Terdakwa Sujono, Kasus Penipuan dan Penggelapan Kembali Disidangkan di PN Medan

Kamis, 25 Januari 2024 - 15:46:38 WIB

Kasus penipuan dan penggelapan atas terdakwa Sujono disidang di ruangan Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/1/2024). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Medan, Detak Indonesia--Siapa yang tak kenal dengan Sujono, apalagi masyarakat, pengusaha, dan sejumlah awak media di Kota Pekanbaru Riau. Sujono malang melintang di Pekanbaru dan Riau umumnya namanya sudah dikenal luas sebagai pengusaha swasta.

Di Kota Medan, Sumut, nama Sujono juga santer dikenal luas khalayak belakangan ini setelah kasusnya mencuat di persidangan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pada sidang Kamis tadi (25/1/2024) di ruang sidang Cakra 5 pada Pengadilan Negeri Medan, Sujono kembali dihadirkan di persidangan itu.

Sujono terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan KUHP Pasal 378 dan 372. Sujono disidang didakwa di PN Medan penipuan tanah milik H Sulaiman di Rumbai Pekanbaru korbannya Ahmad Kusnan mantan ketua salah satu ormas terkenal di Medan yang juga pengusaha di Medan dan Rohul Riau dengan kerugian Rp315 juta.

 

Diketahui, dalam pasal penipuan dan penggelapan memang pelaku akan dihukum dengan penjara 4 tahun. Akan tetapi, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHP merupakan termasuk dalam perkara yang pelakunya bisa dilakukan penahanan oleh penyidik bahkan sebelum perkara tersebut diputus pengadilan.

Sujono yang ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu oleh Penyidik Polda Sumut, kasus penipuan dan penggelapan atas laporan korbannya Ahmad Kusnan di Polda Sumut dengan Nomor LP/1307/VII/2020/Poldasu tanggal 20 Juli 2020.

Hal ini terbukti dalam pemeriksaan penyidik Polda Sumut atas pemalsuan tanda tangan Ilyas Fuad sesuai dengan laporan polisi Nomor STTLP/B/1424/IX/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 10 September 2021.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina SH dari Kejati Sumut dalam dakwaannya menjelaskan, modus terdakwa Sujono melakukan penipuan dengan cara mengajak pihak lain, untuk kerjasama dalam mengelola lahan perkebunan seluas 150 hektare yang diserobotnya, berlokasi di Kelurahan Palas dan Kelurahan Agro Wisata, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Terdakwa Sujono melakukan penyerobotan lahan, dengan bermodalkan surat kuasa dari Amir alias Yong Keng, atas pembelian lahan yang dibeli dari Faisal Syah Reza seluas 150 hektare yang merupakan tanah milik para pemilik termasuk tanah ahli waris H Adnan.

Pihak Sujono bukan pemilik tanah tetapi kuasa dengan modus melakukan penerbitan surat SKT dan SSKGR atas nama Sujono dan anak istrinya serta nama Amir dkk, dengan cara memalsukan tanda tangan para pemilik tanah di dalam surat SKGR.

 

Hal ini terbukti dalam pemeriksaan penyidik Polda Sumut atas pemalsuan tanda tangan Ilyas Fuad sesuai dengan laporan polisi nomor STTLP/B/1424/IX/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 10 September 2021.

Jaksa Penuntut Umum Marina Surbakti SH meminta kepada Majelis Hakim yang terhormat meminta hukuman yang seberat-beratnya terhadap terdakwa Sujono. (azf)