Polres Tanah Karo Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Pencabulan dan Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Sabtu, 16 Maret 2024 - 09:12:27 WIB

Polres Tanah Karo menggelar press release dua kasus pidana pencabulan dan 1 kasus eksploitasi anak anak di bawah umur yang terjadi Februari 2024. (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Kabanjahe, Detak Indonesia--Polres Tanah Karo menggelar press release dua kasus pidana pencabulan dan 1 kasus eksploitasi anak anak di bawah umur yang terjadi Februari 2024.

Press release ini dipimpin langsung Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM didampingi Kabag Ops Kompol A Abdilah, Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar SIK MH dan Kanit PPA Ipda Sri Wahyuni, digelar di ruang Satreskrim Mapolres Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara Jumat (15/3/2024) pukul 11.00 WIB.

"Hari ini kita melaksanakan rilis sejumlah ungkap kasus perkara pengaduan yang terkait dengan perempuan dan anak anak," kata Kapolres.

Kapolres memaparkan pertama yakni kasus eksploitasi dan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kabanjahe pada Sabtu (15/2/2024), yang dilakukan oleh dua orang tersangka yakni pelaku eksploitasi MHS (40), berjenis kelamin perempuan warga Kecamatan Kabanjahe, dan pelaku pencabulan SB (21), warga Desa Buluh Telang, Kecamatan Tanida, Kabupaten Pakpak Bharat.

"Awalnya korban sering mendatangi MHS dan saling berinteraksi hingga akhirnya MHS ini membujuk korban dan akhirnya mengeksploitasi korban untuk berhubungan badan dengan SB. Dari eksploitasi tersebut MHS mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000," jelas Kapolres.

 

Hingga perbuatan tersebut diketahui oleh orang tua korban kemudian dilaporkan ke Polres Tanah Karo dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Unit PPA Satreskrim, baik mulai dari VER, pemeriksaan saksi saksi hingga barang bukti (satu) unit hanphone milik MHS dan SB, dikatakan Kapolres, didapatkan dua alat bukti bahwa kedua pelaku ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana eksploitasi dan pencabulan anak di bawah umur dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya.

Untuk keduanya sudah ditahan dalam proses penyidikan sesuai pasal 88 UU RI No. 38/2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23/2022 Tentang Perlindungn Anak, untuk pelaku MHS, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan pasal 81 ayat 2, pasal 82 ayat 1 UU RI No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2022 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang untuk pelaku SB, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dipaparkan kedua, juga kasus pencabulan anak perempuan di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Berastagi, Jumat (9/2/2024), yang dilakukan oleh MI (19), warga Jalan Kubah Terbang Dusun I Kelurahan Siagara Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumut.

"Dalam kasus yang kedua ini, dari hasil pemeriksaan dan juga barang bukti, juga kita temukan fakta bahwa MI ini juga sudah berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban, hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban dan dilaporkan ke Polres Tanah Karo," kata Kapolres.

Untuk pelaku MI, juga sudah ditahan dalam proses penyidikan dengan pasal 81 ayat 2, pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2022 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Terkait adanya peningkatan perkara anak berhadapan dengan hukum, Kapolres Tanah Karo juga memberikan imbauan khususnya kepada orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak di luar jam sekolah.

"Tanggung jawab kita sebagai orang tua, untuk mengawasi anak anaknya jangan sampai berada dalam pergaulan yang salah hingga terjerumus dalam perbuatan perbuatan negatif, terlebih perbuatan yang melanggar hukum," kata Kapolres.

Kapolres berharap kepada para orang tua, untuk sangat mengawasi betul perilaku anak anaknya, mulai dari alat komunikasi yang digunakan anak dan kepada siapa saja mereka bergaul serta juga memberikan pemahaman pemahaman, secara persuasif tentunya sehingga anak mengerti dalam memilih pergaulan dan dapat menghindari ajakan ajakan atau bujuk rayu dengan iming iming apapun. (stm)