Polresta Pekanbaru Amankan 47 Kendaraan Balap Liar dan Berknalpot Brong

Ahad, 03 Maret 2024 - 09:38:46 WIB

Polresta Pekanbaru mengamankan 47 kendaraan balap liar dan berknalpot brong di jalanan Kota Pekanbaru pada Sabtu malam (2/3/2024) hingga Ahad dinihari tadi (3/3/2024). (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Polresta Pekanbaru mengamankan 47 kendaraan roda dua (R2) dalam kegiatan represif terhadap aksi balap liar dan geng motor, Sabtu malam Minggu tadi malam (2/3/2024).

Puluhan kendaraan itu diamankan saat Tim Satlantas Polresta Pekanbaru, melakukan patroli selama semalaman pada Sabtu 2 Maret hingga Ahad dinihari 3 Maret 2024.

Kegiatan ini dilakukan untuk meminimalisir aksi balap liar dan C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Kasat Lantas Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan operasi ini dilakukan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

"Sebanyak 47 kendaraan R2 diamankan karena berbagai pelanggaran, seperti melakukan balap liar, menggunakan knalpot brong, dan tidak memiliki surat-surat kendaraan," kata Kompol Alvin.

 

Selain mengamankan kendaraan, petugas juga memberikan teguran dan edukasi kepada para pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran.

Mantan Kapolsek Tualang ini memastikan pihaknya akan terus melakukan patroli untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas di Kota Pekanbaru.

"Operasi ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar dan genk motor," tegas Kompol Alvin.

Lebih lanjut, Kompol Alvin mengimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib dalam berkendara dan tidak melakukan aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

"Mari bersama-sama kita ciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Pekanbaru," imbaunya. (rls/di)