Dirlantas Kombes Pratama : Untuk Sumsel Bebas dari Knalpot Brong

Jumat, 19 Januari 2024 - 20:57:52 WIB

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel menggelar Deklarasi Sumatera Selatan bebas dari knalpot brong di halaman kantor jalan Pom IX Palembang depan RS Siloam Palembang, Jumat pagi (19/1/2024). (Dok. Humas Polda Sumsel)

Palembang, Detak Indonesia -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel menggelar Deklarasi Sumatera Selatan bebas dari knalpot brong di halaman kantor jalan Pom IX Palembang depan RS Siloam Palembang, Jumat pagi (19/1/2024).

Acara yang diawali dengan pembacaan deklarasi bersama seluruh instansi terkait dan komunitas, dilanjutkan penandatanganan deklarasi.

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra SH SIK MH mengatakan, deklarasikan Sumsel bebas knalpot brong bertujuan untuk mewujudkan Sumsel bebas dari knalpot brong.

“Sebenarnya kegiatan ini sudah dilaksanakan sejak terbit UU No 22 tahun 2009. Namun beberapa hari ini kembali marak, sehingga kita deklarasi bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut Pratama menjelaskan, pihaknya bersama jajaran gencar melaksanakan kembali sosialisasi tentang larangan knalpot brong dan penindakan di lapangan.

 

“Kita menegaskan kembali bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22/ 2009, disana dituangkan dalam pasal 64 tentang kebisingan dan layak kendaraan. Selain itu diatur juga pada pasal 106,210 dan 285 ketentuan penegakan hukum larangan knalpot brong, bahwa pelanggaran knalpot brong bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250.000,” lanjutnya.

Pratama mengatakan bahwa selain aturan tersebut, ada aturan lain yang mengatur sebagaimana Peraturan Kementrian LHK, pada pasal 56/2019 menyatakan tentang emisi gas diatur harus dipatuhi.

Pada kesempatan tersebut, Pratama menjelaskan, tentang kaitannya dengan tahapan pemilu yang mulai tanggal 21 Januari 2024 masuk tahapan kampanye terbuka.

“Berkaitan dengan potensi terjadinya gangguan kamtibmas, situasi yang bisa menjadi gangguan sosial berkaitan dengan knalpot brong ini kita tindak. Masyarakat berhak mendapat kenyamanan. Penggunaan knalpot brong juga dampak lingkungan berkaitan dengan polusi udara yang ditimbulkan, itu kami tindak,” tegasnya.

 

Pratama mencontohkan dampak sosial dan bisa berujung gangguan kamtibmas, jika melintas di kantor pemerintah, rumah sakit, tempat rumah ibadah, perumahan dan jalan umum.

“Kita didukung TNI, pemerintah Provinsi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dealer, dan pengusaha variasi kendaraan. Kita tidak hanya menyelesaikan di tingkar hilirnya saja, tapi juga sampai ke hulunya,” ujarnya.

Pihaknya berharap dengan deklarasi yang telah diikrarkan bersama, mampu menciptakan wilayah Sumatera Selatan yang bebas dari penggunaan knalpot brong.

“Dampak sosial, dampak yang mengganggu kenyamanan bisa diatasi. Bersama sama kita ciptakan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (rls/di)