MAKI Akan Praperadilankan Kejaksaan Agung Jika Tak Tangkap Bos Besar Harvey Moeis, RBS

Selasa, 02 April 2024 - 23:10:45 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia  (MAKI), Boyamin Saiman (kiri), Robert Bonosusatya alias RBS yang namanya muncul di kasus Harvey Moeis suami Sandra Dewi (kanan). (tsi)

Jakarta, Detak Indonesia--Koodinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, akan mempraperadilankan Kejaksaan Agung jika tak tangkap bos besar Harvey Moeis, RBS.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, adalah yang membongkar sosok RBS, bos besar Harvey Moeis di balik kasus korupsi timah Rp271 triliun.

Dilansir tribunmedan.com, RBS disebut sebagai official benefit atau penerima manfaat yang sesungguhnya dari bisnis tambang timah ilegal yang dioperatori oleh Harvey Moeis. 

Karena itu, Boyamin mendesak  Kejaksaan Agung untuk segera menangkap sosok bos besar Harvey Moeis, yakni RBS. 

Jika tidak, Boyamin mengancam akan menggugat praperadilan Kejaksaan Agung. 

"MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus apabila Somasi ini tidak mendapat respon yang memadai," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam somasi terbuka pada Kamis lalu (28/3/2024).

 

Rencananya, praperadilan akan didaftarkan April 2024 jika Kejaksaan  Agung belum menetapkan RBS sebagai tersangka skandal korupsi yang merugikan negara Rp271 triliun.

Dalam somasi terbuka yang dilayangkan MAKI, diduga RBS merupakan official benefit atau penerima manfaat yang sesungguhnya. Oleh sebab itu, RBS dianggap layak dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR. RBS adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," tegas Boyamin.

Menurut Boyamin, sosok RBS kini diduga kabur ke luar negeri. Oleh sebab itu, penetapan RBS sebagai tersangka diperlukan agar kemudian bisa dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional," tambah Boyamin.

Sedangkan dari pihak Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan terkait somasi MAKI tersebut.

 

Sebagaimana diberitakan media, dugaan korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia ini terungkap setelah PT Timah Tbk selaku perusahaan negara yang bernaung di bawah holding MIND ID dihadapkan pada angka penurunan ekspor yang drastis.

Rekam Jejak RBS yang Namanya Muncul di Kasus Harvey Moeis

Terungkap rekam jejak Robert Bonosusatya alias RBS yang namanya mencuat dalam kasus Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha muda Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang melibatkan PT Timah di Bangka Belitung.

Belakangan Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut Harvey Moeis (HM), hanya perpanjangan tangan perusahaan sehubungan kasus korupsi tersebut.

Boyamin Saiman mengingatkan bahwa Harvey tidaklah bertindak sendiri.

"HM itu adalah perpanjangan tangan perusahaan yang diduga terkait korupsi dalam kasus tambang timah. Dan, itu ada beberapa perusahaan, tidak hanya satu perusahaan,” kata Boyamin, Ahad (31/3/2024).

 

Menurut Boyamin, para tersangka tidak melakukan korupsi begitu saja. Ia menyebut terdapat pihak atau sosok berinisial RBS atau RBT.

RBS diduga menjadi pemilik sesungguhnya sekaligus penikmat keuntungan utama dari tambang timah ilegal tersebut.

Boyamin pun berharap penyidik mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang dan menelusuri aliran dana kasus korupsi ini.

"Karena rangkaian itu kalau dilacak, ya, sederhana. Kalau dilacak aliran uangnya, puncaknya akan sampai ke RBS itu. Di situlah Kejaksaan Agung harus mampu mengungkap itu,” ujar Boyamin.

Robert Bonosusatyo turut menjadi buah bibir lantaran pernah menjadi pucuk pimpinan PT Refined Bangka Tin atau RBT, perusahaan yang menjadi mitra utama PT Timah Tbk.

Perusahaan itu berhenti beroperasi setelah digeledah penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada 23 Desember 2023.

Robert maupun PT Refined Bangka Tin kerap dijuluki dengan akronim yang sama, yaitu RBT. Namun, Robert membantah hubungan dirinya itu.(*/di/tim)