Suparman: PT SIR Tak Punya Kewajiban Bangun Kebun Plasma untuk Warga

Selasa, 06 Februari 2024 - 18:10:06 WIB

Perwakilan manajemen PT Surya Intisari Raya (SIR) Suparman didampingi Humas Arfin dan Suhartono bertemu warga Okura Pekanbaru dalam pertemuan dengan Gubernur Riau Brigjen (purn) Edy Natar Nasution di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau di Pekanbaru, Selasa (6/2/2024). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Pemerintah Provinsi Riau mengundang perwakilan masyarakat Kecamatan Okura, Kota Pekanbaru dan perwakilan manajemen PT Surya Intisari Raya (SIR) untuk menggelar pertemuan terkait laporan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu penyelesaian permasalahan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit milik PT SIR.

Dalam rapat di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa (6/2/2024) yang dipimpin langsung Gubernur Riau Edy Natar Nasution didampingi Sekdako Pekanbaru Indra Pomi terungkap bahwa PT SIR tidak memiliki kewajiban untuk membagi 20 persen lahannya dalam bentuk plasma ke masyarakat sekitar. Hal ini diungkapkan oleh utusan PT SIR, Suparman di ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Selasa siang (6/2/2024)

"Semua mungkin sepakat, perusahaan juga sepakat jika memang ada aturan untuk itu (pola kemitraan). Kalau Satgas jujur menjawab apa yang sudah kami lakukan. Perlu juga masyarakat tahu PT SIR itu tidak ada kewajiban untuk membangun pola kemitraan sesuai dengan anjuran dari putusan menteri tersebut. Kita di fase 1," jelas Suparman.

Dia menjelaskan, di fase 1 ini bagi perusahaan dapat melaksanakan usaha produktif mengacu kepada ketentuan pasal 7 Permentan Nomor 18/2021.

 

"Ini belum keluar petunjuk sudah kami laksanakan. Kita sudah bekerja sama dengan Koperasi Tuah Okura Madani, dengan masyarakat Desa Okura, untuk bekerja sama dengan koperasi mengacu kepada aturan pemerintah, ada aturannya. Lantas kalau koperasi itu tidak menjangkau seluruh kepentingan masyarakat, perusahaan jangan disalahkan," tegas Suparman.

Di sisi lain, masyarakat ini tidak bisa bersatu karena sesuatu dan lain hal, sehingga mereka menyalahkan perusahaan.

"Padahal, jauh sebelum Pak Gubernur marah, saya sudah sampaikan, kalau ada aturan, saya akan berjuang dengan masyarakat. Walaupun saya disisi perusahaan. Kalau ada aturan kita laksanakan, tapi jangan dikaitkan dengan kewajiban perusahaan," lanjutnya.

"Di fase 1 ini, PT SIR tidak ada kewajiban untuk membangun kemitraan dengan masyarakat, kecuali melakukan kerjasama di bidang usaha produktif," sambungnya.

Suparman menyebut, sejauh ini PT SIR telah menjalin kerjasama usaha produktif dengan empat desa.

 

"Yang membuat kami bingung seakan-akan perusahaan tidak peduli. Perusahaan itu siap kalau ada aturan. Terkait masalah ini, pihak PT SIR sudah lama berkonsultasi dengan Dinas Perkebunan Provinsi Riau," kata Suparman didampingi Humas Arfin dan Suhartono.

Suparman berharap ada kebijakan untuk membuka ruang diskusi untuk membahas bantuan dari perusahaan kepada masyarakat.

"Kita buka ruang diskusi kalau ada kebijakan untuk membantu masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengatakan, pemerintah hadir sebagai penengah antara masyarakat dengan pihak perusahaan.

"Pemerintah harus hadir untuk menjadi penengah supaya kita bisa sama-sama menemukan jalan terbaik. Perusahaan bisa melaksanakan tugas usahanya dengan baik tanpa ada gangguan-gangguan, masyarakat juga bisa mendapatkan apa yang menjadi haknya," harap Gubri. (azf)