Empat Perusahaan Ekspor Dilaporkan Menkeu Sri Mulyani ke Jaksa Agung

Selasa, 19 Maret 2024 - 22:23:15 WIB

Jaksa Agung S Burhanuddin SH (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan). (tsi)

Jakarta, Detak Indonesia -- Pihak
Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut dugaan korupsi empat perusahaan penerima dana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang berkas kasusnya diserahkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kepada Jaksa Agung S Burhanudin, di Jakarta, Senin (18/3/2024).

"Dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit lembaga pembiayaan ekspor Indonesia LPEI yang mana sebenarnya tindakan ini sudah cukup lama," kata Jaksa Agung S Burhanuddin kepada pers.

Setelah menerima data dari Menkeu Sri Mulyani, Jaksa Agung S Burhanudin mengatakan dugaan kasus korupsi itu mulai tercium sejak 2019 dari hasil pemeriksaan BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan juga Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun).

S Burhanuddin menjelaskan keempat perusahaan itu yakni PT RII dugaan fraud Rp1,8 triliun, PT SMR Rp216 miliar, PT SRI Rp1,44 miliar, dan PT PRS Rp305 Miliar.

"Jumlah keseluruhannya Rp2,504 triliun. Teman-teman itu yang tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya," jelas Jaksa Agung.

 

Burhanudin mengklaim jumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi itu juga masih berpotensi bertambah. Karena masih ada enam perusahaan lainnya yang diduga terlibat fraud dalam kasus pembiayaan ekspor senilai Rp3 triliun.

"Akan ada gelombang kedua yang terdiri dari enam perusahaan yang terindikasi fraud Rp3 triliun dan Rp85 miliar," tambah S Burhanuddin.

Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan keenam perusahaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah proses pemeriksaan rampung, menurut Jaksa Agung berkas laporan keenam perusahaan itu akan segera diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam rangka pemulihan aset.

Keenam perusahaan ini agar dapat menindaklanjuti arahan BPKP, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan dan Jamdatun agar nantinya tidak berlanjut ke proses pidana.

"Tolong segera tindaklanjuti ini, daripada perusahaan ini nanti akan kami tindaklanjuti secara pidana. Sampai saat ini masih pemeriksaan," tegas Jaksa Agung lagi.

 

Sementara Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan kasus dugaan korupsi ini akan segera ditindaklanjuti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Menurutnya kasus ini akan ditentukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Ketut mengatakan empat perusahaan debitur LPEI ini bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, serta perkapalan. (di)