Asuransi Sinar Mas Klarifikasi Masalah Warga Medan Tuntut Pengembalian Dana Asuransi
Sidang mediasi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (31/1/2024) tidak dihadiri pihak Asuransi Sinar Mas MSIG Life. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
Medan, Detak Indonesia--Media Relation Sinar Mas, Stephanie, menjelaskan dalam klarifikasinya bahwa sehubungan dengan adanya pemberitaan dan pencantuman nama Asuransi Sinar Mas pada link berita detakindonesia.co.id judul "Warga Tuntut Asuransi Sinarmas ke Pengadilan Negeri Medan."
Menurut keterangan Stephanie, sebelumnya pihaknya sudah mengirimkan email klarifikasi namun belum ada respon lebih lanjut, mengenai berita tersebut bahwa bukan yang dimaksud bukan Asuransi Sinar Mas melainkan PT MSIG Life yang dulunya bernama asuransi jiwa Sinarmas MSIG.
"Berikut saya lampirkan juga surat klarifikasinya. Mohon bisa dibantu dan direspon ya. Terima kasih," kata Stephanie.

Dokumen asuransi nasabah Daniel Simarmata.
Adapun dalam klarifikasi Media Relation Sinar Mas Stephanie tersebut menjelaskan bahwa :
1. Berdasarkan hasil pengecekan kami, dapat kami sampaikan bahwa Asuransi Sinar Mas yang dimaksud pada pemberitaan tersebut merupakan PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG.
2. Dapat kami sampaikan pula bahwa PT Asuransi Sinar Mas merupakan perusahaan asuransi umum dan memiliki nama dan manajemen yang berbeda dengan asuransi yang
dimaksud pada pemberitaan dan tidak terafiliasi satu sama lain.
"Demikian klarifikasi ini kami sampaikan sebagai penjelasan atas pemberitaan terkait PT Asuransi Sinar Mas. Kami berharap pimpinan redaksi yang terhormat dapat berkenan
mengoreksi pemberitaan yang telah diberitakan. Atas bantuan dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Asuransi Sinar Mas, Purwandari, Kepala Divisi Customer Relationship Management," jelas Stephanie.
Sidang Kedua
Sementara sidang kedua, mediasi di PN Medan, Hakim mediator yang ditunjuk yakni Vera Yetti Magdalena SH prihatin karena pihak Asuransi tak datang dalam sidang di ruang mediasi pada Rabu (31/1/2024). Yang hadir hanya pihak Penggugat Daniel Simarmata didampingi Penasihat Hukumnya dari Jakarta Benyamin Purba SE SH, dan Murniati Purba SH.
Sementara penggugat selaku nasabah asuransi Daniel Simarmata kecewa karena pihak asuransi tidak datang dalam sidang mediasi ini. Sementara dalam sidang sebelumnya majelis hakim sudah mengingatkan kepada pihak asuransi agar hadir dalam sidang mediasi dan diharapkan selesai dimediasi. Karena yang dituntut kata majelis hakim tak banyak hanya Rp115 juta. (tim)