak tahu, dia lapor ke Arwan. Sunardi bilang ini tanah guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru. Sunardi bawa mesin rumput dan membersihkan rumput semak. Sunardi sebutkan tanah yang dibersihkannya ini milik guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru.
Setelah Andi lapor Arwan maka Arwan bilang akan kirim orangnya cek lahan. 2020 masuklah toko jati Kurnia Jaya dibiarkan Andi saja karena tak milik Andi tanah itu. Yang punya Pak Hadi sudah almarhum digantikan isterinya Buk Eka.
Pak Sunardi sering datang ke lokasi saat dibangun toko Jatim Kurnia Jaya. Andi pernah lihat Sunardi ngomong/komunikasi dengan Almarhum Hadi dan isteri almarhum Hadi Buk Eka. Andi pernah lihat surat kuasa guru-guru kepada Sunardi. Andi tak pernah diintimidasi terdakwa Sunardi dan dkk.
Kemudian saksi Renawati Setiawan mengaku tak pernah bersengketa dengan guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru. Renawati mengaku pernah beri saguhati perawatan kepada guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru.
Setelah dibeli dari Mery, Renawati Setiawan membangun pagar tembok. Andi bilang kondisi semak belukar. Menurut Renawati tanahnya sudah dijual ke Arwan 2019 harga Rp6,5 miliar. Ukurannya 85 x 30 meter. Menurut Andi toko perabot ini berdiri izinnya diberi oleh guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru tahun 2020.
Kuasa hukum Sunardi Janner Marbun SH bertanya kepada Renawati pernahkah lihat SKGR Meryani. Renawati tak hafal SKGR Meryani lalu dari SKGR ditingkatkan Renawati menjadi SHM. Lalu dijual kepada Arwan. Renawati tahu alm H Asril. Pernah beli tanah dari H Asril 2002 di kawasan lahan itu juga.
Renawati lihat alas hak H Asril. Pernah lihat surat SKGR balik nama dari H Asril kepada Renawati. Renawati tak tahu ada putusan surat itu.
Renawati beri saguhati kepada guru-guru. Lahan yang dijual ke Arwan bukan dari lahan alm H Asril. Lahan yang dibeli dari alm H Asril masih bersengketa. Renawati tak tahu berapa persil lahan yang dibelinya di seputaran objek. Renawati tegaskan tak ada hubungan lahan yang dijual kepada Arwan dengan lahan yang dibeli dari alm H Asril.
Sunardi keberatan keterangan Renawati. Bangunan pagar tembok bukan Renawati yang bangun. Renawati tetap pada keterangannya yaitu dia yang bangun tembok. Penyerahan saguhati intern Renawati tak ada saksi-saksi. Saguhati bukan objek yang diperkarakan ini. Renawati tetap pada keterangannya.
Untuk Pak Andi, Sunardi bilang dia tunjukkan surat 4 buah surat, dibantah Sunardi sebenarnya ditunjukkan 26 surat kepada Andi. Andi mengatakan tetap 4 surat. Andi mengatakan tak pernah dipaksa penyidik Polresta Pekanbaru. Namun kata terdakwa Sunardi bahwa Andi pernah bilang dipaksa penyidik Polresta Pekanbaru.
Pengacara Sunardi yakni Janner Marbun SH tanya saksi Ronald bilang guru punya 4 ha lahan apakah yang dibayar Renawati 4 ha? Dijawab Ronald yang dibayar saguhati Renawati hanya 1 ha untuk 36 orang guru. Dari Jalan Sudirman masuk Jalan Arifin Ahmad yang dibayar saguhati Renawati sebelah kanan jelas Ronald.
Ronald mantan pengacara guru-guru pensiunan SMPN 5 tambahkan hibah dari H Asril tak tahu surat hibah H Asril itu sudah dibatalkan. Menurut Ronald setelah ada kesepakatan dibuat SKGR. Duluan kesepakatan barulah dibuat SKGR. Ronald tak tahu terjadi sengketa guru versus H Asril.
Sunardi menjelaskan Ronald menjadi pengacara guru tahun 1997 namun Ronald membantah menerima kuasa guru sejak 2002. Sunardi tak pernah menerima tamu Ronald di rumah Sunardi. Sidang akan dilanjutkan Kamis pagi (21/12/2023) pukul 10.00 WIB. (azf)