Apresiasi Pengungkapan Narkoba Terbesar, Kapolda Sumsel Rachmad Wibowo : Ini Prestasi Luar Biasa

Ahad, 11 Februari 2024 - 18:47:52 WIB

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachmad Wibowo. (Dok. Humas Polda Sumsel)

Palembang, Detak Indonesia - Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo memberikan apresiasinya kepada Tim Subdit II Ditnarkoba yang berhasil mengungkap kasus narkoba. Diketahui tim tersebut menangkap tiga pelaku HR (43 tahun), PJ (31 tahun dan istrinya PN, 28 tahun). Bersamanya turut diamankan 111.642 kilogram sabu dan 134.195 butir pil ekstasi.

Hal tersebut dijelaskan Kapolda Sumsel saat menggelar konferensi pers bersama Ka BNNP Sumsel, Kasatpol PP mewakili PJ Gubernur, Asintel Kajati Sumsel, Wakapolda, Asintel Korem, Ketua Yayasan Gugus Antisipasi Narkoba Sumsel dimapolda pada Ahad (11/2/2024).

Rachmad Wibowo mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat kepada Polri yang kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan sehingga berhasil menangkap pelaku dan barang buktinya.

“Tim melakukan penyelidikan di lapangan, dan ternyata informasi tersebut benar. Sekitar pukul 10.30 WIB, tim  melihat dan membuntuti kendaraan roda empat jenis Suzuki Ignis warna oranye BG 1690 BO yang biasa digunakan pelaku HR melintas di Jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara Palembang. 30 menit kemudian, mobil tersebut melintas di jalan raya Palembang - Betung dan langsung dilakukan penyergapan,” papar Rachmad Wibowo.

 

“Kemudian dilakukan penggeledahan mobil dan ditemukan bungkusan warna coklat berisi pil warna coklat logo kepala singa, diduga Narkotika jenis ekstasi terbungkus plastik transparan di atas jok belakang mobil. Setelah dihitung, pil tersebut berjumlah 2.500 (dua libu limaratus) butir,” lanjutnya.

Pada waktu yang hampir bersamaan, tim dari Subdi II Ditnarkoba juga mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkotika oleh pelaku PJ di Jalan Allamsyah Ratu Prawira Negara Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang.

“Sekitar  jam 10.30 WIB, tim melihat kendaraan roda empat yang dicurigai, jenis Brio merah BG 1718 AH melintas di Jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara dan dilakukan pembuntutan. Sekitar 30 kemudian, terlihat mobil melintas di jalan tanjung Barangan Kecamatan Ilir Barat 1 dan langsung dilakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku PJ. Tim menemukan satu bungkusan warna biru diduga narkotika jenis ekstasi disimpan di atas jok belakang mobil berjumlah 4.963 butir,” urai Rachmad Wibowo.

Tidak berhenti sampai disitu, tim melakukan interogasi terhadap pelaku PJ yang mengaku bahwa masih menyimpan narkoba di rumahnya.

 

“Di rumah yang ditunjukkan ini ternyata tim tidak menemukan barang bukti, baru setelah dilakukan interogasi PJ dan istrinya (PJ), keduanya mengaku narkoba disimpan di rumahnya yang di Gandus. Tak membuang waktu, tim menuju rumah tersebut di Jalan Lettu Karim Karir Kecamatan Gandus Kota Palembang,” paparnya.

“Disaksikan ketua RT setempat, tim menggeledah rumah dan mencurigai sebuah lemari dan benar saja, ditemukan barang bukti 106 bungkus sabu kemasan teh China sebanyak 111.642 kg dan 26 bungkus plastik transparan berisikan 126.732 butir pil ekstasi seberat 22.182 gram,” terangnya.

“Saya mengucapkan selamat kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan maupun jajaran. Ini prestasi yang luar biasa. Sampai tanggal 11 Februari 2024 telah mengamankan 277 orang tersangka dengan barang bukti ganja sebanyak 102 kilo dan ada 2.000 batang pohon ganja yang di Empat Lawang. Untuk metafetamin atau sabu, sampai hari ini mencapai 141,9 kilogram. Sedangkan untuk ekstasi atau amfetamin, sebanyak 150.214 butir,” tutupnya. (rls/di)